website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

Mengenal Formulir DGT: Kunci Pemanfaatan P3B bagi Wajib Pajak Luar Negeri

Johannes Albert by Johannes Albert
January 7, 2026
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
Mengenal Audit Plan: Langkah Awal Pemeriksaan Pajak oleh DJP
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia pada prinsipnya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Namun, dalam kondisi tertentu, tarif pajak tersebut dapat lebih rendah berkat pemanfaatan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Secara umum, Pasal 26 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa penghasilan yang diterima WPLN selain bentuk usaha tetap (BUT) dikenakan pemotongan PPh sebesar 20% dari jumlah bruto. Sementara itu, WPLN yang menjalankan kegiatan melalui BUT diperlakukan sebagai subjek pajak badan dalam negeri.

Pemanfaatan P3B memungkinkan WPLN dikenai tarif pajak yang lebih rendah atau bahkan pembebasan tertentu, sepanjang seluruh persyaratan dipenuhi.

Ketentuan Umum P3B

Manfaat P3B hanya dapat diterapkan apabila Indonesia memiliki perjanjian pajak dengan negara domisili WPLN, serta WPLN tersebut memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif. Salah satu syarat utamanya adalah penyerahan formulir DGT kepada pemotong atau pemungut pajak di Indonesia.

Baca Juga: Mengenal Branch Profit Tax, Pajak Tambahan untuk BUT Asing

Apa Itu Formulir DGT?

Ketentuan mengenai formulir DGT diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025. Merujuk Pasal 1 angka 8 PMK 112/2025, formulir DGT adalah formulir yang diisi oleh WPLN dan disahkan oleh pejabat yang berwenang di negara mitra P3B dalam rangka penerapan P3B.

Formulir ini berfungsi sebagai bukti bahwa WPLN merupakan penduduk negara mitra P3B sekaligus memenuhi syarat untuk memperoleh manfaat perjanjian pajak. Dengan kata lain, formulir DGT menjadi dokumen kunci agar tarif PPh tidak langsung dikenakan sebesar 20%.

Baca Juga: Masuk Era Digital, DJP Kirim SP2DK hingga Teguran Pajak Lewat Coretax

Syarat Substantif dalam Formulir DGT

PMK 112/2025 menegaskan bahwa formulir DGT memuat pernyataan bahwa WPLN memenuhi tiga syarat utama. Pertama, WPLN bukan merupakan subjek pajak dalam negeri Indonesia. Kedua, WPLN merupakan penduduk negara mitra P3B untuk tujuan perpajakan.

Ketiga, WPLN tidak melakukan penyalahgunaan P3B. Ketentuan ini mencakup berbagai aspek, seperti kepemilikan substansi ekonomi, kegiatan usaha yang nyata, manajemen yang memiliki kewenangan, hingga status sebagai beneficial owner atas penghasilan yang diterima.

Formulir DGT tidak sekadar dokumen administratif, tetapi juga instrumen untuk memastikan P3B dimanfaatkan secara wajar dan tidak disalahgunakan.

Baca Juga: Serahkan BKP ke Kawasan Berikat, PKP Tak Boleh Gunakan Faktur Pajak Gabungan

Ketentuan Formal dan Masa Berlaku

Pasal 8 ayat (3) PMK 112/2025 mengatur bahwa formulir DGT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas, serta ditandatangani oleh WPLN. Formulir tersebut juga wajib disahkan oleh pejabat berwenang di negara mitra P3B.

Pengesahan ini dapat digantikan dengan Surat Keterangan Domisili (SKD) WPLN sepanjang memenuhi ketentuan, antara lain menggunakan bahasa Inggris dan memuat identitas serta tanda tangan pejabat berwenang. Adapun masa berlaku formulir DGT paling lama 12 bulan sesuai periode yang tercantum.

Baca Juga: Memahami Laporan Penerimaan Negara Hulu Migas (LPN)

Proses Penyerahan dan Pengecualian

WPLN yang telah memiliki formulir DGT wajib menyerahkannya kepada pemotong atau pemungut pajak di Indonesia. Selanjutnya, pemotong atau pemungut pajak melakukan pengecekan dan mengunggah formulir tersebut melalui coretax.

Namun, PMK 112/2025 juga memberikan pengecualian penyerahan formulir DGT bagi pihak tertentu, seperti pemerintah mitra P3B, bank sentral, dan lembaga yang secara tegas disebut dalam P3B.

Baca Juga: Sipuma Bea Cukai, Kanal Resmi Mengadu Layanan yang Tidak Sesuai

Sumber Terkait:
Direktorat Jenderal Pajak – Kementerian Keuangan RI
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Panduan Lengkap Pengenaan PPh atas Belanja Barang, Jasa, dan Sewa dari Dana Desa

Panduan Lengkap Pengenaan PPh atas Belanja Barang, Jasa, dan Sewa dari Dana Desa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026

Recent News

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version