website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 31 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Mengurai Kompleksitas PPh Dokter, Fiskus Tegaskan Status Praktik Tentukan Skema Kalkulasi

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
July 31, 2026
in Regional
0 0
0
Mengurai Kompleksitas PPh Dokter, Fiskus Tegaskan Status Praktik Tentukan Skema Kalkulasi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PRINGSEWU – Di tengah kompleksitas model operasional fasilitas kesehatan modern, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggarisbawahi pentingnya pemilahan status praktik bagi profesi dokter dalam pemenuhan Pajak Penghasilan (PPh). KPP Pratama Natar menegaskan bahwa formulasi kewajiban fiskal para dokter tidak bisa diseragamkan, melainkan bergantung secara penuh pada konstruksi legalitas dan hubungan kerja di tempat mereka berpraktik.

Langkah edukasi intensif ini direalisasikan melalui sosialisasi khusus bagi jajaran medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu. Dalam forum tersebut, otoritas fiskal mengurai secara terperinci perbedaan mendasar perlakuan pajak antara dokter yang berstatus pegawai tetap dengan dokter yang mengoperasikan pekerjaan bebas.

Baca Juga: KPP Wajib Pajak Besar Empat Kelola 310 Raksasa BUMN & HWI, Danantara Dorong Cooperative Compliance

Penyuluh Pajak KPP Pratama Natar, Bangun Sigit Dipokuncoro, menjelaskan bahwa dokter berstatus pegawai tetap di fasilitas kesehatan menerima penghasilan berkala berupa gaji, di mana pemotongan PPh secara otomatis dijalankan oleh manajemen rumah sakit selaku pemberi kerja.

“Jadi ini bergantung pada status praktiknya, apakah dokter berstatus sebagai pegawai tetap yang terima gaji dari rumah sakit atau sebagai pekerja bebas yang menjalankan praktik mandiri maupun bermitra dengan klinik atau rumah sakit.”

— Bangun Sigit Dipokuncoro, Penyuluh Pajak KPP Pratama Natar

Fleksibilitas NPPN Bagi Praktik Mandiri dan Kemitraan Medis

Sebaliknya, bagi para dokter yang menjalankan fungsi pekerjaan bebas—baik melalui praktik mandiri di klinik pribadi maupun pola kemitraan bagi hasil dengan rumah sakit—skema perpajakan didasarkan pada akumulasi penghasilan atas jasa medis. Kelompok wajib pajak ini dapat memanfaatkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebagai basis formulasi penghasilan bersih, sepanjang memenuhi kriteria dan batas administratif yang berlaku.

Skema Penghitungan Progresif: Klasifikasi status praktik menentukan apakah pemotongan PPh dilakukan via mekanisme Pasal 21 pegawai tetap atau kalkulasi mandiri berbasis NPPN dan tarif progresif.

Baca Juga: Fiskus Dampingi Korporasi Lakukan Pembetulan SPT Tahunan Pasca-Audit Laporan Keuangan

Pemahaman yang presisi mengenai klasifikasi hubungan kerja ini dipandang vital guna meminimalisasi kekeliruan penyetoran dan pelaporan SPT Tahunan. DJP berkomitmen memperluas jangkauan edukasi ke berbagai institusi pelayanan kesehatan guna memacu kepatuhan sukarela serta menciptakan kepastian hukum bagi seluruh praktisi medis.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version