website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 26 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

KSWP Coretax Jadi Syarat Layanan, Begini Cara Mengajukan

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 26, 2026
in Nasional
0 0
0
Demam Coretax Meluas, Giliran Pegawai Kemensetneg ‘Antre’ Belajar Lapor SPT
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – KSWP Coretax kini dapat diajukan secara elektronik oleh wajib pajak yang membutuhkan Keterangan Status Wajib Pajak untuk mengakses layanan publik tertentu. Status KSWP yang valid diperlukan karena sejumlah instansi pemerintah menjadikannya sebagai salah satu persyaratan sebelum memberikan layanan kepada orang pribadi maupun badan.

Salah satu contohnya terdapat pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 yang menjadikan KSWP sebagai salah satu persyaratan dalam penerbitan perizinan berusaha di bidang impor.

Ketentuan mengenai KSWP secara lebih terperinci diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2015. Melalui mekanisme tersebut, instansi pemerintah melakukan konfirmasi terlebih dahulu untuk memperoleh keterangan mengenai status wajib pajak sebelum memberikan layanan publik tertentu.

“KSWP adalah proses yang dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak. Proses ini dilakukan untuk memastikan wajib pajak sudah memenuhi kewajiban pajaknya,” bunyi Pasal 1 angka 6 PER-43/PJ/2015, dikutip pada Selasa (25/8/2026).

KSWP Bisa Berstatus Valid atau Tidak Valid

Melalui proses KSWP, wajib pajak akan memperoleh keterangan status wajib pajak. Hasil konfirmasi tersebut dapat menunjukkan status valid atau tidak valid.

Status ini menjadi penting ketika layanan publik yang dituju mensyaratkan pemenuhan KSWP. Apabila wajib pajak mendapatkan status valid, layanan publik tertentu pada instansi pemerintah dapat diberikan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) PER-43/PJ/2015.

Sebaliknya, wajib pajak perlu memperhatikan pemenuhan kewajiban perpajakannya apabila sistem menunjukkan status yang belum sesuai dengan ketentuan untuk memperoleh KSWP valid.

Baca Juga: DPR Tegaskan Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Pajak

Ada Dua Syarat untuk Mendapat Status Valid

Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) PER-43/PJ/2015, wajib pajak harus memenuhi dua ketentuan agar memperoleh keterangan status wajib pajak yang valid.

Pertama, nama wajib pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus sesuai dengan data yang terdapat dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kedua, wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk dua tahun pajak terakhir.

Status KSWP dapat dinyatakan valid apabila nama dan NPWP sesuai dengan data DJP serta wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk dua tahun pajak terakhir.

Dua persyaratan tersebut menjadi dasar dalam proses konfirmasi sebelum wajib pajak memperoleh status valid yang diperlukan untuk mengakses layanan publik tertentu.

Pengajuan KSWP Kini Dilakukan Melalui Coretax

Seiring dengan berlakunya Coretax, proses pengajuan KSWP kini dilakukan melalui sistem tersebut. Wajib pajak dapat memulai permohonan melalui menu layanan administrasi yang tersedia pada akun Coretax.

Untuk mengajukan KSWP Coretax, wajib pajak masuk ke menu Layanan WP, kemudian memilih submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi.

Setelah halaman permohonan terbuka, pilih jenis pelayanan AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Selanjutnya, pada kategori sub-layanan pilih AS.01-02 LA.01-02 Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), kemudian klik tombol Simpan.

Baca Juga: Alokasi Pajak Rokok 2,5% untuk Penegakan Hukum

Lengkapi Data pada Halaman Perutean Kasus

Setelah jenis layanan dipilih dan disimpan, sistem akan menampilkan halaman Perutean Kasus.

Pada bagian informasi umum terdapat kolom-kolom Detail Umum Permohonan yang telah terisi secara otomatis oleh sistem. Wajib pajak kemudian dapat menggulir halaman ke bagian informasi spesifik untuk melengkapi data yang masih kosong.

Ada empat informasi yang perlu diperhatikan pada tahap ini.

Pertama, kolom Nama Instansi Pemerintah Pemberi Layanan Publik. Kolom tersebut dapat diisi dengan nama instansi yang dituju atau instansi yang meminta KSWP.

