website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 10 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Menkeu Perkuat Pengawasan Kepatuhan Pajak Perusahaan Baja

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 2, 2026
in Nasional
0 0
0
Menkeu Perkuat Pengawasan Kepatuhan Pajak Perusahaan Baja
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat langkah pengawasan kepatuhan pajak di sektor industri strategis nasional. Kebijakan pengawasan ini diwujudkan melalui inspeksi mendadak (sidak) langsung ke salah satu perusahaan baja asal Tiongkok yang berlokasi di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, pada Kamis (25/6/2026).

Langkah peninjauan lapangan secara mendadak ini ditempuh sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat basis penerimaan negara dari sektor manufaktur berat. Inspeksi tersebut dilakukan secara saksama menyusul adanya indikasi ketidaksesuaian yang cukup signifikan antara skala kegiatan usaha riil dengan kewajiban perpajakan yang dilaporkan oleh korporasi asing tersebut.

Baca Juga: DJP Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 2025

Pemeriksaan Berbasis Data dan Tahap Klarifikasi Dokumen

Berdasarkan data awal yang dihimpun oleh otoritas fiskal, pemerintah menduga nilai nominal pajak yang disetorkan oleh perusahaan baja tersebut belum sepenuhnya mencerminkan besaran aktivitas bisnis yang dijalankan sehari-hari. Guna menindaklanjuti temuan tersebut, pemerintah meminta pihak manajemen perusahaan menyerahkan seluruh dokumen administrasi dan data pendukung lainnya untuk keperluan verifikasi keuangan.

Kendati demikian, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa proses pemeriksaan ini masih berada pada tahapan klarifikasi formal. Dengan demikian, pemerintah menyatakan belum dapat menarik kesimpulan final mengenai adanya bentuk pelanggaran hukum di bidang perpajakan oleh entitas penanaman modal asing (PMA) tersebut.

“Kami meminta perusahaan untuk menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan agar seluruh proses dapat dilakukan secara terbuka dan berdasarkan fakta. Dengan demikian, kita dapat melihat secara adil bagaimana praktik bisnis yang dijalankan,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Merespons jalannya inspeksi mendadak tersebut, manajemen perusahaan baja terkait menyatakan komitmen penuh mereka untuk bersikap kooperatif selama rangkaian proses verifikasi dan klarifikasi berlangsung. Pihak direksi menyampaikan bahwa seluruh kegiatan operasional pabrik serta pemenuhan kewajiban perpajakan selama ini telah dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Batas Pelaporan SPT Tahunan Badan Paling Lambat 31 Mei 2026

Penciptaan Level Playing Field dan Perluasan Sektor Pengawasan

Untuk menjaga objektivitas, Purbaya telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar mempercepat proses pengumpulan serta analisis data sekunder. Langkah penegasan administrasi ini dinilai krusial agar otoritas dapat segera memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi semua pihak, baik bagi kas negara maupun kelangsungan investasi.

Purbaya menggarisbawahi bahwa penataan pengawasan kepatuhan pajak ini pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang setara (*level playing field*) bagi seluruh pelaku industri nasional. Hal ini penting untuk memproteksi pelaku usaha yang patuh agar tidak dirugikan oleh praktik persaingan yang tidak sehat.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tujuan kami bukan untuk menghambat atau mematikan usaha, melainkan memastikan terciptanya persaingan yang sehat dan adil bagi seluruh pelaku industri,” imbuh Purbaya menjelaskan tujuan mendasar dari sidak tersebut.

Ke depan, pemerintah berencana memperluas langkah pengawasan serupa terhadap perusahaan-perusahaan lain yang terindikasi memiliki ketidaksesuaian laporan keuangan berdasarkan hasil pemantauan dan analisis data makro. Purbaya menegaskan kembali komitmen kuat pemerintah untuk memastikan setiap entitas bisnis di dalam negeri mendapatkan kesempatan yang setara untuk berkembang secara adil.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

5
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Diskon PBB-P2 Sumenep hingga 95%, Berlaku Oktober

Diskon PBB-P2 Sumenep hingga 95%, Berlaku Oktober

October 10, 2026
Pelantikan Pejabat Kemenkeu, Menkeu Kejar Target APBN 2026

Pelantikan Pejabat Kemenkeu, Menkeu Kejar Target APBN 2026

October 10, 2026
PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

October 10, 2026
Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

October 9, 2026

Recent News

Diskon PBB-P2 Sumenep hingga 95%, Berlaku Oktober

Diskon PBB-P2 Sumenep hingga 95%, Berlaku Oktober

October 10, 2026
Pelantikan Pejabat Kemenkeu, Menkeu Kejar Target APBN 2026

Pelantikan Pejabat Kemenkeu, Menkeu Kejar Target APBN 2026

October 10, 2026
PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

October 10, 2026
Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

October 9, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version