website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 15 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

MA: Sengketa Pajak di PFII Tetap di Pengadilan Pajak

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 15, 2026
in Nasional
0 0
0
MA: Sengketa Pajak di PFII Tetap di Pengadilan Pajak
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Perumusan regulasi pendukung pusat keuangan baru di tanah air kini memasuki babak krusial dengan melibatkan kajian mendalam dari otoritas yudisial tertinggi demi menjamin kepastian tata hukum nasional. Mahkamah Agung (MA) secara resmi melayangkan pandangan tegas agar penanganan sengketa pajak di PFII (Pusat Finansial Internasional Indonesia) tetap berada di bawah wewenang absolut Pengadilan Pajak, bukan dialihkan ke institusi pengadilan khusus internal PFII. Ulasan mendalam ini menjadi salah satu fokus perhatian media nasional pada hari ini, Jumat (10/7/2026).

Langkah penegasan tersebut dinilai sangat vital guna memelihara keselarasan tata hukum serta menutup celah terjadinya benturan yurisdiksi peradilan. Ketua Kamar Pembinaan MA, Syamsul Ma’arif, memaparkan bahwa penyelesaian seluruh perkara perpajakan di kawasan ekonomi khusus tersebut wajib dipertahankan satu pintu demi menjaga kesatuan hukum secara makro.

“Bila wewenang tersebut akan dilimpahkan kepada PFII, harus dikaji apakah tepat bila pengadilan PFII masih berada di bawah peradilan umum?” kata Syamsul Ma’arif saat memberikan pandangan hukum dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR.

Baca Juga: RUU Financial Center Dikebut Demi Gaet Investor Global

Risiko Disparitas Putusan dan Usulan RUU Peradilan Tersendiri

Syamsul mengingatkan bahwa rencana pelimpahan wewenang adjudikasi kepada pengadilan khusus PFII tanpa kesiapan matang berisiko memicu ketidakpastian hukum. Andai wewenang menangani sengketa pajak di PFII tetap dipaksakan beralih, pemerintah wajib menjamin seluruh jajaran hakim yang bertugas di mahkamah khusus tersebut memiliki kompetensi perpajakan yang mumpuni guna mencegah timbulnya disparitas putusan.

“Isunya adalah kepastian hukum agar tidak ada disparitas antara putusan pengadilan PFII dan Pengadilan Pajak, yang ujung-ujungnya menimbulkan ketidakpastian hukum,” tutur Syamsul. Lebih lanjut, ia membocorkan bahwa MA saat ini juga sedang menginisiasi pembentukan kamar khusus pajak di luar struktur pidana, perdata, agama, dan TUN guna meminimalkan perbedaan putusan antarmajelis.

Mengingat setiap lembaga peradilan di Indonesia saat ini wajib memiliki dasar hukum kodifikasi yang independen, MA mendorong DPR untuk menyiapkan RUU tersendiri mengenai pengadilan khusus PFII terpisah dari RUU PFII utama agar sejalan dengan sistem konstitusi nasional. Tak hanya itu, parlemen diminta mempersempit ruang lingkup penanganan perkara komersial dan investasi saja, karena draf awal dipandang memiliki kewenangan yang terlampau luas untuk mengadili 5 jenis sengketa berikut:

  • Sengketa yang berkaitan dengan seluruh aktivitas kegiatan usaha pada PFII;
  • Sengketa hukum yang timbul dari ikatan kontrak, di mana sebagian atau seluruhnya dilaksanakan atau akan dilaksanakan di PFII;
  • Sengketa yang lahir dari implementasi pemanfaatan pemberian fasilitas perpajakan;
  • Sengketa dari setiap kejadian yang terjadi atau transaksi komersial di PFII yang dilaksanakan sebagian atau seluruhnya di dalam PFII;
  • Setiap pertanyaan atau permasalahan hukum mengenai segala kegiatan terkait PFII, yurisdiksi, kompetensi, dan kewenangan pengadilan PFII, termasuk interpretasi atas peraturan dewan PFII.

Notifikasi Koreksi SPT Tahunan dan Standardisasi Surat Kuasa Khusus

Di luar pembahasan koridor hukum peradilan finansial, dinamika perpajakan domestik juga diwarnai oleh aksi proaktif Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam meningkatkan kepatuhan material wajib pajak. DJP secara resmi melayangkan surat elektronik (*email*) pengingat massal kepada wajib pajak orang pribadi yang sistemnya mendeteksi adanya indikasi kekeliruan dalam proses pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2025.