Kedua, Nama Layanan Publik. Bagian ini dapat diisi dengan tujuan pembuatan KSWP atau layanan publik yang akan diakses.

Ketiga, kolom Tahun yang dapat diisi dengan tahun pengajuan permohonan.

Keempat, wajib pajak perlu mengisi Kota/Kabupaten ditandatanganinya formulir. Setelah seluruh informasi tersebut dilengkapi, klik Simpan.

Jika proses penyimpanan berhasil, Coretax akan menampilkan notifikasi “Save was Successfully”.

Coretax Mengecek Status Kepatuhan Wajib Pajak

Setelah data permohonan tersimpan, wajib pajak dapat menggulir halaman menuju bagian Status Kepatuhan Wajib Pajak.

Pada bagian tersebut, sistem secara otomatis melakukan peninjauan terhadap pemenuhan ketentuan yang diperlukan untuk memperoleh status KSWP valid.

Apabila data status kepatuhan pajak yang muncul belum sesuai, wajib pajak dapat mencoba memperbarui pemeriksaan dengan mengklik tombol Refresh Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Tahap ini berkaitan langsung dengan pemenuhan persyaratan KSWP, termasuk kesesuaian identitas wajib pajak dan kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh untuk dua tahun pajak terakhir.

Baca Juga: Tiga Pilar Transformasi Sistem Perpajakan Diperkuat

Buat Dokumen KSWP dalam Format PDF

Apabila tahapan pemeriksaan status kepatuhan telah dilakukan, proses berikutnya adalah membuat dokumen permohonan.

Wajib pajak perlu mengklik tombol Create PDF pada bagian Dokumen Keluar-CTAS. Coretax kemudian akan menampilkan halaman Buat Formulir Dokumen.

Pada halaman tersebut, wajib pajak harus melengkapi kolom-kolom yang ditandai dengan tanda bintang. Setelah semua data wajib terisi, klik tombol Simpan.

Dokumen Harus Ditandatangani Secara Elektronik

Setelah formulir berhasil dibuat dan disimpan, dokumen harus ditandatangani secara elektronik.

Untuk melakukannya, klik tombol Sign. Sistem kemudian akan menampilkan kotak penandatanganan elektronik.

Wajib pajak dapat menandatangani dokumen menggunakan kode otoritas DJP atau sertifikat digital. Setelah proses penandatanganan selesai, klik kembali tombol Simpan.

Penandatanganan ini menjadi salah satu tahapan sebelum permohonan KSWP dapat dikirim melalui Coretax.

Klik Submit hingga Dokumen Berhasil Dibuat

Setelah dokumen ditandatangani, wajib pajak perlu menggulir halaman ke bawah dan memastikan seluruh kolom yang diperlukan telah terisi.

Apabila data sudah lengkap, klik tombol Submit untuk mengirim permohonan.

Jika proses berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi “Document Created Successfully”. Setelah itu, wajib pajak dapat mengunduh dokumen KSWP yang telah diterbitkan melalui sistem.

Alur pengajuan KSWP di Coretax berakhir setelah dokumen dibuat, ditandatangani secara elektronik, dikirim melalui tombol Submit, dan sistem menampilkan notifikasi “Document Created Successfully”.

KSWP Dibutuhkan untuk Layanan Publik Tertentu

Penerbitan KSWP pada dasarnya berkaitan dengan kebutuhan wajib pajak ketika mengakses layanan publik tertentu yang mensyaratkan konfirmasi status perpajakan.

Salah satu penerapannya terdapat dalam perizinan berusaha di bidang impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025.

Agar memperoleh status valid, wajib pajak perlu memastikan nama dan NPWP sesuai dengan data pada sistem informasi DJP serta telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk dua tahun pajak terakhir.

Melalui KSWP Coretax, proses permohonan dapat dilakukan mulai dari pemilihan jenis layanan, pengisian informasi instansi dan layanan publik, pengecekan kepatuhan, pembuatan PDF, penandatanganan elektronik, hingga pengiriman dan pengunduhan dokumen dalam satu rangkaian proses melalui Coretax.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak – Panduan Konfirmasi Status Wajib Pajak
  • Direktorat Jenderal Pajak – PER-43/PJ/2015
  • JDIH Kementerian Perdagangan – Permendag Nomor 16 Tahun 2025
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version