website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 9 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Lapor Jadi Lebih Mudah, Bukti Potong PPh Kini Otomatis Muncul di SPT

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 9, 2026
in Regional
0 0
0
Lapor Jadi Lebih Mudah, Bukti Potong PPh Kini Otomatis Muncul di SPT
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PURBALINGGA – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga menggelar sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Coretax DJP kepada 40 pegawai di lingkungan sekolah pada 14 Januari 2026. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman wajib pajak terkait kemudahan pelaporan SPT menggunakan sistem baru.

Penyuluh pajak KPP Pratama Purbalingga, Eka Nofianti, menjelaskan terdapat perbedaan signifikan antara pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP dengan sistem sebelumnya. Menurutnya, penggunaan Coretax membuat proses pelaporan menjadi lebih sederhana dan efisien.

“Di Coretax DJP, bukti potong atas penghasilan Bapak Ibu akan ter-prepopulated, atau otomatis diisi oleh sistem. Jadi tidak perlu mengisi manual lagi.”

— Eka Nofianti, Penyuluh Pajak KPP Pratama Purbalingga

Baca Juga: Sudah 13,34 Juta WP Aktivasi Akun Coretax Jelang Pelaporan SPT

Bukti Potong Otomatis Kurangi Risiko Kesalahan

Eka menjelaskan, bukti potong atas penghasilan yang diterbitkan melalui Coretax DJP dapat diakses langsung oleh penerima penghasilan melalui akun Coretax masing-masing. Data bukti potong tersebut otomatis muncul pada menu konsep SPT Tahunan.

Dengan mekanisme tersebut, wajib pajak tidak lagi perlu mengunggah atau menginput bukti potong secara manual. Hal ini tidak hanya mempermudah pengisian SPT Tahunan, tetapi juga mengurangi risiko kehilangan bukti potong dan kesalahan pengisian data.

Baca Juga: Peningkatan yang Luar Biasa dalam Tarif Pajak Dewan Kepolisian

Praktik Langsung Pengisian SPT Tahunan

Setelah pemaparan materi mengenai langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan di laman Coretax DJP, para peserta langsung melakukan praktik pengisian SPT Tahunan menggunakan akun Coretax DJP masing-masing.

Hasilnya, peserta mampu melaporkan SPT Tahunan dengan lancar dan tepat waktu setelah mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.

Baca Juga: Prabowo Gagas LDPU, Potensi Dana Umat Tembus Rp500 Triliun per Tahun


Sebagai informasi, Coretax DJP telah diluncurkan sejak awal 2025. Sejak implementasi sistem ini, seluruh administrasi perpajakan dilakukan secara terintegrasi melalui Coretax, termasuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang disampaikan pada 2026.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan RI

Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Dibiayai Uang Pajak, Wamendagri Desak Pemda “All Out” Dukung Program MBG dan Koperasi Merah Putih

Dibiayai Uang Pajak, Wamendagri Desak Pemda "All Out" Dukung Program MBG dan Koperasi Merah Putih

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

1
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
Apa Itu Ahli Kepabeanan?

Apa Itu Ahli Kepabeanan?

February 9, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Komisaris mendukung usulan kenaikan pajak untuk menghindari pemotongan anggaran.

Komisaris mendukung usulan kenaikan pajak untuk menghindari pemotongan anggaran.

February 9, 2026
Pikat Wisatawan, Negara Timur Tengah Ini Segera Terapkan VAT Refund

Pikat Wisatawan, Negara Timur Tengah Ini Segera Terapkan VAT Refund

February 9, 2026

Recent News

Apa Itu Ahli Kepabeanan?

Apa Itu Ahli Kepabeanan?

February 9, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Komisaris mendukung usulan kenaikan pajak untuk menghindari pemotongan anggaran.

Komisaris mendukung usulan kenaikan pajak untuk menghindari pemotongan anggaran.

February 9, 2026
Pikat Wisatawan, Negara Timur Tengah Ini Segera Terapkan VAT Refund

Pikat Wisatawan, Negara Timur Tengah Ini Segera Terapkan VAT Refund

February 9, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version