Negara Tetangga Gelar Amnesti Bea Meterai hingga Juni 2026

KUALA LUMPUR – Pemerintah Malaysia meluncurkan program pengampunan pajak khusus untuk bea meterai yang berlaku selama 6 bulan, mulai Januari hingga Juni 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong penyelesaian tunggakan bea meterai tanpa dikenai sanksi.

Melalui program amnesti tersebut, otoritas pajak Malaysia, Inland Revenue Board (IRB), memberikan penghapusan denda keterlambatan pembayaran bea meterai sebesar 100% bagi wajib pajak yang segera melakukan pengesahan dan pembayaran.

“Wajib pajak disarankan segera mengajukan pengesahan dan melakukan pembayaran bea meterai agar dapat diselesaikan dalam periode program.”

Inland Revenue Board Malaysia

IRB menjelaskan program amnesti ini berlaku untuk permohonan pengesahan (stamping) atas dokumen yang ditandatangani atau dilaksanakan pada periode 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2025, tetapi belum dibubuhi meterai.

Program tersebut terbuka untuk seluruh pembayar bea meterai, termasuk warga negara asing. Namun, pengajuan pengesahan wajib dilakukan secara daring melalui sistem e-Bea Meterai karena permohonan manual tidak akan diterima.

Tanpa Audit Selama Program Berlangsung

IRB menegaskan wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan atau surat khusus untuk mendapatkan penghapusan denda. Penghapusan sanksi akan diberikan secara otomatis ketika pembayaran bea meterai dilakukan.

Selama program berlangsung, pemerintah Malaysia juga menyatakan tidak akan melakukan pemeriksaan atau audit terhadap dokumen yang memerlukan bea meterai. Namun demikian, fasilitas amnesti tidak berlaku bagi dokumen yang berkaitan dengan kasus penipuan.

Dorong Kepatuhan Sukarela

Kebijakan amnesti bea meterai ini digagas oleh Menteri Keuangan Malaysia Anwar Ibrahim pada awal 2026. Pemerintah menilai penghapusan denda secara penuh dapat menjadi solusi efektif untuk menyelesaikan tunggakan bea meterai.

Selain menyelesaikan tunggakan, program ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak, sejalan dengan kebijakan pengampunan pajak sebelumnya melalui Special Voluntary Disclosure Programme (SVDP 2.0) yang digelar pada 2023–2024.


Exit mobile version