website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 25 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Mulai 2026, Menang Lotre di Togo Kena Potongan Pajak 5 Persen

Johannes Albert by Johannes Albert
January 19, 2026
in Internasional
0 0
0
Mulai 2026, Menang Lotre di Togo Kena Potongan Pajak 5 Persen
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LOME – Pemerintah Togo resmi memperluas basis pajaknya dengan menyasar sektor perjudian. Mulai 1 Januari 2026, setiap kemenangan lotre yang diterbitkan oleh National Lottery of Togo (LONATO) akan dikenakan pemotongan pajak sebesar 5 persen. Kebijakan ini menjadi babak baru dalam reformasi fiskal negara Afrika Barat tersebut.

Regulasi ini tidak menyapu rata semua pemenang. Pemotongan pajak hanya berlaku apabila nilai kemenangan lotre mencapai ambang batas minimal CFA 500.000 atau setara dengan Rp14,9 juta (kurs saat ini). Mekanisme pemungutan dilakukan melalui skema withholding tax, di mana LONATO bertindak sebagai pemungut yang menyetorkan dana tersebut ke kas negara.

“LONATO menerapkan ketentuan ini secara otomatis pada saat pembayaran.”

— Manajemen LONATO

Baca Juga: Taiwan Perketat Aturan, Influencer Wajib Setor Pajak! Cek Ketentuannya

Persiapan Dua Tahun

Langkah ini bukanlah keputusan mendadak. Pemerintah Togo telah merancang skema pajak lotre ini selama hampir dua tahun. Parlemen setempat pun telah mematangkan usulan ini sejak 2024 sebagai instrumen strategis untuk mendiversifikasi pendapatan negara di luar sektor tradisional.

Sebagai badan semi-pemerintah yang memegang kendali pasar perjudian nasional, LONATO telah berkoordinasi intensif dengan otoritas pajak (OTR) untuk memastikan sistem pemotongan otomatis berjalan mulus tanpa gangguan teknis bagi para pemenang.

Baca Juga: Saint Lucia Bebaskan Pajak Pensiunan, Lansia Bisa Nikmati Hari Tua Lebih Tenang

Tren Pajak Judi di Afrika Barat

Kebijakan Togo mencerminkan tren regional yang kian berkembang di Afrika Barat, di mana pemerintah mulai melirik “sin tax” atau pajak atas aktivitas khusus sebagai sumber penerimaan baru. Togo bukanlah pemain tunggal dalam arena ini.

Senegal, misalnya, telah menerapkan kebijakan yang jauh lebih agresif dengan tarif pajak 20 persen atas kemenangan judi—baik fisik maupun digital—sejak 1 November 2025. Sementara itu, Pantai Gading telah lebih dulu mengadopsi pajak 7,5 persen untuk kemenangan di atas CFA 1 juta sejak 2018.

Tren Regional: Mengikuti jejak Togo, Burkina Faso dikabarkan tengah bersiap menerapkan pajak perjudian dengan tarif serupa, yakni di kisaran 5 persen.

Baca Juga: Cegah Kebocoran, Bapenda Medan Sisir Pajak Restoran & Hiburan

Sumber Terkait:

  • Office Togolais des Recettes (OTR)
  • République Togolaise
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Gara-Gara Abaikan Ultimum Remedium, Direktur di Denpasar Divonis Bui dan Denda Rp2,11 Miliar

June 25, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Menegakkan Integritas Internal, Banten Wajibkan ASN Bersih dari Tunggakan Pajak Kendaraan

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax Aturan GloBE

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Cara dan Syarat Pengajuan VAT Refund bagi Turis Asing

June 25, 2026

Recent News

Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Gara-Gara Abaikan Ultimum Remedium, Direktur di Denpasar Divonis Bui dan Denda Rp2,11 Miliar

June 25, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Menegakkan Integritas Internal, Banten Wajibkan ASN Bersih dari Tunggakan Pajak Kendaraan

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax Aturan GloBE

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Cara dan Syarat Pengajuan VAT Refund bagi Turis Asing

June 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version