website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Menkeu Target Utang Pajak Rp60 T, Tegas Tagih dalam Seminggu

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 24, 2025
in Nasional
0 0
0
Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun untuk Perkuat Perbankan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, PajakNow.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan sebanyak 200 wajib pajak besar yang sengketa pajaknya sudah diputus berkekuatan hukum tetap (inkrah) wajib melunasi utang pajaknya ke kas negara dalam waktu satu pekan.

Menurut Purbaya, langkah ini bisa mendongkrak penerimaan negara hingga Rp60 triliun pada 2025. Ia pun memperingatkan para penunggak pajak agar tidak menghindar dari kewajiban.

“Itu yang enggak bayar pajak ada Rp60 triliun dari 200 pembayar pajak besar yang sudah inkrah. Itu dalam waktu seminggu akan saya paksa bayar.”

– Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu

Bila penagihan utang pajak berjalan efektif, Purbaya meyakini potensi penerimaan sekitar Rp60 triliun akan masuk ke kas negara pada tahun ini. Sinyal keras dari Menkeu juga menandakan era main mata pajak segera berakhir.

Ia bahkan menyebut sudah mengantongi nama-nama penunggak pajak yang akan mulai ditagih pada 2026, meski enggan merinci lebih lanjut jumlah maupun sektor usaha mereka.

“Itu [potensi Rp60 triliun] untuk tahun ini, pasti masuk. Kalau enggak, dia susah hidup di sini,” tegasnya.

Dasar Hukum Penagihan

Otoritas pajak berwenang melakukan penagihan pajak terhadap wajib pajak yang sudah memiliki putusan pengadilan inkrah. Penegasan ini diatur dalam Pasal 18 UU KUP yang diperbarui melalui UU HPP. Putusan tersebut menjadi dasar bagi fiskus untuk melakukan penagihan.

Pasal 18 UU KUP menyebut bahwa Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Putusan Banding dan Peninjauan Kembali merupakan dasar penagihan pajak.

Selanjutnya, Pasal 20 UU KUP mengatur bahwa apabila pajak yang tercantum dalam dokumen tersebut tidak dibayar sesuai jangka waktu, maka dilakukan penagihan dengan Surat Paksa. Ketentuan teknis penagihan menggunakan surat paksa diatur lebih lanjut dalam PMK 61/2023.

Program serupa sebelumnya juga diterapkan di daerah, misalnya Pemkab Deli Serdang yang menggratiskan PBB bagi warga tidak mampu, sebagai bentuk dukungan kebijakan fiskal di tingkat lokal.

 

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Rush Handling: Definisi, Syarat, & Barang yang Dapat Fasilitas (2025)

Rush Handling: Definisi, Syarat, & Barang yang Dapat Fasilitas (2025)

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version