PURBALINGGA – Penegakan hukum di sektor domestik kian diperketat guna memastikan kepatuhan hukum dan mengamankan likuiditas kas negara dari celah tunggakan komersial. Dalam operasi penagihan aktif terbaru yang digelar secara maraton, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga mengeksekusi penyitaan aset bergerak milik dua korporasi lokal yang terbukti mengabaikan komitmen finansial mereka terhadap negara.
Operasi penyitaan yang berlangsung pada 10 hingga 11 Juni 2026 ini menyasar aset operasional milik PT SI dan CV A. Juru Sita Pajak Negara (JSPN) bergerak menyegel dan mengamankan dua unit armada transportasi, yakni satu unit mobil Toyota Innova rakitan tahun 2019 dan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2021. Langkah represif ini terpaksa ditempuh otoritas fiskal demi memulihkan piutang negara atas akumulasi tunggakan pajak kedua entitas usaha tersebut yang mencapai Rp163,8 juta.
Otoritas menegaskan bahwa tindakan koersif di lapangan ini tidak terjadi secara instan atau sepihak. Sebelum menurunkan tim eksekusi, KPP Pratama Purbalingga telah melayangkan berbagai instrumen peringatan tertulis. Prosedur penagihan dimulai dari penyampaian surat imbauan simpatik, penerbitan surat teguran resmi, hingga penyampaian Surat Paksa langsung kepada penanggung pajak dari kedua perusahaan terkait.
“Penyitaan dilakukan terhadap aset milik 2 wajib pajak yang masih belum melunasi utang pajaknya setelah KPP menempuh berbagai tindakan penagihan. Namun demikian, hingga batas waktu yang ditentukan, kewajiban perpajakan tersebut belum juga dipenuhi oleh penanggung pajak.”
— Mohamad Sodirin, Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Purbalingga
Koridor Regulasi Dua Kali Dua Puluh Empat Jam dan Upaya Terakhir
Berdasarkan regulasi hukum positif yang berlaku, penanggung pajak wajib melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu paling lambat 2×24 jam setelah Surat Paksa diberitahukan. Ketika jendela waktu kompromi tersebut kedaluwarsa tanpa adanya iktikad baik maupun restrukturisasi utang, maka JSPN memiliki legitimasi penuh berdasarkan undang-undang untuk menyita aset penanggung pajak guna dipersiapkan ke tahap lelang publik.
Mandat Undang-Undang: Penyitaan bukan sekadar tindakan birokrasi, melainkan manifestasi penegakan hukum yang diamanatkan konstitusi untuk melindungi hak-hak penerimaan kas negara.
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Purbalingga, Nugroho Arief Sulistyo, menambahkan bahwa penagihan aktif merupakan jaring pengaman terakhir (last resort) setelah pendekatan persuasif menemui jalan buntu. Melalui penyitaan aset riil ini, pemerintah memberikan pesan tegas kepada seluruh pelaku ekonomi di daerah agar senantiasa menyelesaikan kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu demi keberlanjutan agenda pembangunan nasional.













