Kring Pajak Kini Hadir di Tiktok, Layanan Pajak Lebih Aksesibel

JAKARTA – Setelah sukses meluncurkan layanan melalui Instagram, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memperluas kanal komunikasi dengan hadir di platform media sosial Tiktok. Layanan ini bisa diakses melalui akun Tiktok resmi Kring Pajak dengan nama pengguna @kring_pajak atau melalui tautan https://tiktok.com/@kring_pajak.

Melalui Pengumuman No. PENG-45/PJ.09/2025, DJP menginformasikan bahwa Kring Pajak kini hadir di dua platform besar untuk memudahkan wajib pajak dalam mendapatkan informasi perpajakan dan layanan pengaduan. “Kring Pajak memperluas kanal komunikasi dengan menggunakan akun media sosial resmi Instagram dan Tiktok,” kata DJP dalam pengumuman tersebut, yang dikutip pada Selasa (18/11/2025).

Baca Juga: Bagaimana Jika Salah Kode Faktur? DJP Tegaskan Solusinya Jelas

DJP juga mengimbau agar wajib pajak tetap waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP. Akun resmi Kring Pajak hanya menggunakan alamat Instagram @kringpajak1500200 dan Tiktok @kring_pajak. DJP menegaskan bahwa seluruh layanan hanya dapat diakses melalui akun-akun resmi tersebut.

“Kring Pajak 1500200 hanya menggunakan alamat akun resmi sebagaimana disebutkan. Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak,” tegas DJP.

Baca Juga: Jepang Berencana Naikkan Pajak Keberangkatan Turis Tiga Kali Lipat untuk Atasi Overtourism

Sebagai informasi, Kring Pajak adalah layanan publikasi dari Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP yang bertugas memberikan informasi perpajakan, mengelola pengaduan, serta memberikan himbauan kepada wajib pajak. Layanan ini menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk menjangkau masyarakat lebih luas.

KLIP DJP, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak, memiliki tiga layanan utama: memberikan informasi perpajakan, menyampaikan informasi perpajakan, serta menerima dan mengelola pengaduan. Beberapa layanan yang diberikan meliputi informasi tentang peraturan perpajakan, penggunaan aplikasi elektronik DJP, serta dukungan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Baca Juga: Pemerintah Mantapkan Kesiapan Indonesia Jadi Pemain Utama Industri Baterai EV

KLIP DJP juga terus memperbarui saluran komunikasinya, dengan beberapa saluran yang kini digunakan untuk memberikan layanan informasi dan pengelolaan pengaduan, termasuk telepon 1500200, saluran Twitter (X) @kring_pajak, email informasi@pajak.go.id, dan faksimile (021) 5251245.

Sumber Terkait:

Exit mobile version