JAKARTA – Pemerintah mengusulkan alokasi pajak rokok sebesar 2,5% kembali dapat digunakan pemerintah pusat pada 2027 untuk membiayai penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Ketentuan serupa sebelumnya telah dimuat dalam UU 17/2025 tentang APBN 2026 dan kini kembali dicantumkan dalam RUU APBN 2027 yang disampaikan pemerintah kepada DPR.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan penerimaan kepabeanan dan cukai sekaligus melindungi industri dalam negeri. Meskipun pajak rokok merupakan pajak daerah, sebagian penerimaannya dapat digunakan pemerintah pusat untuk kegiatan penegakan hukum sesuai ketentuan APBN.
“Dalam rangka meningkatkan penerimaan kepabeanan dan cukai dan melindungi industri dalam negeri, penerimaan pajak rokok dapat digunakan oleh pemerintah untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai sebesar 2,5%,” bunyi Pasal 51 ayat (1) RUU APBN 2027, dikutip Minggu (23/8/2026).
Skema 2,5% Diusulkan Berlanjut pada 2027
Penggunaan sebagian penerimaan pajak rokok oleh pemerintah pusat bukan kebijakan yang sepenuhnya baru. Klausul tersebut sudah tercantum dalam UU 17/2025 tentang APBN 2026.
Pemerintah kemudian mengusulkan mekanisme yang sama kembali berlaku pada tahun anggaran 2027 melalui RUU APBN 2027.
Dalam rancangan tersebut, porsi penerimaan yang dapat digunakan pemerintah untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai ditetapkan sebesar 2,5%.
Dengan skema ini, alokasi pajak rokok tidak seluruhnya berhenti pada bagian pemerintah daerah. Terdapat bagian yang dapat dimanfaatkan pemerintah pusat secara khusus untuk kegiatan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan anggaran negara.
PMK 26/2026 Atur Pengelolaan Pajak Rokok
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan penerimaan tersebut diatur oleh menteri keuangan. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2026 yang mengatur tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok.
Dalam PMK tersebut ditegaskan bahwa penerimaan pajak rokok terdiri atas bagian pemerintah daerah serta bagian yang dapat digunakan pemerintah pusat untuk penegakan hukum.
“Besaran penerimaan pajak rokok yang dapat digunakan untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) huruf a mengacu pada UU mengenai APBN,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK 26/2026.
Dengan demikian, besaran bagian pajak rokok yang dapat digunakan pemerintah pusat tidak ditentukan secara tetap dalam PMK tersebut, tetapi mengikuti persentase yang ditetapkan melalui UU APBN untuk tahun anggaran bersangkutan.
Penggunaan Dana Mengikuti Aturan Penegakan Hukum
Mekanisme serta tata cara pengelolaan bagian pajak rokok yang digunakan pemerintah pusat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penggunaan pajak rokok untuk penegakan hukum.
Dengan pengaturan tersebut, penggunaan dana memiliki tujuan khusus di bidang kepabeanan dan cukai, bukan menjadi penerimaan yang penggunaannya bebas dialihkan untuk kebutuhan lainnya.
Dalam RUU APBN 2027, tujuan penggunaan tersebut juga dikaitkan dengan upaya meningkatkan penerimaan kepabeanan dan cukai serta memberikan perlindungan terhadap industri dalam negeri.
Pajak Rokok Tetap Merupakan Pajak Daerah
Meski sebagian penerimaannya dapat digunakan pemerintah pusat, pajak rokok pada dasarnya merupakan salah satu jenis pajak daerah.
Pajak tersebut merupakan pungutan yang dikenakan atas cukai rokok. Namun, pemungutannya dilakukan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah pusat melakukan pemungutan pajak rokok bersamaan dengan proses pemungutan cukai rokok, sebelum penerimaan tersebut dikelola sesuai dengan bagian dan ketentuan yang berlaku.
PMK 26/2026 juga menegaskan adanya pembagian antara bagian pemerintah daerah dan bagian yang dapat digunakan pemerintah pusat untuk penegakan hukum kepabeanan dan cukai.
Tarif Pajak Rokok Sebesar 10% dari Cukai
Tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok yang ditetapkan pemerintah pusat.
Artinya, dasar penghitungan pajak rokok berkaitan langsung dengan besarnya cukai yang dikenakan terhadap produk rokok. Pungutan pajak rokok kemudian dilakukan melalui DJBC.
Pengenaan tersebut tidak terbatas pada rokok konvensional. Pajak rokok juga dikenakan terhadap rokok elektrik.
Dengan demikian, baik produk rokok konvensional maupun rokok elektrik berada dalam cakupan pungutan pajak rokok sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagian Pemerintah Pusat Mengacu pada APBN
Besaran alokasi pajak rokok untuk penegakan hukum pada akhirnya mengikuti kebijakan yang ditetapkan melalui UU APBN.
Untuk APBN 2026, pemerintah telah memiliki dasar penggunaan sebagian penerimaan pajak rokok melalui UU 17/2025. Pemerintah kini mengusulkan kebijakan tersebut berlanjut pada 2027 dengan porsi 2,5% sebagaimana tercantum dalam Pasal 51 ayat (1) RUU APBN 2027.
PMK 26/2026 kemudian menjadi dasar teknis yang mengatur pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok serta menegaskan adanya bagian pemerintah daerah dan bagian untuk penegakan hukum oleh pemerintah pusat.
Apabila ketentuan dalam RUU APBN 2027 disetujui, pemerintah pusat kembali dapat menggunakan 2,5% penerimaan pajak rokok untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai pada tahun depan.













