JAKARTA – Otoritas perpajakan nasional terus bergerak taktis memperkuat ekosistem ekonomi digital melalui integrasi administrasi yang kian modern. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa draf pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 22 marketplace atas penghasilan pedagang dalam negeri akan berjalan secara otomatis dalam proses pembayaran oleh konsumen.
Melalui implementasi sistem otomatisasi transaksi ini, para pelaku niaga elektronik (*merchant*) tidak perlu lagi melakukan pemungutan ataupun penyetoran pajak secara mandiri ke kas negara. Seluruh pemenuhan kewajiban perpajakan telah disinkronisasikan langsung ke dalam sistem komersial platform digital secara seketika (*real-time*).
Integrasi Sistem dan Transparansi Invoice Elektronik
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa simplifikasi prosedur administrasi ini dirancang sedemikian rupa agar tidak mengganggu jalannya roda bisnis UMKM. Penyesuaian satu pintu ini sengaja ditanam langsung pada infrastruktur aplikasi niaga elektronik guna memotong rantai birokrasi pelaporan manual.
“Pemungutan pajak diadministrasikan secara otomatis pada saat konsumen melakukan pembayaran,” ujar Bimo Wijayanto dalam Konferensi Pers Penunjukan 4 Marketplace sebagai Pemungut PPh Pasal 22 pada Rabu (1/7/2026).
Sesaat setelah pembayaran diselesaikan oleh pembeli, penyelenggara niaga elektronik secara otomatis memungut pajak atas peredaran usaha pedagang yang bersangkutan. Pihak marketplace selanjutnya akan menerbitkan dokumen *invoice* elektronik yang memuat informasi besaran PPh yang telah dipotong, sekaligus bertanggung jawab penuh menyetorkannya ke kas negara serta melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Besaran Tarif dan Ketentuan Skema Kredit Pajak
Landasan hukum mengenai tata cara pemotongan ini mengacu secara rigid pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025). Regulasi tersebut menetapkan besaran tarif PPh Pasal 22 marketplace dipatok sebesar 0,5% dari keseluruhan total peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk porsi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Otoritas perpajakan kembali menegaskan bahwa kebijakan pemungutan ini murni merupakan penyederhanaan tata cara administrasi, bukan merupakan jenis pajak baru ataupun tambahan beban pungutan bagi pedagang domestik. Bagi pelaku usaha yang memanfaatkan skema PPh Final, hasil potongan otomatis ini dapat langsung diperhitungkan sebagai pelunasan pajak berjalan, melingkupi PPh Final UMKM, PPh Final atas sewa tanah dan/atau bangunan, PPh Final jasa konstruksi, serta PPh Pasal 15.
Sementara itu, bagi para pedagang skala besar yang dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum, Pasal 8 ayat (3) PMK 37/2025 mengatur klausul relaksasi yang adil. Seluruh akumulasi draf PPh yang telah dipungut oleh manajemen platform niaga elektronik tersebut secara sah dapat dikreditkan sebagai komponen pengurang beban pajak terutang pada akhir tahun pajak berjalan wajib pajak.