Langkah penyampaian notifikasi digital ini bertujuan murni untuk memandu wajib pajak agar segera melakukan pembetulan secara mandiri demi menghindari sanksi administratif di kemudian hari. “SPT yang diisi dengan tidak benar, tidak lengkap, dan/atau tidak jelas dapat menimbulkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis DJP dalam pengumuman resminya.

Sejalan dengan penataan kepatuhan tersebut, implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026) kini mulai mempertegas parameter legalitas formal pendampingan hukum. Berdasarkan Pasal 32 ayat (3) UU KUP, wajib pajak berhak menunjuk perwakilan resmi yang dibagi ke dalam 3 rumpun, yaitu konsultan pajak resmi, pihak lain, dan unsur keluarga inti melalui dokumen surat kuasa khusus.

“Seorang kuasa untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus mempunyai surat kuasa khusus dari wajib pajak,” bunyi Pasal 7 ayat (1) PMK 44/2026 yang memuat standardisasi format baku pelimpahan wewenang tersebut.

Baca Juga: Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Semester I/2026 Naik

Target Modal Modal Asing Jumbo dan Mitigasi Capital Round Tripping

Dari sisi target makroekonomi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memasang target optimistis pembentukan yurisdiksi khusus ini bakal mampu menjaring aliran likuiditas modal asing senilai Rp300 triliun hingga Rp500 triliun. Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Herman Saheruddin, menyatakan bahwa Indonesia dibekali keunggulan komparatif berupa kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) berskala besar yang akan dikombinasikan dengan paket insentif regulasi kompetitif bertaraf internasional.

Namun, kebijakan pembebasan fiskal berupa tarif pajak 0% yang disiapkan di dalam draf RUU ini turut memicu kekhawatiran dari pengamat ekonomi mengenai risiko bumerang finansial. Jika tidak diantisipasi sejak dini melalui pengawasan terpadu, obral insentif tersebut berpotensi menjadi embrio subur bagi praktik *capital round tripping*, sebuah skema manipulasi pemindahan aset domestik ke luar negeri untuk kemudian dimasukkan kembali ke tanah air demi menyamar sebagai Penanaman Modal Asing (PMA).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam mengantisipasi celah pelarian modal tersebut. “Akan kita cegah, kan ada peraturannya, gampang kita atur nanti,” tegas Purbaya menanggapi kekhawatiran pasar. Jajaran eksekutif bersama parlemen menargetkan RUU PFII serta draf Peraturan Pemerintah (PP) terkait insentif perpajakannya dapat rampung sepenuhnya sebelum tanggal 16 Agustus.

Komitmen akselerasi ekonomi ini berjalan selaras dengan proyeksi makroekonomi yang dikeluarkan oleh lembaga donor internasional. Asian Development Bank (ADB) melalui laporan bertajuk *Asian Development Outlook* (ADO) edisi Juli 2026 memperkirakan perekonomian Indonesia tetap tangguh dan mampu bertumbuh stabil di level 5,2% pada tahun ini serta tahun depan, tanpa mengalami revisi penurunan di tengah tren koreksi pertumbuhan negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara.

Sumber Terkait:

  • Mahkamah Agung Republik Indonesia
  • Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
MA Minta Pengadilan Khusus di PFII Punya UU Sendiri

MA Minta Pengadilan Khusus di PFII Punya UU Sendiri

July 15, 2026
MA: Sengketa Pajak di PFII Tetap di Pengadilan Pajak

MA: Sengketa Pajak di PFII Tetap di Pengadilan Pajak

July 15, 2026
Sanksi Tegas Kuasa Wajib Pajak yang Halangi Pemeriksaan

Sanksi Tegas Kuasa Wajib Pajak yang Halangi Pemeriksaan

July 15, 2026
Kanal Resmi Pendaftaran NPWP Badan yang Wajib Diketahui

Kanal Resmi Pendaftaran NPWP Badan yang Wajib Diketahui

July 15, 2026

Recent News

MA Minta Pengadilan Khusus di PFII Punya UU Sendiri

MA Minta Pengadilan Khusus di PFII Punya UU Sendiri

July 15, 2026
MA: Sengketa Pajak di PFII Tetap di Pengadilan Pajak

MA: Sengketa Pajak di PFII Tetap di Pengadilan Pajak

July 15, 2026
Sanksi Tegas Kuasa Wajib Pajak yang Halangi Pemeriksaan

Sanksi Tegas Kuasa Wajib Pajak yang Halangi Pemeriksaan

July 15, 2026
Kanal Resmi Pendaftaran NPWP Badan yang Wajib Diketahui

Kanal Resmi Pendaftaran NPWP Badan yang Wajib Diketahui

July 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version