website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 2 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Menkeu Gelontorkan Stimulus, Defisit APBN Tetap Aman Terkendali

Johannes Albert by Johannes Albert
September 16, 2025
in Nasional
0 0
0
Menkeu Gelontorkan Stimulus, Defisit APBN Tetap Aman Terkendali
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan paket stimulus di penghujung 2025 tidak akan membuat defisit APBN melebar. Ia menegaskan dananya telah dialokasikan sejak awal tahun, termasuk cadangan untuk program bantuan pangan senilai Rp7 triliun yang menjadi pos terbesar.

Kemenkeu menegaskan delapan program insentif di kuartal III–IV/2025 bertujuan mengoptimalkan penyerapan anggaran sekaligus menjaga defisit dalam koridor APBN 2025.

“Sudah ada uangnya kami sediakan, bukan berarti defisitnya melebar. Setiap tahun kami sudah memperkirakan serapan anggaran, bahkan tahun lalu ada sisa,” ujarnya, Senin (15/9/2025).

Baca juga: Wamenkes Dante Beberkan Rencana Sugar Tax, Target Tekan Obesitas Anak

Optimalisasi, Bukan Penambahan Beban

Kementerian Keuangan merancang pola penyerapan belanja negara year-on-year sehingga saat ada ruang fiskal di sisa tahun anggaran, pemerintah bisa menyalurkan insentif fiskal untuk mempercepat realisasi belanja. Skema ini dinilai lebih efektif ketimbang membiarkan pagu tidak terserap di akhir tahun.

Menurut Purbaya, penggelontoran belanja pajak maupun nonpajak akan mendorong konsumsi, menjaga daya beli, dan memicu aktivitas usaha. “Daripada sisa dan tinggal tiga bulan mungkin tidak terpakai, kami arahkan ke stimulus. Ini optimalisasi penyerapan tanpa mengubah defisit secara signifikan,” katanya.

Stimulus akhir tahun diarahkan untuk menggerakkan ekonomi, menjaga daya beli, dan tetap menahan defisit APBN dalam koridor aman.

Baca juga: Menko Airlangga: Harbolnas 2025 Perkuat UMKM dan Daya Beli

Defisit Tetap Terkendali

Desain APBN 2025 menetapkan defisit sebesar Rp616,2 triliun atau 2,53% PDB. Adapun outlook defisit tahun berjalan diperkirakan Rp638,8 triliun atau 2,78% PDB. Dengan asumsi tax ratio konstan, percepatan pertumbuhan PDB akan mengangkat penerimaan pajak sehingga dampak stimulus terhadap defisit cenderung neutral to positive.

Rincian kebijakan fiskal dan kinerja APBN dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Keuangan RI dan publikasi rutin APBN KITA sebagai rujukan eksternal.

Fokus: Bantuan Pangan & Insentif Tepat Sasaran

Di antara delapan program, bantuan pangan bernilai Rp7 triliun menjadi jangkar perlindungan sosial untuk menjaga konsumsi rumah tangga rentan. Sementara insentif lain diarahkan untuk mempercepat realisasi belanja K/L, memperkuat UMKM, dan menjaga ritme pemulihan sektor-sektor strategis.

“Kalau tax ratio konstan, saat PDB tumbuh lebih cepat, penerimaan pajak ikut naik. Dampak stimulus terhadap defisit cenderung netral bahkan positif.”

Purbaya Yudhi Sadewa — Menteri Keuangan

Dengan bauran kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan efek ganda: penyerapan anggaran yang lebih cepat sekaligus penguatan pertumbuhan di akhir tahun, tanpa mengorbankan disiplin fiskal.

Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

May 2, 2026
Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Telat Lapor SPT Pajak Pribadi via Coretax? Pahami Aturan dan Sanksinya

May 1, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Banjir 4.000 Permohonan, DJP Akhirnya Beri Relaksasi Pajak Badan

May 1, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

May 1, 2026

Recent News

Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

May 2, 2026
Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Telat Lapor SPT Pajak Pribadi via Coretax? Pahami Aturan dan Sanksinya

May 1, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Banjir 4.000 Permohonan, DJP Akhirnya Beri Relaksasi Pajak Badan

May 1, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

May 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version