website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 9 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

Cara Mengajukan SKB PPh Tanah Warisan di Coretax

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 9, 2026
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Wajib pajak yang menerima pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris dapat mengajukan SKB PPh tanah warisan melalui Coretax. Pada dasarnya, pengalihan harta berupa tanah atau bangunan merupakan salah satu penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Final, tetapi ketentuan terbaru memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu.

Pengecualian tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024). Melalui ketentuan ini, pengalihan tanah dan/atau bangunan karena waris dapat dikecualikan dari kewajiban atau pemungutan PPh Final sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan.

Untuk memperoleh pengecualian tersebut, ahli waris perlu mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas atau SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Permohonan ini kini dapat dilakukan melalui sistem Coretax dengan tahapan administrasi yang telah disediakan.

Baca Juga: Cara Memperbarui Data Administrasi Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Melalui Pajak Online

Pengalihan Tanah Warisan Dapat Dikecualikan dari PPh Final

Pasal 200 ayat (1) PMK 81/2024 menetapkan bahwa pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris dapat dikecualikan dari kewajiban PPh Final. Pengecualian tersebut dilakukan melalui penerbitan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Dengan adanya SKB PPh tanah warisan, ahli waris dapat memperoleh dasar administrasi bahwa pengalihan hak atas tanah atau bangunan karena waris tidak dikenai PPh Final. Namun, pengecualian ini tetap harus diajukan melalui prosedur yang berlaku dan tidak otomatis diberikan tanpa permohonan.

Pasal 200 ayat (1) PMK 81/2024 mengatur bahwa pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris dapat dikecualikan dari kewajiban PPh Final melalui penerbitan SKB PPh.

Ketentuan ini menjadi penting karena pengalihan tanah atau bangunan pada umumnya termasuk transaksi yang dapat dikenai PPh Final. Dalam hal pengalihan terjadi karena waris, pemerintah memberikan mekanisme pengecualian melalui SKB agar ahli waris memiliki kepastian administrasi perpajakan.

Permohonan Diajukan oleh Ahli Waris

Berdasarkan Pasal 101 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 8 Tahun 2025 (PER 8/2025), permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diajukan oleh ahli waris. Pengajuan dilakukan dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ahli waris.

Permohonan tersebut diajukan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat ahli waris terdaftar. Untuk mengajukan permohonan dimaksud, ahli waris perlu melampirkan surat pernyataan pembagian waris sebagai dokumen pendukung.

Surat pernyataan pembagian waris menjadi dokumen penting karena menunjukkan dasar pembagian harta warisan kepada para ahli waris. Dokumen ini nantinya diunggah dalam proses pengajuan permohonan melalui Coretax.

Baca Juga: Ajukan NPWP Nonaktif, PKP Wajib Cabut Pengukuhan Terlebih Dahulu

Langkah Awal Pengajuan SKB PPh di Coretax

Untuk memperoleh SKB PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan, ahli waris dapat mengajukan permohonan melalui Coretax. Langkah pertama, wajib pajak masuk ke laman Coretax dan memilih menu Layanan Wajib Pajak.

Setelah itu, klik Layanan Administrasi, lalu pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi. Pada bagian kode layanan, wajib pajak perlu memasukkan kode layanan “AS.19 SKB PPh”.

Selanjutnya, pilih kategori sub-layanan “AS.19-05 LA.19-05 SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan”. Pemilihan kode dan sub-layanan ini penting agar permohonan diarahkan pada jenis layanan yang sesuai.

Isi Alur Kasus dan Alasan Permohonan

Setelah memilih layanan, wajib pajak akan diminta mengisi permohonan SKB. Pada tahap ini, klik Alur kasus, kemudian isi seluruh kolom informasi yang diminta pada halaman Perutean Kasus.

Berikutnya, isi kolom Alasan Permohonan dengan memilih pilihan yang tersedia dalam daftar dropdown. Untuk pengalihan karena waris, pilih alasan: “Melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris yang memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan.”

Pemilihan alasan permohonan harus dilakukan secara tepat karena menjadi dasar sistem dalam mengidentifikasi bahwa pengajuan SKB berkaitan dengan pengalihan tanah atau bangunan karena waris. Kesalahan memilih alasan dapat memengaruhi proses administrasi permohonan.

Baca Juga: Apa Itu Bea Masuk Antidumping Sementara?

Lengkapi Data Lawan Transaksi dan Data Objek Pajak

Setelah alasan permohonan diisi, wajib pajak perlu melengkapi data lawan transaksi. Caranya dengan mengklik Tambah Data, kemudian mengisi informasi yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama penerima waris, dan alamat penerima waris.

Selanjutnya, wajib pajak harus melengkapi Data Objek Pajak. Bagian ini memuat informasi terkait objek tanah dan/atau bangunan, seperti Nomor Identifikasi Bidang (NIB), Nomor Objek Pajak (NOP), alamat, luas tanah, luas bangunan, dan data lainnya.

Data objek pajak perlu diisi dengan cermat karena menjadi bagian utama dari permohonan SKB PPh. Informasi yang tidak lengkap atau tidak sesuai dapat membuat proses permohonan memerlukan perbaikan atau klarifikasi lebih lanjut.

Unggah Surat Pernyataan Pembagian Waris

Setelah mengisi data objek pajak, wajib pajak dapat menggulir halaman ke bawah dan mengunggah dokumen berupa surat pernyataan pembagian waris. Dokumen ini menjadi lampiran utama dalam permohonan SKB PPh atas tanah dan/atau bangunan karena waris.

