website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Mulai 2030, Swiss Siap Pungut Pajak Mobil Listrik untuk Gantikan Pajak BBM

Johannes Albert by Johannes Albert
September 28, 2025
in Internasional
0 0
0
Mulai 2030, Swiss Siap Pungut Pajak Mobil Listrik untuk Gantikan Pajak BBM
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
BERN – Pemerintah Swiss berencana mengenakan pajak khusus atas penggunaan mobil listrik mulai 2030. Langkah ini dipandang perlu untuk menutup kekurangan penerimaan negara akibat merosotnya pajak bahan bakar kendaraan bermotor seiring meningkatnya penggunaan kendaraan listrik.

“Pajak ini diperlukan untuk mengompensasi kurangnya penerimaan pajak bahan bakar akibat melonjaknya penggunaan mobil listrik. Dana yang terkumpul akan dialokasikan untuk maintenance infrastruktur jalan,” sebut Dewan Federal Swiss, dikutip Minggu (28/9/2025).

Baca juga: Taiwan Bebaskan Pajak untuk Penghasilan Rp28 Juta per Bulan

“Pajak mobil listrik ini bukan untuk menghambat transisi energi, melainkan menjaga keberlanjutan pendanaan infrastruktur transportasi.”

Dua Skema Pengenaan Pajak

Pemerintah Swiss mengusulkan dua alternatif dasar pengenaan pajak:

  • Berdasarkan jarak tempuh dan berat kendaraan — rata-rata senilai 5,4 sen per kilometer.
  • Berdasarkan konsumsi daya — sebesar 22,8 sen per kilowatt hour (kWh), dikenakan saat pengisian di stasiun pengisian daya.

Model pajak berbasis jarak dinilai lebih adil karena mencerminkan beban penggunaan jalan, sementara pajak berbasis kWh lebih sederhana dalam implementasi.

Baca juga: Arab Saudi Perpanjang Tax Amnesty, Denda Pajak Diampuni

Konsultasi Publik dan Referendum

Konsultasi publik terkait usulan pajak ini berlangsung hingga 9 Januari 2026. Setelah itu, aturan hanya bisa diberlakukan apabila disetujui publik melalui referendum serta mendapat persetujuan dari seluruh kanton atau negara bagian di Swiss.

Hal ini sesuai dengan sistem demokrasi langsung Swiss yang mengharuskan setiap perubahan konstitusi mendapat dukungan rakyat dan daerah. Dengan demikian, implementasi pajak mobil listrik menjadi salah satu isu penting yang melibatkan partisipasi penuh masyarakat.

Dampak terhadap Transisi Energi

Meski berpotensi menambah biaya kepemilikan, pemerintah Swiss menekankan bahwa pajak ini tidak dimaksudkan untuk memperlambat transisi energi hijau. Sebaliknya, kebijakan ini diharapkan dapat menyeimbangkan penerimaan negara sambil tetap mendorong masyarakat beralih ke energi bersih.

Swiss juga tengah memperluas infrastruktur pengisian daya listrik di seluruh kanton untuk memastikan aksesibilitas kendaraan listrik tetap meningkat meskipun kelak ada pungutan tambahan.

Sumber Terkait

  • Swissinfo.ch – Laporan Kebijakan Transportasi
  • Pemerintah Federal Swiss
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Marak Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Prabowo Akan Panggil Kepala BGN

Marak Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Prabowo Akan Panggil Kepala BGN

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version