website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 25 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 25, 2026
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Keuangan terus mematangkan kesiapan regulasi domestik dalam menyongsong era baru arsitektur perpajakan internasional yang berkeadilan. Melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 (PMK 136/2024), pemerintah merinci mekanisme *Global Anti-Base Erosion Rules* (GloBE), termasuk keharusan menghitung nilai adjusted covered tax demi mendeteksi celah penghindaran pajak lintas negara.

Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, setiap grup perusahaan multinasional (PMN) yang mencatatkan tarif pajak efektif di bawah 15% di suatu yurisdiksi diwajibkan untuk membayar pajak tambahan (*top-up tax*). Di dalam formulasinya, besaran tarif pajak efektif per negara atau yurisdiksi diperoleh dari hasil pembagian antara nilai pajak tercakup yang disesuaikan atau adjusted covered tax dengan jumlah Laba GloBE bersih yang dikantongi korporasi.

Baca Juga: Memahami Mekanisme UTPR dalam Aturan Pajak GloBE

Klasifikasi Pajak Tercakup Berdasarkan PMK 136/2024

Regulasi PMK 136/2024 mendefinisikan pajak tercakup (*covered tax*) sebagai jenis-jenis pajak yang secara sah diperhitungkan dalam mengalkulasi tarif pajak efektif suatu entitas. Otoritas membuat batasan yang tegas mengenai komponen instramen fiskal mana saja yang masuk ke dalam perhitungan perpajakan internasional pilar dua ini maupun komponen yang mutlak harus dikeluarkan.

Komponen yang termasuk ke dalam kategori *covered tax* meliputi pajak yang dibukukan di akun keuangan entitas konstituen dalam hal terdapat kepentingan kepemilikan, sehubungan dengan penghasilan atau bagian atas laba entitas tersebut. Pungutan lain yang berhak dimasukkan adalah pajak atas laba yang dibagikan, pembagian laba yang sah, biaya non-bisnis berdasarkan *eligible distribution tax system*, serta pajak yang dikenakan sebagai pengganti Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang berlaku umum. Pihak otoritas juga memasukkan unsur pajak yang dikenakan dengan mengacu pada laba ditahan dan ekuitas perusahaan, termasuk beberapa komponen berbasis penghasilan dan ekuitas.

Sebaliknya, terdapat barisan instrumen fiskal yang secara regulasi dinyatakan tidak termasuk sebagai bagian dari *covered tax*. Pengecualian ini menyasar pada pengenaan pajak tambahan yang diakui oleh entitas induk berdasarkan *qualified Income Inclusion Rule* (IIR), pajak tambahan entitas konstituen berdasarkan *Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax* (QDMTT), serta tagihan pajak tambahan berdasarkan skema *qualified Undertaxed Payment Rules* (UTPR). Selain itu, sistem *disqualified refundable imputation tax* serta klaim pajak yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi sehubungan dengan pengembalian kepada pemegang polis juga dilarang keras untuk dimasukkan ke dalam perhitungan.

Formulasi Penambahan dan Pengurangan Beban Pajak Kini

Secara teknis jurnalistik, nilai adjusted covered tax pada suatu tahun pajak merupakan representasi dari beban pajak kini (*current tax expense*) yang diakui dalam laporan laba rugi akuntansi komersial setelah dilakukan serangkaian penyesuaian khusus. Modifikasi komprehensif ini mencakup penambahan atau pengurangan pajak tercakup, penyesuaian komponen pajak tangguhan, serta pencatatan atas kenaikan atau penurunan nilai pajak yang dibukukan langsung dalam ekuitas atau instrumen penghasilan komprehensif lainnya (OCI).

Langkah penyesuaian ini wajib ditempuh oleh wajib pajak karena beban pajak penghasilan kini yang tertera di draf laporan akuntansi komersial suatu entitas sering kali tidak mencerminkan beban fiskal riil. Laporan pembukuan tersebut kerap tidak sejalan dengan tujuan spesifik dari pemenuhan Pajak Minimum Global. Untuk memperoleh nilai penambahan pajak tercakup yang akurat, wajib pajak harus menjumlahkan komponen biaya pajak dalam laba sebelum pajak, aset pajak tangguhan rugi GloBE, pembayaran pajak atas posisi tidak pasti dari tahun sebelumnya, serta nilai kredit atau pengembalian dana *Qualified Refundable Tax Credit* (QRTC).

