JAKARTA – Perumusan regulasi pendukung pusat keuangan baru di tanah air kini memasuki babak krusial dengan melibatkan kajian mendalam dari otoritas yudisial tertinggi demi menjamin kepastian tata hukum nasional. Mahkamah Agung (MA) secara resmi melayangkan pandangan tegas agar penanganan sengketa pajak di PFII (Pusat Finansial Internasional Indonesia) tetap berada di bawah wewenang absolut Pengadilan Pajak, bukan dialihkan ke institusi pengadilan khusus internal PFII. Ulasan mendalam ini menjadi salah satu fokus perhatian media nasional pada hari ini, Jumat (10/7/2026).
Langkah penegasan tersebut dinilai sangat vital guna memelihara keselarasan tata hukum serta menutup celah terjadinya benturan yurisdiksi peradilan. Ketua Kamar Pembinaan MA, Syamsul Ma’arif, memaparkan bahwa penyelesaian seluruh perkara perpajakan di kawasan ekonomi khusus tersebut wajib dipertahankan satu pintu demi menjaga kesatuan hukum secara makro.
“Bila wewenang tersebut akan dilimpahkan kepada PFII, harus dikaji apakah tepat bila pengadilan PFII masih berada di bawah peradilan umum?” kata Syamsul Ma’arif saat memberikan pandangan hukum dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR.
Risiko Disparitas Putusan dan Usulan RUU Peradilan Tersendiri
Syamsul mengingatkan bahwa rencana pelimpahan wewenang adjudikasi kepada pengadilan khusus PFII tanpa kesiapan matang berisiko memicu ketidakpastian hukum. Andai wewenang menangani sengketa pajak di PFII tetap dipaksakan beralih, pemerintah wajib menjamin seluruh jajaran hakim yang bertugas di mahkamah khusus tersebut memiliki kompetensi perpajakan yang mumpuni guna mencegah timbulnya disparitas putusan.
“Isunya adalah kepastian hukum agar tidak ada disparitas antara putusan pengadilan PFII dan Pengadilan Pajak, yang ujung-ujungnya menimbulkan ketidakpastian hukum,” tutur Syamsul. Lebih lanjut, ia membocorkan bahwa MA saat ini juga sedang menginisiasi pembentukan kamar khusus pajak di luar struktur pidana, perdata, agama, dan TUN guna meminimalkan perbedaan putusan antarmajelis.
Mengingat setiap lembaga peradilan di Indonesia saat ini wajib memiliki dasar hukum kodifikasi yang independen, MA mendorong DPR untuk menyiapkan RUU tersendiri mengenai pengadilan khusus PFII terpisah dari RUU PFII utama agar sejalan dengan sistem konstitusi nasional. Tak hanya itu, parlemen diminta mempersempit ruang lingkup penanganan perkara komersial dan investasi saja, karena draf awal dipandang memiliki kewenangan yang terlampau luas untuk mengadili 5 jenis sengketa berikut:
- Sengketa yang berkaitan dengan seluruh aktivitas kegiatan usaha pada PFII;
- Sengketa hukum yang timbul dari ikatan kontrak, di mana sebagian atau seluruhnya dilaksanakan atau akan dilaksanakan di PFII;
- Sengketa yang lahir dari implementasi pemanfaatan pemberian fasilitas perpajakan;
- Sengketa dari setiap kejadian yang terjadi atau transaksi komersial di PFII yang dilaksanakan sebagian atau seluruhnya di dalam PFII;
- Setiap pertanyaan atau permasalahan hukum mengenai segala kegiatan terkait PFII, yurisdiksi, kompetensi, dan kewenangan pengadilan PFII, termasuk interpretasi atas peraturan dewan PFII.
Notifikasi Koreksi SPT Tahunan dan Standardisasi Surat Kuasa Khusus
Di luar pembahasan koridor hukum peradilan finansial, dinamika perpajakan domestik juga diwarnai oleh aksi proaktif Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam meningkatkan kepatuhan material wajib pajak. DJP secara resmi melayangkan surat elektronik (*email*) pengingat massal kepada wajib pajak orang pribadi yang sistemnya mendeteksi adanya indikasi kekeliruan dalam proses pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2025.
Langkah penyampaian notifikasi digital ini bertujuan murni untuk memandu wajib pajak agar segera melakukan pembetulan secara mandiri demi menghindari sanksi administratif di kemudian hari. “SPT yang diisi dengan tidak benar, tidak lengkap, dan/atau tidak jelas dapat menimbulkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis DJP dalam pengumuman resminya.
Sejalan dengan penataan kepatuhan tersebut, implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026) kini mulai mempertegas parameter legalitas formal pendampingan hukum. Berdasarkan Pasal 32 ayat (3) UU KUP, wajib pajak berhak menunjuk perwakilan resmi yang dibagi ke dalam 3 rumpun, yaitu konsultan pajak resmi, pihak lain, dan unsur keluarga inti melalui dokumen surat kuasa khusus.
“Seorang kuasa untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus mempunyai surat kuasa khusus dari wajib pajak,” bunyi Pasal 7 ayat (1) PMK 44/2026 yang memuat standardisasi format baku pelimpahan wewenang tersebut.
Target Modal Modal Asing Jumbo dan Mitigasi Capital Round Tripping
Dari sisi target makroekonomi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memasang target optimistis pembentukan yurisdiksi khusus ini bakal mampu menjaring aliran likuiditas modal asing senilai Rp300 triliun hingga Rp500 triliun. Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Herman Saheruddin, menyatakan bahwa Indonesia dibekali keunggulan komparatif berupa kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) berskala besar yang akan dikombinasikan dengan paket insentif regulasi kompetitif bertaraf internasional.
Namun, kebijakan pembebasan fiskal berupa tarif pajak 0% yang disiapkan di dalam draf RUU ini turut memicu kekhawatiran dari pengamat ekonomi mengenai risiko bumerang finansial. Jika tidak diantisipasi sejak dini melalui pengawasan terpadu, obral insentif tersebut berpotensi menjadi embrio subur bagi praktik *capital round tripping*, sebuah skema manipulasi pemindahan aset domestik ke luar negeri untuk kemudian dimasukkan kembali ke tanah air demi menyamar sebagai Penanaman Modal Asing (PMA).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam mengantisipasi celah pelarian modal tersebut. “Akan kita cegah, kan ada peraturannya, gampang kita atur nanti,” tegas Purbaya menanggapi kekhawatiran pasar. Jajaran eksekutif bersama parlemen menargetkan RUU PFII serta draf Peraturan Pemerintah (PP) terkait insentif perpajakannya dapat rampung sepenuhnya sebelum tanggal 16 Agustus.
Komitmen akselerasi ekonomi ini berjalan selaras dengan proyeksi makroekonomi yang dikeluarkan oleh lembaga donor internasional. Asian Development Bank (ADB) melalui laporan bertajuk *Asian Development Outlook* (ADO) edisi Juli 2026 memperkirakan perekonomian Indonesia tetap tangguh dan mampu bertumbuh stabil di level 5,2% pada tahun ini serta tahun depan, tanpa mengalami revisi penurunan di tengah tren koreksi pertumbuhan negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara.
