website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

MA Tegaskan Terdakwa Pajak Tak Bisa Dijatuhi Pidana Bersyarat atau Pengawasan

Johannes Albert by Johannes Albert
December 27, 2025
in Nasional
0 0
0
MA Tegaskan Terdakwa Pajak Tak Bisa Dijatuhi Pidana Bersyarat atau Pengawasan
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa terdakwa dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dijatuhi pidana bersyarat maupun pidana pengawasan. Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025 yang menjadi pedoman hakim dalam menangani perkara pidana pajak.


“Pidana bersyarat atau pidana pengawasan tidak dapat dijatuhkan kepada terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan.”

— Pasal 17 ayat (4) Perma Nomor 3 Tahun 2025, Rabu (24/12/2025)

Dengan ketentuan tersebut, hakim tidak memiliki ruang untuk menjatuhkan putusan pidana bersyarat atau pengawasan terhadap terdakwa perkara pajak, meskipun mekanisme tersebut dikenal dalam hukum pidana umum.

Baca Juga: Jepang Dorong Kenaikan PTKP, Pemerintah Bidik Gaji Bersih Pegawai Lebih Tinggi

Jenis Pidana yang Bisa Dijatuhkan

Perma 3/2025 mengatur secara limitatif jenis pidana yang dapat dijatuhkan terhadap terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan. Hal ini tercantum dalam Pasal 15 Perma 3/2025.

Pidana yang dapat dijatuhkan meliputi:

  • pidana kurungan atau pidana denda;
  • pidana penjara dan pidana denda; atau
  • pidana denda tanpa pidana penjara.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum pajak tetap menempatkan sanksi pidana sebagai instrumen utama untuk menjamin kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga: Airlangga Pastikan Kesepakatan Tarif RI–AS Tinggal Finalisasi

Pelunasan Pajak Jadi Pertimbangan Hakim

Dalam Pasal 14 Perma 3/2025 yang merujuk pada Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), ditegaskan bahwa pidana denda tanpa pidana penjara dapat dijatuhkan apabila terdakwa telah melunasi pokok pajak dan sanksi administratif.

Pelunasan tersebut dilakukan setelah perkara pidana dilimpahkan ke pengadilan. Pembayaran pokok pajak dan sanksi administratif menjadi salah satu faktor penting yang dipertimbangkan hakim dalam menentukan lamanya pidana penjara serta besaran pidana denda.


Pelunasan kewajiban pajak tidak menghapus pidana, tetapi dapat memengaruhi berat-ringannya hukuman yang dijatuhkan.

Baca Juga: Indonesia Raih 91 Emas di SEA Games 2025, Medali Atlet Bebas Pajak Impor

Perbedaan dengan Pidana Umum

Sebagai pembanding, pidana bersyarat dikenal dalam hukum pidana umum sebagaimana diatur dalam Pasal 14a hingga Pasal 14f KUHP lama. Pidana ini memungkinkan terpidana tidak menjalani hukuman sepanjang memenuhi syarat tertentu selama masa percobaan.

Sementara itu, pidana pengawasan merupakan alternatif pidana dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku pada 2026. Pidana pengawasan dapat dijatuhkan untuk tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan dilaksanakan dengan pengawasan ketat.

Namun, MA menegaskan bahwa kedua skema pidana tersebut tidak berlaku bagi perkara tindak pidana di bidang perpajakan.


Sumber Terkait:
Mahkamah Agung RI (mahkamahagung.go.id)
Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Ratusan Pemda Teken Kerja Sama, Siap Bertukar Data Pajak dengan DJP

Kemenkeu Salurkan Dana Pensiun Rp166,6 Triliun Sepanjang 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version