website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

OJK Umumkan 29 Exchanger Kripto Legal, Investor Diminta Cek Whitelist

Johannes Albert by Johannes Albert
December 27, 2025
in Nasional
0 0
0
OJK Umumkan 29 Exchanger Kripto Legal, Investor Diminta Cek Whitelist
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis daftar whitelist berisi 29 exchanger aset kripto yang telah berizin dan terdaftar. Daftar ini menjadi acuan utama bagi masyarakat dan investor untuk memastikan legalitas platform dalam bertransaksi aset keuangan digital.

Exchanger yang masuk dalam whitelist tersebut terdiri dari pedagang aset keuangan digital (PAKD) yang telah mengantongi izin serta calon pedagang aset keuangan digital (CPAKD) yang sudah terdaftar dan berada dalam pengawasan OJK.

“Whitelist ini berisi nama-nama entitas dan aplikasi atau platform yang telah memperoleh izin dan/atau penetapan oleh OJK dan merupakan rujukan resmi bagi masyarakat,”

— Otoritas Jasa Keuangan, Jumat (26/12/2025)

OJK menegaskan, daftar ini menjadi panduan resmi untuk memastikan bahwa pihak yang digunakan dalam transaksi aset kripto merupakan entitas legal dan berada dalam pengawasan regulator.

Baca Juga: Pengadilan Pajak Tetapkan Reses Akhir Tahun, Sidang Aktif 5 Januari 2026

Masyarakat Diminta Waspada Platform Ilegal

Dengan diterbitkannya whitelist tersebut, OJK meminta masyarakat untuk hanya melakukan transaksi aset kripto melalui exchanger yang tercantum dalam daftar resmi. Penggunaan aplikasi atau laman di luar whitelist dinilai berisiko karena tidak memiliki izin dan tidak berada di bawah pengawasan OJK.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk memeriksa kesesuaian nama entitas, nama aplikasi, serta alamat laman dengan daftar resmi yang diumumkan. OJK juga mengingatkan agar pengguna mewaspadai tautan tidak resmi, domain yang menyerupai platform legal, serta promosi yang tidak jelas asal-usulnya.

Whitelist diharapkan menjadi alat perlindungan bagi investor agar terhindar dari praktik penipuan dan aktivitas kripto ilegal.

Baca Juga: Indonesia Raih 91 Emas SEA Games 2025, Medali Atlet Bebas Pajak Impor

Ke depan, OJK menegaskan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait untuk menindak pihak-pihak yang menyelenggarakan kegiatan aset kripto tanpa izin. Langkah ini mengacu pada ketentuan Pasal 304 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Masyarakat diharapkan menjadikan whitelist sebagai rujukan utama; pihak yang tidak tercantum bukan merupakan entitas berizin dan/atau diawasi OJK.”

Daftar 29 Exchanger Kripto dalam Whitelist OJK

1. Ajaib – PT Kagum Teknologi Indonesia
2. ASTAL – PT Aset Instrumen Digital
3. Bittime – PT Utama Aset Digital Indonesia
4. Bitwewe – PT Sentra Bitwewe Indonesia
5. Bitwyre – PT Teknologi Struktur Berantai
6. BTSE Indonesia – PT Aset Kripto Internasional
7. Coinvest – PT Pedagang Aset Kripto
8. CoinX – PT Kripto Inovasi Nusantara
9. CYRA – PT Cyrameta Exchange Indonesia
10. Floq – PT Kripto Maksima Koin
11. Indodax – PT Indodax Nasional Indonesia
12. Koinsayang – PT Multikripto Exchange Indonesia
13. MAKS – PT Mitra Kripto Sukses
14. Mobee – PT CTXG Indonesia Berkarya
15. Naga Exchange – PT Cipta Koin Digital
16. Nanovest – PT Tumbuh Bersama Nano
17. Nobi – PT Enkripsi Teknologi Handal
18. Pintu – PT Pintu Kemana Saja
19. Pluang – PT Bumi Santosa Cemerlang
20. Reku – PT Rekeningku Dotcom Indonesia
21. Samuel Kripto – PT Samuel Kripto Indonesia
22. Stockbit Crypto – PT Coinbit Digital Indonesia
23. Tokocrypto – PT Aset Digital Berkat
24. Triv – PT Tiga Inti Utama
25. Upbit Indonesia – PT Upbit Exchange Indonesia
26. digitalexchange.id – PT Indonesia Digital Exchange
27. Fasset – PT Gerbang Aset Digital
28. GudangKripto – PT Gudang Kripto Indonesia
29. Luno – PT Luno Indonesia Ltd


Sumber Terkait:
Otoritas Jasa Keuangan
Kementerian Keuangan RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Defisit APBN 2025 Dijaga, Dana Sitaan Kejagung dan Sisa Anggaran K/L Jadi Penopang

Defisit APBN 2025 Dijaga, Dana Sitaan Kejagung dan Sisa Anggaran K/L Jadi Penopang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version