website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 28 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Kota Malang Beri Keringanan PBB Lahan Pertanian hingga 50%

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 28, 2026
in Regional
0 0
0
Kota Malang Beri Keringanan PBB Lahan Pertanian hingga 50%
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan keringanan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk lahan pertanian guna meringankan beban wajib pajak, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah di sektor pertanian.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan sektor pertanian sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.

“Objek pajak yang dimanfaatkan semata-mata untuk lahan pertanian bisa mengajukan keringanan, dengan syarat berpenghasilan rendah dan hasilnya terbatas.”

Kepala Bidang Pengendalian Pajak Bapenda Malang Syarif Hidayat menjelaskan bahwa program ini telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 8 Tahun 2024.

Baca Juga: Purbaya Siapkan Lapisan Baru Tarif Cukai Rokok

Keringanan Hingga 50%

Dalam ketentuan tersebut, wajib pajak yang memiliki lahan pertanian dengan luas kurang dari 1 hektare dapat memperoleh pengurangan PBB-P2 hingga maksimal 50%.

Sementara itu, untuk lahan pertanian dengan luas di atas 1 hektare, keringanan yang diberikan mencapai maksimal 25%.

Kebijakan ini berlaku untuk berbagai jenis pemanfaatan lahan seperti pertanian, perkebunan, perikanan, maupun peternakan, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Berlaku Tanpa Batas Waktu

Syarif menegaskan bahwa program ini berlaku selama Perwali No. 8 Tahun 2024 masih aktif, tanpa batasan waktu tertentu.

Artinya, masyarakat yang memenuhi syarat dapat mengajukan keringanan kapan saja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi petani dan masyarakat berpenghasilan rendah untuk tetap mendapatkan keringanan pajak secara berkelanjutan.

Baca Juga: Coretax Mobile Segera Rilis, SPT Bisa via HP

Masih Banyak Lahan Tidak Dimanfaatkan

Di sisi lain, Bapenda Kota Malang menemukan masih banyak lahan pertanian yang tidak dimanfaatkan secara optimal, bahkan dibiarkan kosong oleh pemiliknya.

Kondisi ini sering kali berdampak pada rendahnya kepatuhan pembayaran pajak oleh wajib pajak.

Karena itu, pemerintah daerah secara aktif melakukan penagihan serta mengingatkan wajib pajak melalui surat pemberitahuan agar kewajiban pajak tetap dipenuhi.

Dorong Kepatuhan dan Pertumbuhan Sektor Pertanian

Melalui program keringanan ini, Pemkot Malang berharap dapat menjaga keseimbangan antara kewajiban perpajakan dan kemampuan ekonomi masyarakat.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong pemanfaatan lahan pertanian secara optimal serta meningkatkan pertumbuhan sektor pertanian di daerah.

Baca Juga: Pemkot Batam Diskon PBB hingga 75%

Masyarakat, khususnya petani dengan penghasilan rendah, diimbau untuk memanfaatkan program ini agar beban pajak dapat berkurang dan aktivitas pertanian tetap berjalan secara berkelanjutan.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Kota Malang
  • Bapenda Kota Malang
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Kota Malang Beri Keringanan PBB Lahan Pertanian hingga 50%

Kota Malang Beri Keringanan PBB Lahan Pertanian hingga 50%

March 28, 2026
Pemkot Bandung Diskon PBB 10%, Berlaku hingga Juni 2026

Pemkot Batam Berikan Diskon PBB hingga 75%, Simak Ketentuannya!

March 28, 2026
Dewan-dewan diberi kewenangan untuk mengenakan ‘biaya tetap’ sebagai pajak wisatawan

Dewan-dewan diberi kewenangan untuk mengenakan ‘biaya tetap’ sebagai pajak wisatawan

March 28, 2026
Siap-Siap! Coretax Mobile Bakal Dirilis Bulan Depan

Siap-Siap! Coretax Mobile Bakal Dirilis Bulan Depan

March 27, 2026

Recent News

Kota Malang Beri Keringanan PBB Lahan Pertanian hingga 50%

Kota Malang Beri Keringanan PBB Lahan Pertanian hingga 50%

March 28, 2026
Pemkot Bandung Diskon PBB 10%, Berlaku hingga Juni 2026

Pemkot Batam Berikan Diskon PBB hingga 75%, Simak Ketentuannya!

March 28, 2026
Dewan-dewan diberi kewenangan untuk mengenakan ‘biaya tetap’ sebagai pajak wisatawan

Dewan-dewan diberi kewenangan untuk mengenakan ‘biaya tetap’ sebagai pajak wisatawan

March 28, 2026
Siap-Siap! Coretax Mobile Bakal Dirilis Bulan Depan

Siap-Siap! Coretax Mobile Bakal Dirilis Bulan Depan

March 27, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version