ABUJA – Nigeria Revenue Service (NRS) menerbitkan pedoman pajak aset virtual Nigeria pada 31 Juli 2026 yang menetapkan kerangka standar mengenai pemajakan, pelaporan, penilaian, dan kewajiban kepatuhan atas transaksi aset virtual. Pedoman tersebut berlaku bagi wajib pajak, virtual asset service providers (VASPs), serta operator marketplace peer-to-peer atau P2P.
Melalui pedoman tersebut, aset virtual dikelompokkan ke dalam enam kategori. Klasifikasi itu mencakup cryptocurrency, stablecoin, security token, utility token, non-fungible token (NFT), serta sovereign digital currency.
Setiap kelompok aset kemudian ditempatkan dalam kerangka perpajakan yang mencakup pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN), dan bea meterai. Selain aspek pemajakan, pedoman juga mengatur bagaimana transaksi aset virtual dilaporkan dan dinilai untuk kepentingan pemenuhan kewajiban pajak.
Pedoman baru menyediakan kerangka standar bagi wajib pajak, VASP, dan operator marketplace P2P dalam menentukan pemajakan, pelaporan, valuasi, serta kewajiban kepatuhan atas aset virtual.
Enam Jenis Aset Virtual Masuk Klasifikasi
Salah satu bagian utama dalam pedoman pajak aset virtual Nigeria adalah klasifikasi aset digital ke dalam enam kategori.
Kategori pertama mencakup cryptocurrency atau aset kripto yang secara umum digunakan sebagai instrumen digital untuk pertukaran maupun penyimpanan nilai.
Kategori kedua adalah stablecoin, yaitu aset virtual yang dirancang memiliki nilai lebih stabil karena biasanya dikaitkan dengan aset atau referensi nilai tertentu.
Klasifikasi berikutnya mencakup security token dan utility token. Perbedaan karakter masing-masing token menjadi penting karena sifat ekonominya dapat berbeda dan pada akhirnya memengaruhi bagaimana suatu transaksi dinilai dalam kerangka perpajakan.
NFT dan Mata Uang Digital Negara Juga Dicakup
Pedoman tersebut tidak membatasi cakupan pada cryptocurrency dan token yang biasa diperdagangkan.
Non-fungible token atau NFT juga masuk dalam salah satu dari enam kelompok aset virtual yang diatur. NFT merupakan token digital yang memiliki karakteristik unik dan tidak selalu dapat dipertukarkan satu banding satu dengan token lain seperti halnya aset yang bersifat fungible.
Selain NFT, sovereign digital currency juga ditempatkan dalam klasifikasi aset virtual. Kategori tersebut merujuk pada bentuk mata uang digital yang berkaitan dengan otoritas negara.
Dengan memasukkan berbagai bentuk aset digital tersebut ke dalam satu kerangka, pedoman berupaya memberikan standar yang lebih jelas bagi pelaku pasar ketika menentukan kewajiban pajak atas transaksi yang berbeda.
Pajak Penghasilan Menjadi Bagian Kerangka
Pedoman NRS menetapkan perlakuan pajak penghasilan sebagai salah satu unsur utama dalam transaksi aset virtual.
Artinya, transaksi yang melibatkan cryptocurrency, stablecoin, token, NFT, maupun aset virtual lainnya perlu dianalisis dari sisi penghasilan, keuntungan, atau hasil ekonomi yang timbul sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kerangka tersebut penting karena aset virtual dapat digunakan dalam berbagai bentuk transaksi. Selain diperjualbelikan, aset digital juga dapat menjadi bagian dari kegiatan ekonomi yang menghasilkan pendapatan bagi individu maupun badan usaha.
Pedoman baru memberi standar agar penentuan kewajiban pajak tidak hanya bergantung pada nama aset, tetapi juga memperhatikan karakter transaksi yang dilakukan wajib pajak.
Klasifikasi aset virtual menjadi dasar penting untuk menentukan perlakuan pajak penghasilan, PPN, dan bea meterai atas transaksi yang melibatkan aset tersebut.
PPN atas Aset Virtual Ikut Diperjelas
Selain pajak penghasilan, pedoman pajak aset virtual Nigeria juga mengatur aspek PPN.
Pengaturan ini memberikan kerangka untuk menentukan bagaimana transaksi maupun layanan yang berkaitan dengan aset virtual diperlakukan dalam sistem PPN Nigeria.
Keberadaan pedoman menjadi penting khususnya bagi penyedia jasa aset virtual yang mengoperasikan platform, memfasilitasi transaksi, atau menyediakan layanan lain dalam ekosistem aset digital.
Dengan adanya standar yang lebih jelas, pelaku usaha dapat menilai apakah suatu aktivitas berada dalam cakupan kewajiban PPN dan bagaimana transaksi tersebut harus dicatat serta dilaporkan.
Bea Meterai Juga Masuk Perlakuan Pajak
Jenis pajak lain yang dicakup dalam pedoman adalah stamp duty atau bea meterai.
NRS memasukkan aspek bea meterai ke dalam kerangka perlakuan pajak atas transaksi aset virtual, bersamaan dengan pajak penghasilan dan PPN.
