website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

Mengenal Fasilitas KEK (PMK 33/2021): Pajak & Kepabeanan

Johannes Albert by Johannes Albert
September 4, 2025
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
Mengenal Fasilitas KEK (PMK 33/2021): Pajak & Kepabeanan
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, PajakNow.id — Pemerintah memberikan beragam insentif fiskal dan kepabeanan untuk menopang investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Ketentuan teknisnya tertuang dalam PMK Nomor 33/PMK.010/2021 yang mengatur fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan cukai bagi badan usaha maupun pelaku usaha di KEK.

Melalui fasilitas ini, pemerintah menargetkan percepatan hilirisasi, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan daya saing kawasan. Skema insentif dibuat terukur, berbasis kegiatan, dan terintegrasi melalui sistem pelaporan elektronik untuk memangkas biaya kepatuhan.

Baca Juga: Isi SPT Tahunan Lebih Mudah di Coretax DJP

Apa Itu KEK dan Mengapa Diberi Fasilitas?

KEK adalah kawasan dengan batas tertentu di wilayah NKRI yang disiapkan untuk industri dan kegiatan ekonomi bernilai tambah. Fasilitas fiskal di KEK dimaksudkan untuk mengurangi biaya awal investasi dan mempercepat time to market, sehingga kegiatan produksi/layanan lebih kompetitif.

Ragam Fasilitas dalam PMK 33/2021

1. PPh: Tax Holiday & Tax Allowance

  • Tax Holiday: pembebasan PPh Badan sampai 100% untuk penanaman modal baru dengan ketentuan nilai investasi dan bidang usaha yang dipersyaratkan.
  • Tax Allowance (bila tidak dapat TH): pengurangan penghasilan neto (mis. 30% dari nilai investasi selama 6 tahun), accelerated depreciation & amortization, dan fasilitas lain sesuai ketentuan.

Catatan: Penetapan jenis kegiatan, syarat investasi, serta jangka waktu fasilitas mengacu pada regulasi turunan dan keputusan pemberian fasilitas oleh otoritas terkait.

2. PPN & PPnBM: Tidak Dipungut untuk Kegiatan Tertentu

Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu untuk mendukung kegiatan di KEK mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut. Contoh jasa yang umum dimanfaatkan di KEK: konstruksi, maklon, teknologi & R&D, perbaikan/perawatan sarana produksi, hingga persewaan alat produksi.

Baca Juga: 3 Kategori WP yang Tidak Wajib Membukukan, Namun Wajib Mencatat

3. Kepabeanan & Cukai

  • Bebas Bea Masuk untuk barang modal, bahan baku/penolong, atau barang konsumsi tertentu pendukung kegiatan di KEK.
  • Fasilitas PDRI dan pengurangan/cukai sesuai ketentuan untuk memperlancar arus barang.

4. Sistem Aplikasi KEK (Terintegrasi SINSW)

Setiap pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang wajib dilaporkan lewat Sistem Aplikasi KEK yang terhubung dengan Indonesia National Single Window (SINSW), sistem DJBC, dan sistem perpajakan. Integrasi ini menekan duplikasi data, mempercepat perizinan, dan meningkatkan transparansi.

Kepatuhan & Pengawasan

Fasilitas di KEK disertai monitoring, evaluasi, dan audit oleh otoritas terkait. Pelaku usaha perlu menyiapkan bukti administrasi, stock movement, dan dokumentasi transaksi yang rapi agar pemanfaatan fasilitas tetap akuntabel.

Inti Manfaat bagi Pelaku Usaha

  • Menurunkan biaya awal investasi (capex) dan biaya operasional (opex) pada fase awal.
  • Mempercepat time-to-market lewat proses bea cukai dan PPN yang dipermudah.
  • Menekan risiko kepatuhan melalui sistem pelaporan yang terintegrasi.

Sumber Resmi & Rujukan

  • PMK 33/PMK.010/2021 – JDIH Kementerian Keuangan
  • Direktorat Jenderal Pajak – Fasilitas KEK
  • DJBC – FAQ Fasilitas Kepabeanan & Perpajakan KEK

Disclaimer: Ringkasan ini bersifat edukatif. Selalu rujuk peraturan terbaru dan/atau konsultasikan dengan otoritas/konsultan pajak sebelum mengambil keputusan bisnis.

Tags: bea masukcukaiDJBCDJPfasilitas pajakhilirisasiinsentif fiskalInvestasiKawasan Ekonomi KhususKEKPDRIPMK 33/2021PPN tidak dipungutPPnBM tidak dipungutSINSWtax allowancetax holiday
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Indonesia Terapkan Global Minimum Tax 15% lewat PMK 136/2024

Indonesia Terapkan Global Minimum Tax 15% lewat PMK 136/2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Recent News

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version