website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Menkeu Gelontorkan Stimulus, Defisit APBN Tetap Aman Terkendali

Johannes Albert by Johannes Albert
September 16, 2025
in Nasional
0 0
0
Menkeu Gelontorkan Stimulus, Defisit APBN Tetap Aman Terkendali
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan paket stimulus di penghujung 2025 tidak akan membuat defisit APBN melebar. Ia menegaskan dananya telah dialokasikan sejak awal tahun, termasuk cadangan untuk program bantuan pangan senilai Rp7 triliun yang menjadi pos terbesar.

Kemenkeu menegaskan delapan program insentif di kuartal III–IV/2025 bertujuan mengoptimalkan penyerapan anggaran sekaligus menjaga defisit dalam koridor APBN 2025.

“Sudah ada uangnya kami sediakan, bukan berarti defisitnya melebar. Setiap tahun kami sudah memperkirakan serapan anggaran, bahkan tahun lalu ada sisa,” ujarnya, Senin (15/9/2025).

Baca juga: Wamenkes Dante Beberkan Rencana Sugar Tax, Target Tekan Obesitas Anak

Optimalisasi, Bukan Penambahan Beban

Kementerian Keuangan merancang pola penyerapan belanja negara year-on-year sehingga saat ada ruang fiskal di sisa tahun anggaran, pemerintah bisa menyalurkan insentif fiskal untuk mempercepat realisasi belanja. Skema ini dinilai lebih efektif ketimbang membiarkan pagu tidak terserap di akhir tahun.

Menurut Purbaya, penggelontoran belanja pajak maupun nonpajak akan mendorong konsumsi, menjaga daya beli, dan memicu aktivitas usaha. “Daripada sisa dan tinggal tiga bulan mungkin tidak terpakai, kami arahkan ke stimulus. Ini optimalisasi penyerapan tanpa mengubah defisit secara signifikan,” katanya.

Stimulus akhir tahun diarahkan untuk menggerakkan ekonomi, menjaga daya beli, dan tetap menahan defisit APBN dalam koridor aman.

Baca juga: Menko Airlangga: Harbolnas 2025 Perkuat UMKM dan Daya Beli

Defisit Tetap Terkendali

Desain APBN 2025 menetapkan defisit sebesar Rp616,2 triliun atau 2,53% PDB. Adapun outlook defisit tahun berjalan diperkirakan Rp638,8 triliun atau 2,78% PDB. Dengan asumsi tax ratio konstan, percepatan pertumbuhan PDB akan mengangkat penerimaan pajak sehingga dampak stimulus terhadap defisit cenderung neutral to positive.

Rincian kebijakan fiskal dan kinerja APBN dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Keuangan RI dan publikasi rutin APBN KITA sebagai rujukan eksternal.

Fokus: Bantuan Pangan & Insentif Tepat Sasaran

Di antara delapan program, bantuan pangan bernilai Rp7 triliun menjadi jangkar perlindungan sosial untuk menjaga konsumsi rumah tangga rentan. Sementara insentif lain diarahkan untuk mempercepat realisasi belanja K/L, memperkuat UMKM, dan menjaga ritme pemulihan sektor-sektor strategis.

“Kalau tax ratio konstan, saat PDB tumbuh lebih cepat, penerimaan pajak ikut naik. Dampak stimulus terhadap defisit cenderung netral bahkan positif.”

Purbaya Yudhi Sadewa — Menteri Keuangan

Dengan bauran kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan efek ganda: penyerapan anggaran yang lebih cepat sekaligus penguatan pertumbuhan di akhir tahun, tanpa mengorbankan disiplin fiskal.

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Kemenkeu Susun Panduan untuk Bank Kelola Penempatan Dana Negara

Kemenkeu Susun Panduan untuk Bank Kelola Penempatan Dana Negara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version