Dengan demikian, pelaku pasar tidak cukup hanya mempertimbangkan konsekuensi pajak atas penghasilan atau layanan. Karakter transaksi juga perlu ditinjau untuk menentukan apakah terdapat kewajiban bea meterai berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Valuasi Aset Virtual Menjadi Bagian Penting
Pedoman yang diterbitkan pada 31 Juli 2026 tidak hanya mengatur jenis pajak, tetapi juga menyediakan kerangka mengenai valuasi atau penilaian aset virtual.
Valuasi menjadi elemen penting karena nilai aset digital dapat berubah dari waktu ke waktu dan menjadi dasar dalam menentukan nilai suatu transaksi untuk kepentingan perpajakan.
Adanya kerangka penilaian bertujuan menciptakan pendekatan yang lebih standar ketika wajib pajak, VASP, maupun operator P2P menghitung nilai transaksi yang harus dilaporkan.
Hal tersebut juga membantu mengurangi perbedaan pendekatan dalam menentukan nilai transaksi aset digital yang digunakan sebagai dasar pemenuhan kewajiban pajak.
Wajib Pajak Harus Perhatikan Pelaporan
Selain pembayaran pajak, aspek pelaporan menjadi salah satu fokus pedoman.
Wajib pajak yang melakukan aktivitas dengan aset virtual perlu memperhatikan informasi transaksi yang harus didokumentasikan dan disampaikan untuk tujuan perpajakan.
Kebutuhan dokumentasi menjadi semakin penting karena transaksi aset virtual dapat berlangsung melalui berbagai platform dan melibatkan perpindahan aset secara elektronik.
Pedoman NRS berupaya menciptakan kerangka yang lebih seragam agar transaksi tersebut dapat dicatat dan digunakan dalam proses pemenuhan kewajiban pajak.
VASP Masuk dalam Cakupan Kepatuhan
Pedoman tersebut secara khusus mencakup Virtual Asset Service Providers atau VASPs.
VASP merupakan penyedia layanan yang beroperasi dalam ekosistem aset virtual. Perannya dapat berkaitan dengan pertukaran, perdagangan, penyimpanan, maupun layanan lain yang terhubung dengan aset digital.
Karena berada di antara pengguna dan transaksi aset virtual, VASP menjadi salah satu pihak penting dalam sistem pelaporan dan kepatuhan yang dibangun pemerintah Nigeria.
Pedoman memberikan kerangka agar penyedia layanan mengetahui kewajiban yang harus dipenuhi terkait transaksi yang diproses melalui layanannya.
Kewajiban dalam pedoman tidak hanya ditujukan kepada investor atau wajib pajak, tetapi juga mencakup Virtual Asset Service Providers dan operator marketplace peer-to-peer.
Operator Marketplace P2P Juga Diatur
Selain VASP, operator marketplace peer-to-peer juga secara khusus masuk dalam cakupan pedoman.
Marketplace P2P mempertemukan pengguna untuk melakukan transaksi aset virtual secara langsung melalui sebuah platform.
Karena transaksi tersebut berlangsung dalam ekosistem yang berbeda dari perdagangan melalui penyedia layanan terpusat, NRS memasukkan operator P2P dalam kerangka kepatuhan dan pelaporan.
Dengan demikian, pengawasan perpajakan tidak hanya berfokus pada transaksi yang dilakukan melalui penyedia jasa aset virtual konvensional, tetapi juga mencakup aktivitas yang difasilitasi marketplace P2P.
Pedoman Standarkan Administrasi Aset Virtual
Penerbitan pedoman pada 31 Juli 2026 bertujuan menyediakan kerangka yang lebih seragam dalam administrasi pajak aset virtual Nigeria.
Standarisasi tersebut mencakup empat area utama, yakni pemajakan, pelaporan, penilaian, dan kepatuhan.
Dengan satu kerangka tersebut, wajib pajak dan pelaku usaha diharapkan memiliki acuan yang sama ketika menentukan perlakuan terhadap cryptocurrency, stablecoin, security token, utility token, NFT, maupun sovereign digital currency.
Kerangka tersebut juga memberikan dasar bagi VASP dan operator P2P untuk menyesuaikan proses administrasi mereka dengan kewajiban perpajakan yang berlaku.
Pajak Aset Virtual Nigeria Kini Punya Kerangka Khusus
Secara keseluruhan, pedoman pajak aset virtual Nigeria yang diterbitkan pada 31 Juli 2026 memperjelas perlakuan perpajakan terhadap aktivitas ekonomi berbasis aset digital.
Pedoman mengelompokkan aset virtual menjadi enam kategori, yakni cryptocurrency, stablecoin, security token, utility token, NFT, dan sovereign digital currency.
Kerangka tersebut kemudian mengatur perlakuan pajak penghasilan, PPN, dan bea meterai atas transaksi yang melibatkan aset-aset tersebut.
Selain jenis pajaknya, NRS juga mengatur aspek pelaporan, valuasi, dan kewajiban kepatuhan yang perlu diperhatikan wajib pajak serta pelaku industri.
VASPs dan operator marketplace P2P menjadi bagian dari cakupan pedoman karena keduanya memiliki peran langsung dalam aktivitas dan pemrosesan transaksi aset virtual.
Dengan diterbitkannya pedoman tersebut, wajib pajak maupun pelaku usaha di sektor aset digital memiliki kerangka yang lebih terstandar untuk menentukan bagaimana transaksi mereka harus dinilai, dilaporkan, dan diperlakukan untuk kepentingan perpajakan di Nigeria.
