JAKARTA – Kring Pajak memberikan penegasan penting bagi perusahaan dan karyawan yang mengalami mutasi tugas. Perpindahan pegawai tetap antar cabang dalam satu naungan perusahaan yang sama dipastikan tidak mengharuskan penerbitan Bukti Pemotongan (Bupot) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Formulir BPA1 saat mutasi terjadi.
Penjelasan ini disampaikan untuk menjawab kebingungan wajib pajak terkait perlakuan administrasi perpajakan bagi karyawan yang dimutasi. Kebingungan ini sering muncul mengingat setiap cabang perusahaan kini memiliki Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) yang berbeda-beda, meskipun masih dalam satu entitas.
Otoritas pajak menegaskan bahwa secara administratif, mutasi internal tidak dianggap sebagai berhenti bekerja, sehingga mekanisme bukti potongnya berbeda dengan pegawai yang resign.
“Jika karyawan pindah tapi masih dalam perusahaan yang sama (antar cabang), tidak perlu dibuatkan Bukti Potong 1721-A1 karena mutasi. Bukti potong bulanan selanjutnya cukup dibuat dengan menggunakan ID TKU cabang baru.”
— Layanan Informasi Kring Pajak
Status Bukan PHK atau Resign
Poin krusial dari aturan ini adalah status kepegawaian. Mutasi antar cabang dalam satu badan usaha tidak diperlakukan sebagai pemutusan hubungan kerja (PHK). Karena tidak ada unsur berhenti bekerja dari pemberi kerja, maka kewajiban menerbitkan bukti potong tahunan (Formulir 1721-A1) tidak serta-merta gugur atau wajib diterbitkan di tengah tahun berjalan.
Ketentuan teknis mengenai hal ini telah diatur secara rinci dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Regulasi ini mengatur tentang Ketentuan Pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai dalam rangka pelaksanaan Core Tax System.
Merujuk pada Pasal 6 ayat (1) huruf a beleid tersebut, Formulir BPA1 didefinisikan sebagai Bupot PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang pensiun berkala. Pemotong pajak diwajibkan membuat formulir ini hanya untuk setiap “masa pajak terakhir”.
Definisi Masa Pajak Terakhir: Adalah masa Desember, masa saat pegawai resign, atau masa saat pensiunan berhenti menerima manfaat.
Kapan Formulir A1 Diterbitkan?
Sesuai aturan, Formulir BPA1—yang kerap disebut sebagai Bupot PPh Tahunan—memuat penghitungan PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak penuh. Dokumen ini juga mencatat perhitungan pajak yang kurang atau lebih dipotong pada masa pajak terakhir.
Oleh karena itu, penerbitan Formulir A1 umumnya dilakukan pada masa Desember. Pengecualian terjadi jika pegawai benar-benar berhenti bekerja (resign) dari perusahaan tersebut, barulah bukti potong ini diterbitkan pada bulan kejadian. Pemotong pajak harus menyerahkan formulir ini maksimal satu bulan setelah masa pajak terakhir berakhir.















