website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 15 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

OJK Umumkan 29 Exchanger Kripto Legal, Investor Diminta Cek Whitelist

Johannes Albert by Johannes Albert
December 27, 2025
in Nasional
0 0
0
OJK Umumkan 29 Exchanger Kripto Legal, Investor Diminta Cek Whitelist
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis daftar whitelist berisi 29 exchanger aset kripto yang telah berizin dan terdaftar. Daftar ini menjadi acuan utama bagi masyarakat dan investor untuk memastikan legalitas platform dalam bertransaksi aset keuangan digital.

Exchanger yang masuk dalam whitelist tersebut terdiri dari pedagang aset keuangan digital (PAKD) yang telah mengantongi izin serta calon pedagang aset keuangan digital (CPAKD) yang sudah terdaftar dan berada dalam pengawasan OJK.

“Whitelist ini berisi nama-nama entitas dan aplikasi atau platform yang telah memperoleh izin dan/atau penetapan oleh OJK dan merupakan rujukan resmi bagi masyarakat,”

— Otoritas Jasa Keuangan, Jumat (26/12/2025)

OJK menegaskan, daftar ini menjadi panduan resmi untuk memastikan bahwa pihak yang digunakan dalam transaksi aset kripto merupakan entitas legal dan berada dalam pengawasan regulator.

Baca Juga: Pengadilan Pajak Tetapkan Reses Akhir Tahun, Sidang Aktif 5 Januari 2026

Masyarakat Diminta Waspada Platform Ilegal

Dengan diterbitkannya whitelist tersebut, OJK meminta masyarakat untuk hanya melakukan transaksi aset kripto melalui exchanger yang tercantum dalam daftar resmi. Penggunaan aplikasi atau laman di luar whitelist dinilai berisiko karena tidak memiliki izin dan tidak berada di bawah pengawasan OJK.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk memeriksa kesesuaian nama entitas, nama aplikasi, serta alamat laman dengan daftar resmi yang diumumkan. OJK juga mengingatkan agar pengguna mewaspadai tautan tidak resmi, domain yang menyerupai platform legal, serta promosi yang tidak jelas asal-usulnya.

Whitelist diharapkan menjadi alat perlindungan bagi investor agar terhindar dari praktik penipuan dan aktivitas kripto ilegal.

Baca Juga: Indonesia Raih 91 Emas SEA Games 2025, Medali Atlet Bebas Pajak Impor

Ke depan, OJK menegaskan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait untuk menindak pihak-pihak yang menyelenggarakan kegiatan aset kripto tanpa izin. Langkah ini mengacu pada ketentuan Pasal 304 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Masyarakat diharapkan menjadikan whitelist sebagai rujukan utama; pihak yang tidak tercantum bukan merupakan entitas berizin dan/atau diawasi OJK.”

Daftar 29 Exchanger Kripto dalam Whitelist OJK

1. Ajaib – PT Kagum Teknologi Indonesia
2. ASTAL – PT Aset Instrumen Digital
3. Bittime – PT Utama Aset Digital Indonesia
4. Bitwewe – PT Sentra Bitwewe Indonesia
5. Bitwyre – PT Teknologi Struktur Berantai
6. BTSE Indonesia – PT Aset Kripto Internasional
7. Coinvest – PT Pedagang Aset Kripto
8. CoinX – PT Kripto Inovasi Nusantara
9. CYRA – PT Cyrameta Exchange Indonesia
10. Floq – PT Kripto Maksima Koin
11. Indodax – PT Indodax Nasional Indonesia
12. Koinsayang – PT Multikripto Exchange Indonesia
13. MAKS – PT Mitra Kripto Sukses
14. Mobee – PT CTXG Indonesia Berkarya
15. Naga Exchange – PT Cipta Koin Digital
16. Nanovest – PT Tumbuh Bersama Nano
17. Nobi – PT Enkripsi Teknologi Handal
18. Pintu – PT Pintu Kemana Saja
19. Pluang – PT Bumi Santosa Cemerlang
20. Reku – PT Rekeningku Dotcom Indonesia
21. Samuel Kripto – PT Samuel Kripto Indonesia
22. Stockbit Crypto – PT Coinbit Digital Indonesia
23. Tokocrypto – PT Aset Digital Berkat
24. Triv – PT Tiga Inti Utama
25. Upbit Indonesia – PT Upbit Exchange Indonesia
26. digitalexchange.id – PT Indonesia Digital Exchange
27. Fasset – PT Gerbang Aset Digital
28. GudangKripto – PT Gudang Kripto Indonesia
29. Luno – PT Luno Indonesia Ltd


Sumber Terkait:
Otoritas Jasa Keuangan
Kementerian Keuangan RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

5
Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

5
Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

September 15, 2026
DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

September 15, 2026
Klinik Ekspor UMKM Dorong Produk Lokal ke Pasar Global

Klinik Ekspor UMKM Dorong Produk Lokal ke Pasar Global

September 15, 2026
DAC9 Belgia Ubah Pelaporan Pillar Two dan DTT

DAC9 Belgia Ubah Pelaporan Pillar Two dan DTT

September 15, 2026

Recent News

Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

September 15, 2026
DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

September 15, 2026
Klinik Ekspor UMKM Dorong Produk Lokal ke Pasar Global

Klinik Ekspor UMKM Dorong Produk Lokal ke Pasar Global

September 15, 2026
DAC9 Belgia Ubah Pelaporan Pillar Two dan DTT

DAC9 Belgia Ubah Pelaporan Pillar Two dan DTT

September 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version