website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Mulai 2027, Laporan Keuangan Wajib Disampaikan Lewat Platform PBPK

Johannes Albert by Johannes Albert
October 21, 2025
in Nasional
0 0
0
Mulai 2027, Laporan Keuangan Wajib Disampaikan Lewat Platform PBPK
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat ekosistem digital di sektor keuangan. Mulai tahun 2027, seluruh pelaku usaha sektor keuangan dan pihak yang berinteraksi dengan sektor tersebut wajib menyampaikan laporan keuangannya melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window.

“Laporan keuangan tahunan yang disampaikan oleh emiten dan perusahaan publik pada tahun 2027 merupakan laporan keuangan tahun buku 2026.”

– Penjelasan Pasal 39 huruf a PP 43/2025

Era Baru Pelaporan Keuangan Terpadu

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 yang resmi diundangkan pada 19 September 2025. Melalui aturan ini, penyampaian laporan keuangan tahunan dan interim akan dilakukan secara digital dan terpusat melalui PBPK.

Untuk emiten dan perusahaan publik, kewajiban pelaporan melalui PBPK berlaku paling lambat tahun 2027. Laporan keuangan tahunan yang disampaikan pada tahun tersebut mencakup tahun buku 2026, sedangkan laporan keuangan interim mencakup tahun buku 2027.

Baca juga: Realisasi Belanja Negara Baru 59%, Wamenkeu Dorong Akselerasi di Kuartal IV

Apa Itu PBPK?

Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) merupakan sistem elektronik nasional yang menjadi pintu tunggal pelaporan laporan keuangan oleh pelaku usaha. Sistem ini akan menghubungkan data keuangan dengan berbagai kementerian/lembaga (K/L) dan otoritas terkait secara otomatis.

Dengan PBPK, laporan keuangan hanya perlu dikirim sekali dan akan diteruskan ke seluruh pihak yang membutuhkan, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan. Pendekatan ini diharapkan memangkas birokrasi dan mempercepat proses analisis data lintas sektor.

Baca juga: Kemenkeu: Skema DBH PPh 21 Sudah Adil, Tak Berbasis Domisili Pekerja

Siapa yang Wajib Lapor?

Pihak yang wajib menyusun dan melaporkan laporan keuangan melalui PBPK meliputi:

  • Pelaku usaha sektor keuangan seperti perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, pegadaian, lembaga pembiayaan, penjaminan, hingga fintech lending.
  • Lembaga pengelola dana masyarakat seperti penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan.
  • Pelaku usaha infrastruktur pasar keuangan termasuk sistem pembayaran dan lembaga pendukung sektor keuangan, baik konvensional maupun syariah.

Sementara itu, pihak yang memiliki interaksi bisnis dengan sektor keuangan juga wajib melapor, antara lain:

  • Entitas yang melakukan pembukuan, baik berbadan hukum maupun tidak.
  • Orang pribadi yang diwajibkan menyampaikan laporan keuangan saat berinteraksi bisnis dengan sektor keuangan.
  • Orang pribadi yang wajib melakukan pembukuan berdasarkan ketentuan perpajakan.

Baca juga: Purbaya Dorong Integritas dan Pengawasan Jadi Fondasi Utama Bea Cukai

Manfaat Digitalisasi Pelaporan

Pemerintah menilai PBPK akan memperkuat transparansi dan efisiensi dalam sistem keuangan nasional. Melalui satu portal terpadu, regulator dapat mengakses data yang sama secara real-time tanpa redundansi laporan dari pelaku usaha.

Selain itu, sistem ini juga mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik serta memperkuat pengawasan lintas sektor.

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Mulai 2026, 1 Juta Wajib Pajak Kanada Tak Perlu Isi SPT Sendiri

Mulai 2026, 1 Juta Wajib Pajak Kanada Tak Perlu Isi SPT Sendiri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version