JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis daftar whitelist berisi 29 exchanger aset kripto yang telah berizin dan terdaftar. Daftar ini menjadi acuan utama bagi masyarakat dan investor untuk memastikan legalitas platform dalam bertransaksi aset keuangan digital.
Exchanger yang masuk dalam whitelist tersebut terdiri dari pedagang aset keuangan digital (PAKD) yang telah mengantongi izin serta calon pedagang aset keuangan digital (CPAKD) yang sudah terdaftar dan berada dalam pengawasan OJK.
“Whitelist ini berisi nama-nama entitas dan aplikasi atau platform yang telah memperoleh izin dan/atau penetapan oleh OJK dan merupakan rujukan resmi bagi masyarakat,”
— Otoritas Jasa Keuangan, Jumat (26/12/2025)
OJK menegaskan, daftar ini menjadi panduan resmi untuk memastikan bahwa pihak yang digunakan dalam transaksi aset kripto merupakan entitas legal dan berada dalam pengawasan regulator.
Masyarakat Diminta Waspada Platform Ilegal
Dengan diterbitkannya whitelist tersebut, OJK meminta masyarakat untuk hanya melakukan transaksi aset kripto melalui exchanger yang tercantum dalam daftar resmi. Penggunaan aplikasi atau laman di luar whitelist dinilai berisiko karena tidak memiliki izin dan tidak berada di bawah pengawasan OJK.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk memeriksa kesesuaian nama entitas, nama aplikasi, serta alamat laman dengan daftar resmi yang diumumkan. OJK juga mengingatkan agar pengguna mewaspadai tautan tidak resmi, domain yang menyerupai platform legal, serta promosi yang tidak jelas asal-usulnya.
Whitelist diharapkan menjadi alat perlindungan bagi investor agar terhindar dari praktik penipuan dan aktivitas kripto ilegal.
Ke depan, OJK menegaskan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait untuk menindak pihak-pihak yang menyelenggarakan kegiatan aset kripto tanpa izin. Langkah ini mengacu pada ketentuan Pasal 304 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Masyarakat diharapkan menjadikan whitelist sebagai rujukan utama; pihak yang tidak tercantum bukan merupakan entitas berizin dan/atau diawasi OJK.”
Daftar 29 Exchanger Kripto dalam Whitelist OJK
1. Ajaib – PT Kagum Teknologi Indonesia
2. ASTAL – PT Aset Instrumen Digital
3. Bittime – PT Utama Aset Digital Indonesia
4. Bitwewe – PT Sentra Bitwewe Indonesia
5. Bitwyre – PT Teknologi Struktur Berantai
6. BTSE Indonesia – PT Aset Kripto Internasional
7. Coinvest – PT Pedagang Aset Kripto
8. CoinX – PT Kripto Inovasi Nusantara
9. CYRA – PT Cyrameta Exchange Indonesia
10. Floq – PT Kripto Maksima Koin
11. Indodax – PT Indodax Nasional Indonesia
12. Koinsayang – PT Multikripto Exchange Indonesia
13. MAKS – PT Mitra Kripto Sukses
14. Mobee – PT CTXG Indonesia Berkarya
15. Naga Exchange – PT Cipta Koin Digital
16. Nanovest – PT Tumbuh Bersama Nano
17. Nobi – PT Enkripsi Teknologi Handal
18. Pintu – PT Pintu Kemana Saja
19. Pluang – PT Bumi Santosa Cemerlang
20. Reku – PT Rekeningku Dotcom Indonesia
21. Samuel Kripto – PT Samuel Kripto Indonesia
22. Stockbit Crypto – PT Coinbit Digital Indonesia
23. Tokocrypto – PT Aset Digital Berkat
24. Triv – PT Tiga Inti Utama
25. Upbit Indonesia – PT Upbit Exchange Indonesia
26. digitalexchange.id – PT Indonesia Digital Exchange
27. Fasset – PT Gerbang Aset Digital
28. GudangKripto – PT Gudang Kripto Indonesia
29. Luno – PT Luno Indonesia Ltd















