JAKARTA – Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia pada prinsipnya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Namun, dalam kondisi tertentu, tarif pajak tersebut dapat lebih rendah berkat pemanfaatan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Secara umum, Pasal 26 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa penghasilan yang diterima WPLN selain bentuk usaha tetap (BUT) dikenakan pemotongan PPh sebesar 20% dari jumlah bruto. Sementara itu, WPLN yang menjalankan kegiatan melalui BUT diperlakukan sebagai subjek pajak badan dalam negeri.
Pemanfaatan P3B memungkinkan WPLN dikenai tarif pajak yang lebih rendah atau bahkan pembebasan tertentu, sepanjang seluruh persyaratan dipenuhi.
Ketentuan Umum P3B
Manfaat P3B hanya dapat diterapkan apabila Indonesia memiliki perjanjian pajak dengan negara domisili WPLN, serta WPLN tersebut memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif. Salah satu syarat utamanya adalah penyerahan formulir DGT kepada pemotong atau pemungut pajak di Indonesia.
Apa Itu Formulir DGT?
Ketentuan mengenai formulir DGT diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025. Merujuk Pasal 1 angka 8 PMK 112/2025, formulir DGT adalah formulir yang diisi oleh WPLN dan disahkan oleh pejabat yang berwenang di negara mitra P3B dalam rangka penerapan P3B.
Formulir ini berfungsi sebagai bukti bahwa WPLN merupakan penduduk negara mitra P3B sekaligus memenuhi syarat untuk memperoleh manfaat perjanjian pajak. Dengan kata lain, formulir DGT menjadi dokumen kunci agar tarif PPh tidak langsung dikenakan sebesar 20%.
Syarat Substantif dalam Formulir DGT
PMK 112/2025 menegaskan bahwa formulir DGT memuat pernyataan bahwa WPLN memenuhi tiga syarat utama. Pertama, WPLN bukan merupakan subjek pajak dalam negeri Indonesia. Kedua, WPLN merupakan penduduk negara mitra P3B untuk tujuan perpajakan.
Ketiga, WPLN tidak melakukan penyalahgunaan P3B. Ketentuan ini mencakup berbagai aspek, seperti kepemilikan substansi ekonomi, kegiatan usaha yang nyata, manajemen yang memiliki kewenangan, hingga status sebagai beneficial owner atas penghasilan yang diterima.
Formulir DGT tidak sekadar dokumen administratif, tetapi juga instrumen untuk memastikan P3B dimanfaatkan secara wajar dan tidak disalahgunakan.
Ketentuan Formal dan Masa Berlaku
Pasal 8 ayat (3) PMK 112/2025 mengatur bahwa formulir DGT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas, serta ditandatangani oleh WPLN. Formulir tersebut juga wajib disahkan oleh pejabat berwenang di negara mitra P3B.
Pengesahan ini dapat digantikan dengan Surat Keterangan Domisili (SKD) WPLN sepanjang memenuhi ketentuan, antara lain menggunakan bahasa Inggris dan memuat identitas serta tanda tangan pejabat berwenang. Adapun masa berlaku formulir DGT paling lama 12 bulan sesuai periode yang tercantum.
Proses Penyerahan dan Pengecualian
WPLN yang telah memiliki formulir DGT wajib menyerahkannya kepada pemotong atau pemungut pajak di Indonesia. Selanjutnya, pemotong atau pemungut pajak melakukan pengecekan dan mengunggah formulir tersebut melalui coretax.
Namun, PMK 112/2025 juga memberikan pengecualian penyerahan formulir DGT bagi pihak tertentu, seperti pemerintah mitra P3B, bank sentral, dan lembaga yang secara tegas disebut dalam P3B.














