website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 17 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 17, 2026
in Nasional
0 0
0
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pengusaha kena pajak (PKP) tetap wajib mengunggah faktur pajak masa pajak Februari 2026 paling lambat pada 20 Maret 2026, meskipun tanggal tersebut bertepatan dengan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Ketentuan ini tetap berlaku sesuai dengan aturan terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Artinya, tidak ada perpanjangan tenggat waktu hanya karena batas akhir upload faktur jatuh pada masa cuti bersama.

“E-faktur wajib diunggah ke DJP menggunakan modul e-faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.”

— Pasal 44 ayat (1) PER-11/PJ/2025

DJP akan memberikan persetujuan terhadap faktur pajak sepanjang PKP mengunggahnya sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dalam PER-11/PJ/2025.

Baca Juga: Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Faktur Terlambat Upload Dianggap Bukan Faktur Pajak

PKP perlu mencermati tenggat waktu ini karena keterlambatan upload memiliki konsekuensi serius. Bila faktur pajak diunggah melewati batas waktu, DJP tidak akan memberikan persetujuan atas faktur tersebut.

Akibatnya, faktur pajak yang terlambat diunggah akan dianggap bukan merupakan faktur pajak.

Sebagai contoh, PT H selaku PKP melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan membuat faktur pajak pada 18 Februari 2026. Namun, faktur tersebut baru diunggah pada 21 Maret 2026.

Dalam kondisi itu, faktur pajak PT H tidak mendapatkan persetujuan dari DJP karena diunggah setelah 20 Maret 2026. Dengan demikian, dokumen tersebut juga dianggap bukan faktur pajak yang sah.

Baca Juga: WP Lapor SPT, Setoran Pajak hingga Maret 2026 Diproyeksi Naik Lagi

Aturan Berlaku Sejak Mei 2025

Ketentuan mengenai batas waktu upload e-faktur ini diatur dalam PER-11/PJ/2025 yang telah ditetapkan pada 22 Mei 2025 dan berlaku sejak tanggal tersebut.

Karena itu, PKP diimbau untuk mengantisipasi jadwal cuti bersama dan hari libur saat menyiapkan administrasi perpajakan, agar tidak terlambat mengunggah faktur pajak dan tetap memperoleh persetujuan dari DJP.

Dengan kata lain, meskipun aktivitas perkantoran terganggu oleh libur Lebaran, kewajiban formal perpajakan tetap harus dipenuhi tepat waktu sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: JK Ingatkan Risiko Jika Defisit APBN Dilonggarkan
Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Database Peraturan Perundang-undangan
  • Kementerian Keuangan
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026
JK Ingatkan Risiko Jika Defisit APBN Dilonggarkan

JK Ingatkan Risiko Jika Defisit APBN Dilonggarkan

March 17, 2026
WP Lapor SPT, Setoran Pajak hingga Maret 2026 Diproyeksi Naik Lagi

WP Lapor SPT, Setoran Pajak hingga Maret 2026 Diproyeksi Naik Lagi

March 17, 2026

Recent News

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026
JK Ingatkan Risiko Jika Defisit APBN Dilonggarkan

JK Ingatkan Risiko Jika Defisit APBN Dilonggarkan

March 17, 2026
WP Lapor SPT, Setoran Pajak hingga Maret 2026 Diproyeksi Naik Lagi

WP Lapor SPT, Setoran Pajak hingga Maret 2026 Diproyeksi Naik Lagi

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version