website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Malaysia Pangkas Pajak Sewa Kantor UMKM Jadi 6%, Ambang Batas Omzet Naik

Johannes Albert by Johannes Albert
January 9, 2026
in Internasional
0 0
0
Malaysia Pangkas Pajak Sewa Kantor UMKM Jadi 6%, Ambang Batas Omzet Naik
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUALA LUMPUR – Kabar segar berembus bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Malaysia. Pemerintah setempat resmi memutuskan untuk menurunkan tarif pajak layanan (*service tax*) atas sewa properti komersial dari sebelumnya 8% menjadi 6%.

Perdana Menteri sekaligus Menteri Keuangan Malaysia, Anwar Ibrahim, menyadari bahwa kebijakan kenaikan pajak sewa menjadi 8% yang berlaku sejak 1 Juli 2025 lalu telah memberatkan dunia usaha. Oleh karena itu, langkah koreksi diambil untuk meringankan beban operasional sektor bisnis kecil, khususnya untuk penyewaan kantor, gudang, dan aset komersial lainnya.

“Pajak layanan atas sewa [properti] memang menjadi masalah karena naik dari 0% menjadi 8%. Sejauh ini, saya hanya mampu menurunkannya menjadi 6%, dengan potensi kerugian pendapatan negara sekitar MYR500 juta.”

— Anwar Ibrahim, Perdana Menteri Malaysia

Baca Juga: Restitusi Cukai Kini Diatur Ulang, Ini 7 Kondisi yang Bikin Pengusaha Bisa Ajukan Pengembalian

Tak hanya sekadar memangkas tarif, pemerintah Malaysia juga memberikan insentif khusus bagi UMKM yang baru merintis usaha. UMKM yang baru didirikan akan mendapatkan fasilitas penangguhan pajak layanan atas sewa properti selama satu tahun pertama.

Mekanisme ini memungkinkan bisnis baru untuk bernapas lega karena tidak perlu langsung membayar pajak sewa di awal operasional. Kewajiban pajak tersebut baru akan ditagihkan setelah masa penangguhan berakhir.

Perluasan Ambang Batas Omzet

Selain penurunan tarif, kebijakan strategis lainnya adalah kenaikan ambang batas (*threshold*) pembebasan pajak layanan. Pemerintah berencana memperluas cakupan bebas pajak agar menjangkau lebih banyak UMKM.

Sebelumnya, pembebasan pajak hanya dinikmati oleh bisnis dengan omzet tahunan antara MYR500.000 hingga MYR1 juta. Kini, fasilitas tersebut diperluas mencakup UMKM dengan omzet hingga MYR1,5 juta atau setara Rp6,1 miliar.

Baca Juga: Usaha Lesu? Korea Selatan Beri Napas Tambahan Pajak dan Bebas Audit bagi UMKM

Langkah ini diharapkan dapat menjaga daya beli dan keberlangsungan bisnis di tengah tantangan ekonomi global, sekaligus menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap sektor riil.

Bebas Pajak: “Sekarang kami memperluas pembebasan tersebut kepada UMKM dengan total omzet tahunan hingga MYR1,5 juta.”


Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Malaysia (MOF)
  • Royal Malaysian Customs Department (MySST)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Pajak Minimum Global Makin Fleksibel, OECD Rilis Aturan ‘Safe Harbour’ Baru Demi Kepastian Usaha

Pajak Minimum Global Makin Fleksibel, OECD Rilis Aturan 'Safe Harbour' Baru Demi Kepastian Usaha

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version