website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pajak BUMDes Berbeda dari Pemerintah Desa, Ini Penjelasannya

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 10, 2025
in Regional
0 0
0
Pajak BUMDes Berbeda dari Pemerintah Desa, Ini Penjelasannya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PURBALINGGA – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga memberikan edukasi kepada pengurus badan usaha milik desa (BUMDes) dan pemerintah desa mengenai hak serta kewajiban perpajakan pada 4 November 2025.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Purbalingga, Imet Nur Kharisma, menegaskan bahwa BUMDes memiliki karakteristik pajak yang berbeda dari instansi pemerintah desa. Edukasi ini digelar untuk menghindari kesalahan pemahaman para pengurus BUMDes yang kerap menyamakan kewajiban pajaknya dengan perangkat desa.

“BUMDes berbeda dengan instansi pemerintah desa. Jadi, tak ada kewajiban melakukan pemotongan atau pemungutan PPh maupun PPN seperti instansi pemerintah ketika melakukan belanja barang,” ujar Imet, dikutip dari laman resmi DJP, Minggu (9/11/2025).

Banyak pengurus BUMDes yang masih keliru dalam menerapkan kewajiban perpajakan. Menurut Imet, kewajiban memungut PPh Pasal 22 dan/atau PPN hanya berlaku untuk instansi pemerintah. Sementara itu, BUMDes diperlakukan sebagaimana wajib pajak badan atau perusahaan pada umumnya.

Baca Juga: Manfaatkan Kesempatan Diskon dan Pemutihan Denda Pajak Daerah Palembang

Imet menjelaskan, BUMDes dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun dapat memilih dua skema pengenaan pajak penghasilan (PPh). Pertama, menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari omzet selama empat tahun sejak terdaftar sebagai wajib pajak. Kedua, bila omzet melebihi Rp4,8 miliar atau masa empat tahun telah berakhir, maka BUMDes wajib menggunakan tarif umum sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Selain membahas ketentuan pajak, penyuluh pajak tersebut juga memaparkan tata cara aktivasi akun Coretax dan registrasi kode otorisasi DJP sebagai langkah awal dalam pemenuhan kewajiban pajak secara mandiri.

Baca Juga: Fiskus Sambas Sisir Potensi Pajak Bangunan Pribadi

Ia menambahkan, berbagai panduan dalam bentuk infografis dan video dapat diakses melalui situs resmi DJP di t.kemenkeu.go.id/akuncoretax. Materi tersebut diharapkan membantu pengurus BUMDes dalam memahami proses administrasi pajak secara digital.

“Dengan tata kelola dan kepatuhan pajak yang baik, kami berharap BUMDes bisa menjadi motor penggerak ekonomi desa dan turut menyukseskan program ketahanan pangan yang digagas pemerintah,” imbuh Imet.

Melalui kegiatan edukasi ini, diharapkan setiap pengurus BUMDes mampu menjalankan kewajiban perpajakan secara tepat dan transparan, serta menjadikan pajak sebagai instrumen pembangunan desa yang berkelanjutan.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Istri Mau Akses Akun CoreTax Suami? Simak Aturan Pentingnya

Istri Mau Akses Akun CoreTax Suami? Simak Aturan Pentingnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version