JAKARTA – Arsitektur perpajakan internasional kini memasuki babak baru seiring dengan berjalannya implementasi regulasi Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Dalam ketentuan konsensus fiskal mendunia ini, setiap grup perusahaan multinasional (PMN) yang mencatatkan tarif pajak efektif di bawah 15% bakal dikenakan pajak tambahan. Otoritas menyediakan tiga lapis instrumen pengenaan terintegrasi, di mana mekanisme UTPR (*Undertaxed Payment Rules*) bertindak sebagai jaring pengaman paling akhir.
Ketiga lapis mekanisme pemajakan tersebut meliputi Income Inclusion Rule (IIR), Domestic Minimum Top-Up Tax (DMTT) atau QDMTT (*Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax*), serta UTPR. Kehadiran instrumen-instrumen ini mengemban misi tunggal, yaitu memastikan korporasi lintas negara tetap membayar porsi pajak minimum global sebesar 15%. Apabila suatu entitas konstituen memiliki tarif efektif di bawah batas tersebut, maka selisihnya akan ditagih melalui skema yang disesuaikan dengan kesiapan yurisdiksi setempat.
Kedudukan Hukum UTPR dalam Alur Pemajakan Tambahan
Secara hierarki operasional, pengenaan pajak tambahan pertama kali akan diserahkan kepada negara sumber tempat entitas konstituen berada melalui mekanisme QDMTT, asalkan negara tersebut sudah mengadopsinya. Langkah kedua, jika negara sumber belum menerapkan QDMTT, maka hak pemajakan beralih ke negara entitas induk melalui mekanisme IIR, sepanjang negara induk telah memberlakukan GloBE.
Lapis ketiga diaktifkan apabila negara tempat entitas konstituen maupun negara tempat entitas induk sama-sama belum mengadopsi aturan pilar dua tersebut. Dalam situasi ini, hak penarikan pajak tambahan akan dialokasikan melalui mekanisme UTPR kepada entitas konstituen lain dalam grup PMN yang berada di negara pelaksana GloBE dan memiliki hubungan kepemilikan dengan entitas induk utama.
Di Indonesia sendiri, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 (PMK 136/2024) secara legal mengatur bahwa beban pajak tambahan berdasarkan skema UTPR ini akan ditagihkan kepada entitas konstituen domestik yang menjadi bagian dari grup PMN. Kendati demikian, pemerintah memberikan pengecualian khusus dari pengenaan pajak tambahan UTPR jika entitas konstituen yang bersangkutan merupakan entitas investasi.
Regulasi PMK 136/2024 turut memuat klausul peredam beban finansial bagi anak usaha di dalam negeri. Dalam hal seluruh hak kepemilikan atas entitas konstituen di Indonesia yang dikenakan UTPR dimiliki oleh entitas induk yang telah menerapkan *qualified* IIR, maka beban pajak UTPR entitas konstituen tersebut menjadi 0. Apabila ketentuan dimaksud tidak terpenuhi, maka pajak tambahan UTPR entitas konstituen dikurangi terlebih dahulu dengan bagian yang dapat dialokasikan dari pajak tambahan IIR kepada entitas induk.
Formulasi Alokasi dan Simulasi Kasus Penghitungan Nominal
Berdasarkan Pasal 18 PMK 136/2024, nilai pajak tambahan yang dialokasikan ke Indonesia diperoleh dari hasil perkalian jumlah pajak tambahan agregat dengan persentase UTPR Indonesia. Persentase ini dikalkulasi setiap tahun pajak untuk setiap grup PMN berdasarkan penjumlahan dari dua komponen bobot seimbang, yaitu:
- 50% dari perbandingan jumlah pegawai di Indonesia dengan jumlah pegawai di semua negara atau yurisdiksi grup PMN yang menerapkan UTPR; dan
- 50% dari perbandingan nilai total harta berwujud di Indonesia dengan nilai total harta berwujud di semua negara atau yurisdiksi grup PMN yang menerapkan UTPR.
Sementara untuk penentuan akhir per entitas, nilai pajak tambahan berdasarkan mekanisme UTPR untuk setiap entitas konstituen merupakan hasil perkalian antara pajak tambahan berdasarkan UTPR yang dialokasikan kepada Indonesia dan laba GloBE dari suatu entitas konstituen dibagi dengan laba GloBE agregat dari seluruh entitas konstituen di Indonesia.
Guna memberikan gambaran konkret, mari simak simulasi kasus pengenaan internasional berikut. ABC Co bertindak sebagai entitas induk utama dari grup PMN ABC yang berlokasi di negara A dan memegang 100% kepemilikan saham atas tiga entitas anak, yaitu A Co di negara B, B Co di negara C, dan C Co di negara D. Diketahui negara A tidak menerapkan IIR, negara B tidak menerapkan UTPR maupun QDMTT, sedangkan negara C dan D aktif menerapkan UTPR.
Dalam skenario ini, A Co mencatatkan tarif pajak efektif yang sangat rendah yakni hanya sebesar 5%, sehingga memicu timbulnya utang pajak tambahan. Karena negara A absen menerapkan IIR untuk menarik pajak dari puncak induk (ABC Co), maka kewajiban atas A Co dialokasikan kepada B Co di negara C dan C Co di negara D berdasarkan ketentuan UTPR. Total nilai pajak tambahan yang wajib diselesaikan ke sistem adalah sebesar 86,3. Data operasional mencatat saldo harta berwujud B Co sebesar 800 dengan 15 pegawai, sementara C Co mengantongi harta berwujud sebesar 500 dengan 10 pegawai.
Berdasarkan porsi tersebut, alokasi pajak tambahan untuk B Co di negara C dikalkulasi dengan rumus: 50% x (15/25) + 50% x (800/1300) = 0,3 + 0,3 = 60%, sehingga menghasilkan nilai UTPR sebesar 60% x 86,3 = 51,78. Untuk C Co di negara D, formulasinya adalah: 50% x (10/25) + 50% x (500/1300) = 0,2 + 0,4 = 40%, dengan nilai tagihan sebesar 40% x 86,3 = 34,52.
Melalui simulasi proporsional ini, terlihat jelas bahwa instrumen penutup ini mampu mengejar potensi penerimaan pajak yang hilang di negara dengan tarif rendah secara adil berdasarkan substansi ekonomi riil di masing-masing wilayah operasi anak perusahaan. Korporasi multinasional diharapkan terus memperbarui keakuratan data SDM dan aset berwujud mereka demi akurasi pelaporan di masa mendatang.

