website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Mulai 2027, Laporan Keuangan Wajib Disampaikan Lewat Platform PBPK

Johannes Albert by Johannes Albert
October 21, 2025
in Nasional
0 0
0
Mulai 2027, Laporan Keuangan Wajib Disampaikan Lewat Platform PBPK
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat ekosistem digital di sektor keuangan. Mulai tahun 2027, seluruh pelaku usaha sektor keuangan dan pihak yang berinteraksi dengan sektor tersebut wajib menyampaikan laporan keuangannya melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window.

“Laporan keuangan tahunan yang disampaikan oleh emiten dan perusahaan publik pada tahun 2027 merupakan laporan keuangan tahun buku 2026.”

– Penjelasan Pasal 39 huruf a PP 43/2025

Era Baru Pelaporan Keuangan Terpadu

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 yang resmi diundangkan pada 19 September 2025. Melalui aturan ini, penyampaian laporan keuangan tahunan dan interim akan dilakukan secara digital dan terpusat melalui PBPK.

Untuk emiten dan perusahaan publik, kewajiban pelaporan melalui PBPK berlaku paling lambat tahun 2027. Laporan keuangan tahunan yang disampaikan pada tahun tersebut mencakup tahun buku 2026, sedangkan laporan keuangan interim mencakup tahun buku 2027.

Baca juga: Realisasi Belanja Negara Baru 59%, Wamenkeu Dorong Akselerasi di Kuartal IV

Apa Itu PBPK?

Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) merupakan sistem elektronik nasional yang menjadi pintu tunggal pelaporan laporan keuangan oleh pelaku usaha. Sistem ini akan menghubungkan data keuangan dengan berbagai kementerian/lembaga (K/L) dan otoritas terkait secara otomatis.

Dengan PBPK, laporan keuangan hanya perlu dikirim sekali dan akan diteruskan ke seluruh pihak yang membutuhkan, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan. Pendekatan ini diharapkan memangkas birokrasi dan mempercepat proses analisis data lintas sektor.

Baca juga: Kemenkeu: Skema DBH PPh 21 Sudah Adil, Tak Berbasis Domisili Pekerja

Siapa yang Wajib Lapor?

Pihak yang wajib menyusun dan melaporkan laporan keuangan melalui PBPK meliputi:

  • Pelaku usaha sektor keuangan seperti perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, pegadaian, lembaga pembiayaan, penjaminan, hingga fintech lending.
  • Lembaga pengelola dana masyarakat seperti penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan.
  • Pelaku usaha infrastruktur pasar keuangan termasuk sistem pembayaran dan lembaga pendukung sektor keuangan, baik konvensional maupun syariah.

Sementara itu, pihak yang memiliki interaksi bisnis dengan sektor keuangan juga wajib melapor, antara lain:

  • Entitas yang melakukan pembukuan, baik berbadan hukum maupun tidak.
  • Orang pribadi yang diwajibkan menyampaikan laporan keuangan saat berinteraksi bisnis dengan sektor keuangan.
  • Orang pribadi yang wajib melakukan pembukuan berdasarkan ketentuan perpajakan.

Baca juga: Purbaya Dorong Integritas dan Pengawasan Jadi Fondasi Utama Bea Cukai

Manfaat Digitalisasi Pelaporan

Pemerintah menilai PBPK akan memperkuat transparansi dan efisiensi dalam sistem keuangan nasional. Melalui satu portal terpadu, regulator dapat mengakses data yang sama secara real-time tanpa redundansi laporan dari pelaku usaha.

Selain itu, sistem ini juga mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik serta memperkuat pengawasan lintas sektor.

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Mulai 2026, 1 Juta Wajib Pajak Kanada Tak Perlu Isi SPT Sendiri

Mulai 2026, 1 Juta Wajib Pajak Kanada Tak Perlu Isi SPT Sendiri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026

Recent News

Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version