JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menegaskan bahwa seluruh rangkaian pelaksanaan seleksi calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) telah diselenggarakan secara terbuka, akuntabel, dan transparan, Rabu (12/8/2026).
Juru Bicara Komisi Yudisial Anita Kadir menyampaikan bahwa keterbukaan tersebut tecermin dari setiap progres tahapan seleksi yang selalu dipublikasikan secara berkala sehingga dapat dipantau dan diawasi langsung oleh seluruh elemen masyarakat.
“Setiap proses telah disampaikan ke publik, sehingga dapat memantau proses seleksi tersebut dan mengikuti setiap alurnya,” kata Juru Bicara Komisi Yudisial Anita Kadir.
Mekanisme Blind Review dan Keterlibatan Publik
Anita menjelaskan, KY secara aktif membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyaringan CHA dan calon hakim ad hoc dengan memberikan akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan rekam jejak maupun informasi penting terkait para kandidat.
Langkah ini ditempuh guna menjamin para figur terpilih tidak hanya lolos dalam pemenuhan persyaratan administratif, melainkan memiliki integritas teruji, kompeten, berkepribadian tidak tercela, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum sesuai dengan kebutuhan MA.
Selain melibatkan pengawasan publik, proses penilaian teknis digelar secara ketat melalui metode blind review. Lewat mekanisme ini, tim penilai tidak mengetahui identitas calon yang sedang diuji.
Tingkat nilai kelulusan minimal (passing grade) juga telah diputuskan dan ditetapkan terlebih dahulu sebelum identitas masing-masing peserta dibuka, sehingga menjamin objektivitas penilaian.
Daftar 3 Calon Hakim Agung Kamar TUN Pajak
Dari serangkaian proses seleksi tersebut, KY resmi mengusulkan 11 CHA dan 3 calon hakim ad hoc ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjalani tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebelum dilantik di Mahkamah Agung.
Dari total 11 nama CHA yang berhasil lolos, sebanyak 3 kandidat di antaranya merupakan calon hakim agung Tata Usaha Negara (TUN) khusus perpajakan, yakni:
- L.Y. Hari Sih Advianto (Hakim Pengadilan Pajak);
- Maftuh Effendi (Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Panitera Muda Perkara TUN MA); serta
- Yeheskiel Minggus Tiranda (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung / Unissula Semarang).













