website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Lima Agenda Strategis LNSW Mulai 2026, Ini Arahan Pemerintah

Johannes Albert by Johannes Albert
December 16, 2025
in Nasional
0 0
0
Lima Agenda Strategis LNSW Mulai 2026, Ini Arahan Pemerintah
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah menargetkan Lembaga National Single Window (LNSW) mampu mengeksekusi sedikitnya lima langkah strategis mulai 2026 guna memperkuat integrasi sistem dan meningkatkan kinerja perdagangan nasional.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan kelima agenda tersebut menjadi fokus utama lintas kementerian/lembaga dalam rangka optimalisasi Indonesia National Single Window (INSW).

“PP 28/2025 mengamanatkan agar perizinan ekspor-impor dan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan dilakukan melalui sistem INSW.”

— Susiwijono Moegiarso, Sesmenko Perekonomian

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Dewan Pengarah INSW. Seluruh kementerian/lembaga diminta segera menyesuaikan regulasi internal agar selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) 28/2025.

Baca Juga Kejar Aktivasi Coretax, Kantor Pajak Ramai Buka Layanan Akhir Pekan

Integrasi Sistem Jadi Kunci

Agenda strategis kedua yang didorong pemerintah adalah integrasi layanan e-SKA, yakni sistem elektronik penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) yang dikelola Kementerian Perdagangan.

Langkah ketiga mencakup perluasan implementasi Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara) antarkementerian/lembaga. Sejak 2022, Simbara telah mengatur tata niaga batu bara, timah, nikel, dan bauksit.

Pemerintah berencana memperluas cakupan Simbara ke komoditas emas dan tembaga guna memperkuat pengawasan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta tata niaga sektor minerba.

Baca Juga Harta Tak Dilaporkan di SPT? DJP Tegaskan Punya Data untuk Uji Kepatuhan

Migrasi Risiko dan Kontrol Ekspor

Agenda keempat adalah migrasi sistem Indonesia Single Risk Management (ISRM) untuk memperkuat manajemen risiko kepabeanan secara terintegrasi.

Kelima, LNSW didorong meningkatkan mekanisme pengawasan melalui Strategic Trade Management (STM). Penerapan STM dinilai krusial karena menjadi salah satu prasyarat dalam negosiasi tarif Indonesia dengan Amerika Serikat.

“Kami berharap seluruh agenda ini dapat dijalankan dan memberikan manfaat besar bagi perekonomian nasional.”

Baca Juga BLTS Rp900 Ribu Wajib untuk Kebutuhan Pokok, Kemensos Larang Dipakai Beli Rokok


Sumber Terkait

  • Indonesia National Single Window (INSW)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Hashim Ungkap Tugas Berat Menkeu: Tambah Tax Ratio 6% PDB

Hashim Ungkap Tugas Berat Menkeu: Tambah Tax Ratio 6% PDB

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version