Berdasarkan Pasal 30 ayat (3) PMK 136/2024, komponen pengurang pajak tercakup terdiri atas pajak kini terkait penghasilan yang dikecualikan dari laba/rugi GloBE, kredit pajak jenis Non-QRTC, pajak tercakup yang dikembalikan atau dikreditkan di luar QRTC, pajak kini atas posisi pajak tidak pasti, serta pajak kini yang diperkirakan tidak dibayar dalam waktu 3 tahun.

Baca Juga: Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Aturan Penghitungan Tunggal dan Simulasi Kasus Operasional

Ketentuan pada Pasal 30 ayat (4) PMK 136/2024 menegaskan secara hukum bahwa setiap komponen pajak tercakup hanya boleh dihitung sebanyak satu kali untuk setiap tahun pajak berjalan. Apabila jumlah nominal akhir dari adjusted covered tax kurang dari 0 dan kurang dari perkiraan jumlah seharusnya—di mana tidak terdapat laba GloBE bersih untuk negara tersebut—maka entitas wajib menghitung selisihnya untuk diakui sebagai pajak tambahan adisional kini (*current additional top-up tax*). Nilai perkiraan jumlah itu sendiri dapat dicari dengan mengalikan tarif minimum dengan laba atau rugi GloBE di yurisdiksi terkait.

Guna memberikan gambaran praktis bagi dunia usaha, mari bedah contoh kasus penerapan pada entitas AA Co yang berlokasi di negara A. Pada tahun pajak 2025, AA Co membukukan akumulasi total beban pajak sebesar 500 di dalam laporan keuangan komersialnya. Beban tersebut tidak hanya terdiri atas instrumen Pajak Penghasilan (PPh) Badan saja, melainkan mencakup beragam jenis pungutan daerah dan pusat.

Rincian lengkap dari total beban 500 milik AA Co tersebut meliputi: Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 280, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai 50, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 50, dan Bea meterai sejumlah 1. Selanjutnya terdapat Pajak Properti sebesar 30, Pajak layanan digital senilai 50, Pajak gaji dan berbasis pekerjaan lainnya serta kontribusi jaminan sosial sejumlah 19, ditambah pos pajak lainnya yang tidak merepresentasikan pertambahan penghasilan sebesar 20.

Berdasarkan analisis rincian beban AA Co, pajak konsumsi seperti PPN (50) dan PPnBM (50) bukan merupakan covered tax. Jenis pungutan seperti Bea meterai (1), pajak properti (30), pajak layanan digital (50), serta pajak gaji dan jaminan sosial (19) juga wajib dikeluarkan karena tidak memiliki hubungan linier dengan aspek penghasilan atau ekuitas entitas. Walhasil, komponen awal yang murni memenuhi definisi dasar pajak tercakup hanyalah instrumen PPh sebesar 280.

Namun, dalam draf laporan laba rugi terperinci, ditemukan bahwa AA Co mencatatkan biaya operasional (*operating expense*) yang di dalamnya ikut memuat beban PPh Pemotongan/Pemungutan (Potput) atas penghasilan bunga senilai 10. Jumlah tersebut secara regulasi berhak dimasukkan sebagai komponen penambahan. Melalui penyesuaian akhir ini, jumlah total **adjusted covered tax** yang digunakan AA Co untuk menghitung besaran tarif pajak efektifnya adalah sebesar 290, yang diperoleh dari penjumlahan formula 280 ditambah 10.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Gara-Gara Abaikan Ultimum Remedium, Direktur di Denpasar Divonis Bui dan Denda Rp2,11 Miliar

June 25, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Menegakkan Integritas Internal, Banten Wajibkan ASN Bersih dari Tunggakan Pajak Kendaraan

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax Aturan GloBE

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Cara dan Syarat Pengajuan VAT Refund bagi Turis Asing

June 25, 2026

Recent News

Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Gara-Gara Abaikan Ultimum Remedium, Direktur di Denpasar Divonis Bui dan Denda Rp2,11 Miliar

June 25, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Menegakkan Integritas Internal, Banten Wajibkan ASN Bersih dari Tunggakan Pajak Kendaraan

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax Aturan GloBE

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Cara dan Syarat Pengajuan VAT Refund bagi Turis Asing

June 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version