website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 12 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Maftuh Effendi Dorong Konsistensi Putusan Sengketa Pajak

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
August 11, 2026
in Nasional
0 0
0
Maftuh Effendi Dorong Konsistensi Putusan Sengketa Pajak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Calon Hakim Agung (CHA) Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak Maftuh Effendi menilai pentingnya peningkatan konsistensi putusan sengketa pajak pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) sebagai kunci utama untuk menekan lonjakan perkara perpajakan di Mahkamah Agung (MA), Kamis (6/8/2026).

Maftuh menegaskan bahwa dengan adanya kepastian dan kesatuan pandangan hukum dalam putusan PK, para pihak yang bersengketa tidak akan berspekulasi atau mencoba-coba mengajukan upaya hukum atas objek sengketa yang sudah memiliki kejelasan pertimbangan hukum.

“Sengketa yang tinggi itu salah satunya akibat putusan yang tidak konsisten, objek yang sama diputus berbeda. Ini memicu banyaknya PK, karena orang akan mencoba terus,” tegas Maftuh Effendi saat seleksi wawancara terbuka di Komisi Yudisial.

Dampak Disparitas Putusan Terhadap Kepastian Investasi

Maftuh menyampaikan bahwa apabila suatu objek sengketa yang sama telah diputus secara konsisten oleh majelis hakim, para pihak tidak akan berspekulasi dalam mengajukan permohonan PK. Secara jangka panjang, konsistensi putusan peradilan juga akan meningkatkan kepatuhan serta kepastian hukum dalam iklim berusaha.

Baca Juga: Nilai Sengketa Pajak Tembus Rp176,15 Triliun di 2025

Sebaliknya, jika putusan atas suatu sengketa pajak masih diwarnai inkonsistensi atau disparitas, para pelaku usaha cenderung menunda penanaman modalnya. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat arus investasi serta pembukaan lapangan kerja di dalam negeri.

“Bila putusan sudah pasti dan jelas, orang tidak akan mencoba-coba. Ini juga memiliki kaitan dengan investasi. Orang mau berinvestasi tidak jadi, nanti dulu menunggu putusan MA. Ternyata setelah putusan turun, tetap disparitas. Inilah PR ke depan dan tantangan hakim agung pajak,” tutur Maftuh.

Langkah Konkret dan Peran Rapat Pleno Kamar MA

Guna menindaklanjuti permasalahan disparitas tersebut, Maftuh mengusulkan agar hakim agung TUN khusus pajak di MA segera melakukan inventarisasi terhadap objek-objek sengketa yang masih diputus secara inkonsisten.

Setelah pengelompokan dilakukan, penanganan atas objek sengketa dimaksud perlu disepakati bersama dalam forum rapat pleno kamar guna menciptakan putusan yang seragam dan konsisten di kemudian hari.

Baca Juga: Orang Tua Siswa Bakal Bisa Cek Menu MBG Lewat NIK

“Setelah terjadi kesatuan pendapat, itulah yang harus diikuti. Seandainya ada pendapat baru, itu harus dirumuskan kembali dalam rapat pleno kamar. Jadi putusan selalu konsisten, bisa diketahui arah MA mau ke mana terhadap sengketa seperti ini. Itu penting kaitannya dengan kepastian hukum,” jelas Maftuh.

Rangkaian Seleksi Calon Hakim Agung di Komisi Yudisial

Sebagai informasi, Komisi Yudisial (KY) menggelar sesi wawancara terbuka terhadap 19 CHA dan 4 calon hakim ad hoc di MA yang berlangsung sejak Senin (3/8/2026).

Dari total 19 CHA yang diuji, sebanyak 3 kandidat merupakan CHA TUN khusus pajak. Selain Maftuh Effendi yang menjabat sebagai Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Panitera Muda Perkara TUN MA, dua kandidat lainnya adalah Hakim Pengadilan Pajak Hari Sih Advianto dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Yeheskiel Minggus Tiranda.

Sumber Terkait:

  • Komisi Yudisial Republik Indonesia
  • Mahkamah Agung Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
BGN Wajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Bagi SPPG

BGN Wajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Bagi SPPG

August 12, 2026
Pajak Pertambahan Nilai Sumbangan Amal: Ceko Terbitkan Panduan Insentif PPN dan Proyek Subsidinya

Pajak Pertambahan Nilai Sumbangan Amal: Ceko Terbitkan Panduan Insentif PPN dan Proyek Subsidinya

August 12, 2026
Pajak Uni Eropa Terintegrasi: Swedia Uji Publik Konsolidasi Aturan Pelaporan DAC Recast

Pajak Uni Eropa Terintegrasi: Swedia Uji Publik Konsolidasi Aturan Pelaporan DAC Recast

August 12, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak Daerah DKI Tetap Aman Pasca-Kebakaran, Pemprov Aktifkan Backup Digital dan Skema STS

August 12, 2026

Recent News

BGN Wajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Bagi SPPG

BGN Wajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Bagi SPPG

August 12, 2026
Pajak Pertambahan Nilai Sumbangan Amal: Ceko Terbitkan Panduan Insentif PPN dan Proyek Subsidinya

Pajak Pertambahan Nilai Sumbangan Amal: Ceko Terbitkan Panduan Insentif PPN dan Proyek Subsidinya

August 12, 2026
Pajak Uni Eropa Terintegrasi: Swedia Uji Publik Konsolidasi Aturan Pelaporan DAC Recast

Pajak Uni Eropa Terintegrasi: Swedia Uji Publik Konsolidasi Aturan Pelaporan DAC Recast

August 12, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak Daerah DKI Tetap Aman Pasca-Kebakaran, Pemprov Aktifkan Backup Digital dan Skema STS

August 12, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version