Norwegia Siap Akhiri Insentif PPN Mobil Listrik pada 2027

OSLO, — Pemerintah Norwegia berencana menghapus fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kendaraan listrik mulai tahun 2027. Langkah ini diambil setelah tingkat adopsi kendaraan listrik di negara tersebut mencapai rekor tertinggi.Menteri Keuangan Jens Stoltenberg menegaskan, keberhasilan Norwegia dalam mendorong peralihan menuju transportasi ramah lingkungan menjadi alasan kuat untuk mengakhiri insentif tersebut.

“Itulah sebabnya sekaranglah saatnya untuk menghilangkan insentif tersebut,” ujar Stoltenberg saat membacakan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2026 di parlemen, Kamis (16/10/2025).

Menurut Stoltenberg, pembebasan PPN tidak lagi diperlukan karena mobil tanpa emisi kini sudah menjadi pilihan utama masyarakat. Pemerintah bahkan berencana menaikkan pajak atas kendaraan berbahan bakar fosil guna menjaga daya saing mobil listrik.

Baca Juga: Semangat Hari Pahlawan, Mojokerto Hapus Denda Pajak hingga Akhir Tahun

Meski termasuk salah satu produsen minyak terbesar di Eropa, Norwegia justru menjadi negara dengan tingkat adopsi kendaraan listrik tertinggi di dunia. Data per September 2025 menunjukkan bahwa 98% pendaftaran kendaraan baru merupakan mobil listrik, dengan rata-rata bulanan sejak awal tahun mencapai 95%.

Saat ini, tarif PPN di Norwegia untuk kendaraan listrik ditetapkan sebesar 25%. Dalam RAPBN 2026, pemerintah juga berencana menurunkan ambang batas harga kendaraan listrik baru yang terkena PPN, dari 500.000 kroner menjadi 300.000 kroner.

“Baik baru maupun bekas, harga mobil listrik akan naik signifikan jika pembebasan PPN dihapus,” ujar Sekjen Asosiasi Kendaraan Listrik Norwegia, Christina Bu.

Kendati demikian, rencana penghapusan insentif tersebut masih harus mendapatkan persetujuan parlemen, mengingat pemerintahan Partai Buruh saat ini berstatus minoritas. Asosiasi kendaraan listrik mendesak agar penghapusan dilakukan secara bertahap agar tidak menghambat pertumbuhan pasar.

Baca Juga: Pemkab Kendal Genjot Pajak Daerah dari Kawasan Ekonomi Khusus

Exit mobile version