website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Johannes Albert by Johannes Albert
September 13, 2025
in Nasional
0 0
0
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah menarik dana Rp200 triliun dari rekening di Bank Indonesia (BI) untuk disalurkan ke bank-bank Himbara Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI. Langkah ini ditujukan memperkuat likuiditas agar kredit ke sektor riil mengalir lebih cepat.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memastikan transfer likuiditas dilakukan hari ini. Ia meminta bank segera menyiapkan pipeline pembiayaan agar dana dapat segera terkredit dan mendorong aktivitas ekonomi.

“Dana Rp200 triliun masuk ke sistem perbankan hari ini. Pelan-pelan akan terkredit dan ekonominya bisa bergerak.”

Baca Juga Purbaya Suntik Rp200 Triliun untuk Perkuat Perbankan

Porsi Alokasi per Bank

Pemerintah menyalurkan dana ke lima bank pelat merah dengan komposisi sebagai berikut:

Bank Mandiri
± Rp55 triliun
BRI
± Rp55 triliun
BNI
± Rp55 triliun
BTN
± Rp25 triliun
BSI
± Rp10 triliun

Porsi BSI relatif lebih kecil karena skala aset yang berbeda dibandingkan tiga bank besar lainnya. Meski begitu, BSI tetap dilibatkan mengingat jangkauan layanan hingga Provinsi Aceh.

Baca Juga Purbaya Yudhi Sadewa Resmi Jabat Menkeu

Mekanisme: Mirip Deposit On Call

Menurut Purbaya, penempatan dana pemerintah di Himbara mirip deposit on call yang lazim di perbankan dan tanpa tenor. Artinya, sifatnya fleksibel dan dapat dikelola sesuai kebutuhan likuiditas perbankan. Ketentuannya akan dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

Secara prinsip, kebijakan ini memperkuat transmisi likuiditas dari pemerintah ke perbankan agar biaya dana lebih kompetitif, sehingga bank leluasa menyalurkan kredit ke sektor produktif UMKM, perumahan, dan pembiayaan rantai pasok.

Larangan Penggunaan Dana

Pemerintah mengimbau keras agar dana tersebut tidak digunakan untuk pembelian surat berharga seperti SBN atau SBI. Tujuan utama kebijakan ini adalah mengalirkan dana ke sektor ekonomi riil, bukan parkir di instrumen pasar uang/surat utang.

Baca Juga Purbaya: Sistem Pajak RI Harus Ikuti Standar Dunia

Dampak yang Diharapkan

  • Likuiditas perbankan menguat sehingga kemampuan ekspansi kredit meningkat.
  • Penurunan biaya dana berpotensi menekan suku bunga kredit, terutama ke sektor produktif.
  • Pemulihan ekonomi melalui peningkatan investasi, konsumsi tahan lama, dan penciptaan lapangan kerja.

Kanal & Tata Kelola

Detail teknis akan mengikuti KMK internal pemerintah. Adapun koordinasi dan pemantauan dapat merujuk kanal resmi seperti Bank Indonesia dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pemerintah menekankan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana, serta kepatuhan pada batasan pemanfaatan.

Pesan untuk Perbankan

Purbaya meminta Himbara segera menyiapkan pipeline pembiayaan sektor-sektor prioritas. “Mungkin bank bingung menyalurkan ke mana, tapi pelan-pelan akan terkredit. Yang penting jangan diparkir di surat berharga,” tegasnya.

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version