website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Johannes Albert by Johannes Albert
September 13, 2025
in Nasional
0 0
0
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah menarik dana Rp200 triliun dari rekening di Bank Indonesia (BI) untuk disalurkan ke bank-bank Himbara Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI. Langkah ini ditujukan memperkuat likuiditas agar kredit ke sektor riil mengalir lebih cepat.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memastikan transfer likuiditas dilakukan hari ini. Ia meminta bank segera menyiapkan pipeline pembiayaan agar dana dapat segera terkredit dan mendorong aktivitas ekonomi.

“Dana Rp200 triliun masuk ke sistem perbankan hari ini. Pelan-pelan akan terkredit dan ekonominya bisa bergerak.”

Baca Juga Purbaya Suntik Rp200 Triliun untuk Perkuat Perbankan

Porsi Alokasi per Bank

Pemerintah menyalurkan dana ke lima bank pelat merah dengan komposisi sebagai berikut:

Bank Mandiri
± Rp55 triliun
BRI
± Rp55 triliun
BNI
± Rp55 triliun
BTN
± Rp25 triliun
BSI
± Rp10 triliun

Porsi BSI relatif lebih kecil karena skala aset yang berbeda dibandingkan tiga bank besar lainnya. Meski begitu, BSI tetap dilibatkan mengingat jangkauan layanan hingga Provinsi Aceh.

Baca Juga Purbaya Yudhi Sadewa Resmi Jabat Menkeu

Mekanisme: Mirip Deposit On Call

Menurut Purbaya, penempatan dana pemerintah di Himbara mirip deposit on call yang lazim di perbankan dan tanpa tenor. Artinya, sifatnya fleksibel dan dapat dikelola sesuai kebutuhan likuiditas perbankan. Ketentuannya akan dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

Secara prinsip, kebijakan ini memperkuat transmisi likuiditas dari pemerintah ke perbankan agar biaya dana lebih kompetitif, sehingga bank leluasa menyalurkan kredit ke sektor produktif UMKM, perumahan, dan pembiayaan rantai pasok.

Larangan Penggunaan Dana

Pemerintah mengimbau keras agar dana tersebut tidak digunakan untuk pembelian surat berharga seperti SBN atau SBI. Tujuan utama kebijakan ini adalah mengalirkan dana ke sektor ekonomi riil, bukan parkir di instrumen pasar uang/surat utang.

Baca Juga Purbaya: Sistem Pajak RI Harus Ikuti Standar Dunia

Dampak yang Diharapkan

  • Likuiditas perbankan menguat sehingga kemampuan ekspansi kredit meningkat.
  • Penurunan biaya dana berpotensi menekan suku bunga kredit, terutama ke sektor produktif.
  • Pemulihan ekonomi melalui peningkatan investasi, konsumsi tahan lama, dan penciptaan lapangan kerja.

Kanal & Tata Kelola

Detail teknis akan mengikuti KMK internal pemerintah. Adapun koordinasi dan pemantauan dapat merujuk kanal resmi seperti Bank Indonesia dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pemerintah menekankan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana, serta kepatuhan pada batasan pemanfaatan.

Pesan untuk Perbankan

Purbaya meminta Himbara segera menyiapkan pipeline pembiayaan sektor-sektor prioritas. “Mungkin bank bingung menyalurkan ke mana, tapi pelan-pelan akan terkredit. Yang penting jangan diparkir di surat berharga,” tegasnya.

Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version