Selain mengunggah dokumen, wajib pajak juga perlu melengkapi data pada bagian Surat Pernyataan Pembagian Waris. Data yang diisi harus sesuai dengan dokumen pembagian waris yang dilampirkan.

Setelah itu, lengkapi pernyataan wajib pajak dan isi kolom Kota/Kabupaten dari dropdown list yang disediakan. Jika seluruh data telah diisi, klik Simpan hingga sistem menampilkan notifikasi “Success”.

Baca Juga: Mengenal Tax Control Framework, Jembatan Kepatuhan Pajak Kooperatif

Sistem Akan Mengecek Status Kepatuhan Wajib Pajak

Pada bagian Status Kepatuhan Wajib Pajak, sistem Coretax secara otomatis akan mengecek kepatuhan wajib pajak. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses administrasi sebelum permohonan SKB dapat dilanjutkan.

Jika terdapat kewajiban yang belum terpenuhi, wajib pajak perlu terlebih dahulu melakukan pemenuhan kewajiban tersebut. Setelah kewajiban dipenuhi, klik Refresh Pemenuhan Kewajiban Perpajakan agar sistem memperbarui status kepatuhan.

Tahap ini penting karena status kepatuhan dapat memengaruhi kelancaran proses permohonan. Oleh karena itu, ahli waris yang mengajukan SKB PPh tanah warisan perlu memastikan seluruh kewajiban perpajakan yang relevan telah dipenuhi.

Buat PDF, Tanda Tangani, dan Submit Permohonan

Setelah status kepatuhan diperiksa, gulir halaman ke bawah dan klik Create PDF untuk membuat permohonan. Pada bagian Buat Formulir Dokumen, isi seluruh kolom informasi yang bertanda bintang atau “*”.

Kemudian klik klasifikasi permohonan dan pilih Simpan. Setelah berhasil, wajib pajak perlu menandatangani dokumen dengan menekan tombol Sign.

Penandatanganan dokumen dilakukan dengan tanda tangan elektronik, seperti sertifikat elektronik atau kode otorisasi. Setelah dokumen ditandatangani, klik tombol Submit untuk mengirim permohonan kepada DJP melalui sistem Coretax.

Permohonan Akan Berstatus Kasus Sedang dalam Proses

Setelah permohonan dikirim, sistem akan menampilkan status “Kasus sedang dalam proses”. Wajib pajak juga akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa permohonan telah diterima melalui sistem.

SKB PPh diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah tanggal permohonan diterima secara lengkap. Dengan demikian, kelengkapan data dan dokumen menjadi faktor penting agar permohonan tidak tertunda.

Wajib pajak dapat melihat status permohonan melalui menu Portal saya, kemudian memilih Dokumen Saya. Melalui menu tersebut, wajib pajak dapat memantau perkembangan permohonan SKB yang telah diajukan.

Ahli Waris Perlu Pastikan Data dan Dokumen Lengkap

Pengajuan SKB PPh atas pengalihan tanah dan/atau bangunan karena warisan pada dasarnya bertujuan memberikan kepastian administrasi atas pengecualian PPh Final. Namun, proses ini tetap membutuhkan ketelitian dalam pengisian data, pemilihan layanan, serta pengunggahan dokumen pendukung.

Ahli waris perlu memastikan NPWP yang digunakan adalah NPWP ahli waris, permohonan diajukan ke KPP terdaftar ahli waris, dan surat pernyataan pembagian waris telah disiapkan. Selain itu, data lawan transaksi dan data objek pajak seperti NIB, NOP, alamat, luas tanah, dan luas bangunan harus diisi sesuai kondisi sebenarnya.

Dengan mengikuti tahapan di Coretax secara tepat, permohonan SKB PPh tanah warisan dapat diproses oleh DJP sesuai ketentuan PMK 81/2024 dan PER 8/2025. Setelah permohonan lengkap diterima, SKB PPh dapat diterbitkan paling lama 3 hari kerja.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Coretax DJP
  • JDIH Kementerian Keuangan
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pajak PPN Inggris Mencekik: Chef Selebriti Desak Pemotongan Tarif Jadi 10%

Pajak PPN Inggris Mencekik: Chef Selebriti Desak Pemotongan Tarif Jadi 10%

June 9, 2026
Aturan Baru Terbit! DJP Kini Wajib Lapor Pemanfaatan Data Pajak ke ILAP

Pajak Tegas: DJP Blokir Serentak 36 Rekening Guna Amankan Rp17 Miliar

June 9, 2026
Panduan Praktis Pelunasan PPh Final: Pilih Metode Tepat 2026

Reformasi Pajak: Mulai 2027, Badan Usaha CV Tak Lagi Menikmati PPh Final 0,5%

June 9, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Ketegasan Pajak: DJP Sita Ekskavator Hingga Emas Buru Utang Rp28,7 Miliar

June 9, 2026

Recent News

Pajak PPN Inggris Mencekik: Chef Selebriti Desak Pemotongan Tarif Jadi 10%

Pajak PPN Inggris Mencekik: Chef Selebriti Desak Pemotongan Tarif Jadi 10%

June 9, 2026
Aturan Baru Terbit! DJP Kini Wajib Lapor Pemanfaatan Data Pajak ke ILAP

Pajak Tegas: DJP Blokir Serentak 36 Rekening Guna Amankan Rp17 Miliar

June 9, 2026
Panduan Praktis Pelunasan PPh Final: Pilih Metode Tepat 2026

Reformasi Pajak: Mulai 2027, Badan Usaha CV Tak Lagi Menikmati PPh Final 0,5%

June 9, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Ketegasan Pajak: DJP Sita Ekskavator Hingga Emas Buru Utang Rp28,7 Miliar

June 9, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version