website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 10 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Nasib Insentif Mobil Listrik 2026 Masih Digodok, Menkeu: Jangan Sampai Defisit Jebol!

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 10, 2026
in Nasional
0 0
0
Nasib Insentif Mobil Listrik 2026 Masih Digodok, Menkeu: Jangan Sampai Defisit Jebol!
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Keberlanjutan “karpet merah” berupa insentif pajak bagi industri kendaraan listrik di tahun anggaran 2026 kini berada di meja kalkulasi pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pertimbangan mendalam sebelum memutuskan apakah akan memperpanjang stimulus fiskal tersebut atau tidak.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini sedang membedah secara komprehensif sejauh mana dampak pemberian insentif terhadap kesehatan postur APBN. Langkah ini tidak dilakukan sendiri, melainkan melibatkan koordinasi intensif dengan Kementerian Perindustrian selaku pengampu sektor otomotif nasional untuk memastikan kebijakan yang diambil tepat sasaran.

“Saya hitung lagi karena saya belum diskusi. Nanti saya lihat, kalau memang bagus ya kasih, kalau enggak bagus ya enggak,” ujar Purbaya dalam keterangannya kepada media, Selasa (10/1/2026).

Baca Juga: Belajar dari Era SBY: Dilema APBN Saat Harga Minyak Dunia Meroket

“Bisa saja memberikan insentif, tapi defisitnya melebar. Jadi kita hitung berapa dampaknya karena kita mesti hati-hati dengan tekanan global saat ini.”

— Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan

Waspadai Tekanan Fiskal dan Defisit Anggaran

Kewaspadaan pemerintah bukan tanpa alasan. Memberikan tambahan keringanan pajak di tengah beban operasional negara yang sudah ditetapkan berisiko memperlebar selisih antara pendapatan dan belanja. Menkeu menyoroti bahwa tekanan eksternal, mulai dari fluktuasi harga BBM hingga potensi gangguan pada kinerja ekspor, menuntut pemerintah untuk lebih selektif dalam menggelontorkan subsidi pajak.

Pemerintah memang berkomitmen penuh mendukung ekosistem kendaraan listrik demi mengejar target investasi dan dekarbonisasi. Namun, keseimbangan fiskal tetap menjadi jangkar utama agar defisit anggaran tidak melampaui batas yang diizinkan undang-undang.

Baca Juga: Harga BBM Subsidi Aman! Bahlil Jamin Tak Ada Kenaikan Jelang Lebaran

Sebagai catatan, sederet insentif pajak yang sebelumnya dinikmati industri kendaraan listrik telah berakhir pada tahun 2025. Fasilitas tersebut mencakup PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk mobil dan bus listrik berdasarkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai PMK 12/2025, serta insentif PPnBM DTP dan bea masuk nol persen melalui PMK 62/2025.

Daftar Insentif Lampau: Meliputi PPN DTP, PPnBM DTP, hingga Bea Masuk 0% untuk kendaraan utuh (CBU) maupun terurai (CKD).

Kini, pelaku industri menunggu apakah Kemenkeu akan menekan tombol “perpanjang” untuk tahun 2026 atau beralih ke strategi lain yang lebih ramah terhadap postur defisit APBN.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Ada Piutang PBB di SPPT PBB, Ini Kata Pemkot

Pemda Adakan Diskon PBB dan Pemutihan Pajak, Berlaku hingga 9 April

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Ada Piutang PBB di SPPT PBB, Ini Kata Pemkot

Pemda Adakan Diskon PBB dan Pemutihan Pajak, Berlaku hingga 9 April

March 10, 2026
Nasib Insentif Mobil Listrik 2026 Masih Digodok, Menkeu: Jangan Sampai Defisit Jebol!

Nasib Insentif Mobil Listrik 2026 Masih Digodok, Menkeu: Jangan Sampai Defisit Jebol!

March 10, 2026
Negara Ini Didesak Perpanjang Pembebasan PPN MRT hingga 10 Tahun

Negara Ini Didesak Perpanjang Pembebasan PPN MRT hingga 10 Tahun

March 10, 2026
Belajar dari Era SBY: Dilema APBN Saat Harga Minyak Dunia Meroket

Belajar dari Era SBY: Dilema APBN Saat Harga Minyak Dunia Meroket

March 10, 2026

Recent News

Ada Piutang PBB di SPPT PBB, Ini Kata Pemkot

Pemda Adakan Diskon PBB dan Pemutihan Pajak, Berlaku hingga 9 April

March 10, 2026
Nasib Insentif Mobil Listrik 2026 Masih Digodok, Menkeu: Jangan Sampai Defisit Jebol!

Nasib Insentif Mobil Listrik 2026 Masih Digodok, Menkeu: Jangan Sampai Defisit Jebol!

March 10, 2026
Negara Ini Didesak Perpanjang Pembebasan PPN MRT hingga 10 Tahun

Negara Ini Didesak Perpanjang Pembebasan PPN MRT hingga 10 Tahun

March 10, 2026
Belajar dari Era SBY: Dilema APBN Saat Harga Minyak Dunia Meroket

Belajar dari Era SBY: Dilema APBN Saat Harga Minyak Dunia Meroket

March 10, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version