website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Malaysia Pangkas Pajak Sewa Kantor UMKM Jadi 6%, Ambang Batas Omzet Naik

Johannes Albert by Johannes Albert
January 9, 2026
in Internasional
0 0
0
Malaysia Pangkas Pajak Sewa Kantor UMKM Jadi 6%, Ambang Batas Omzet Naik
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUALA LUMPUR – Kabar segar berembus bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Malaysia. Pemerintah setempat resmi memutuskan untuk menurunkan tarif pajak layanan (*service tax*) atas sewa properti komersial dari sebelumnya 8% menjadi 6%.

Perdana Menteri sekaligus Menteri Keuangan Malaysia, Anwar Ibrahim, menyadari bahwa kebijakan kenaikan pajak sewa menjadi 8% yang berlaku sejak 1 Juli 2025 lalu telah memberatkan dunia usaha. Oleh karena itu, langkah koreksi diambil untuk meringankan beban operasional sektor bisnis kecil, khususnya untuk penyewaan kantor, gudang, dan aset komersial lainnya.

“Pajak layanan atas sewa [properti] memang menjadi masalah karena naik dari 0% menjadi 8%. Sejauh ini, saya hanya mampu menurunkannya menjadi 6%, dengan potensi kerugian pendapatan negara sekitar MYR500 juta.”

— Anwar Ibrahim, Perdana Menteri Malaysia

Baca Juga: Restitusi Cukai Kini Diatur Ulang, Ini 7 Kondisi yang Bikin Pengusaha Bisa Ajukan Pengembalian

Tak hanya sekadar memangkas tarif, pemerintah Malaysia juga memberikan insentif khusus bagi UMKM yang baru merintis usaha. UMKM yang baru didirikan akan mendapatkan fasilitas penangguhan pajak layanan atas sewa properti selama satu tahun pertama.

Mekanisme ini memungkinkan bisnis baru untuk bernapas lega karena tidak perlu langsung membayar pajak sewa di awal operasional. Kewajiban pajak tersebut baru akan ditagihkan setelah masa penangguhan berakhir.

Perluasan Ambang Batas Omzet

Selain penurunan tarif, kebijakan strategis lainnya adalah kenaikan ambang batas (*threshold*) pembebasan pajak layanan. Pemerintah berencana memperluas cakupan bebas pajak agar menjangkau lebih banyak UMKM.

Sebelumnya, pembebasan pajak hanya dinikmati oleh bisnis dengan omzet tahunan antara MYR500.000 hingga MYR1 juta. Kini, fasilitas tersebut diperluas mencakup UMKM dengan omzet hingga MYR1,5 juta atau setara Rp6,1 miliar.

Baca Juga: Usaha Lesu? Korea Selatan Beri Napas Tambahan Pajak dan Bebas Audit bagi UMKM

Langkah ini diharapkan dapat menjaga daya beli dan keberlangsungan bisnis di tengah tantangan ekonomi global, sekaligus menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap sektor riil.

Bebas Pajak: “Sekarang kami memperluas pembebasan tersebut kepada UMKM dengan total omzet tahunan hingga MYR1,5 juta.”


Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Malaysia (MOF)
  • Royal Malaysian Customs Department (MySST)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Pajak Minimum Global Makin Fleksibel, OECD Rilis Aturan ‘Safe Harbour’ Baru Demi Kepastian Usaha

Pajak Minimum Global Makin Fleksibel, OECD Rilis Aturan 'Safe Harbour' Baru Demi Kepastian Usaha

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version