website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Negara Ini Lanjutkan Diskon Pajak BBM hingga Oktober 2025

Johannes Albert by Johannes Albert
August 19, 2025
in Internasional
0 0
0
Negara Ini Lanjutkan Diskon Pajak BBM hingga Oktober 2025
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEOUL, PajakNow.id — Pemerintah Korea Selatan resmi memperpanjang diskon pajak BBM selama dua bulan hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga daya beli rumah tangga sekaligus menahan tekanan biaya energi di tengah volatilitas harga minyak global. Kementerian Ekonomi dan Keuangan (MOEF) menegaskan, perpanjangan dilakukan agar beban masyarakat tidak melonjak ketika harga minyak mentah bergerak liar.

Rincian kebijakan. Diskon pajak dipertahankan pada tingkat 10% untuk bensin serta 15% untuk solar dan LPG. Kebijakan yang semestinya berakhir bulan ini dilanjutkan sampai akhir Oktober 2025, dengan penyesuaian teknis pada pos pajak bahan bakar yang relevan. Pemerintah menyatakan akan terus memantau perkembangan harga energi dan inflasi inti untuk menentukan langkah setelah periode perpanjangan berakhir (lihat juga ulasan media seperti The Korea Times – Economy dan KBS World News – Economy).

Baca juga: Pembebasan PBB-P2 Jabar, Siapa Saja yang Berhak?

Apa Tujuan Perpanjangan Diskon?

Secara garis besar, ada tiga tujuan utama. Pertama, price stabilization—mencegah kenaikan harga BBM yang terlalu tajam di tingkat konsumen. Kedua, household protection—mengurangi tekanan pengeluaran harian sehingga konsumsi domestik tetap terjaga. Ketiga, inflation management—membantu menahan laju inflasi umum yang kerap sensitif terhadap pergerakan harga energi. Untuk konteks inflasi energi dan komponennya, rujuk Statistics Korea (KOSTAT).

Konteks & Riwayat Kebijakan

Skema diskon pajak BBM pertama kali diperkenalkan pada November 2021 sebagai respons kenaikan harga energi pascapandemi dan gejolak geopolitik. Sejak itu, kebijakan beberapa kali disesuaikan besaran dan cakupannya mengikuti dinamika pasar. Perpanjangan terbaru ini menandai kelanjutan upaya pemerintah menahan transmisi kenaikan harga minyak ke harga ritel BBM—kritis mengingat Korea Selatan merupakan net importer energi (lihat profil negara di International Energy Agency/IEA).

Dampak yang Diharapkan

  • Menahan inflasi energi: Diskon pajak membantu meredam kenaikan harga di SPBU sehingga komponen energi pada CPI lebih terkendali (rujuk indikator resmi di KOSTAT).
  • Menjaga konsumsi rumah tangga: Beban biaya transportasi turun, memberi ruang bagi belanja non-energi.
  • Stabilitas biaya logistik: Potongan lebih besar untuk solar berpotensi menahan kenaikan biaya distribusi barang.

Baca juga: HUT 80 RI: Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

Bagaimana Mekanismenya?

Pemotongan pajak diterapkan pada komponen pajak bahan bakar yang menyumbang porsi signifikan pada harga eceran. Dengan menjaga komponen pajak lebih rendah pada periode tertentu, pemerintah meredam transmisi kenaikan harga minyak mentah ke konsumen akhir. Detail teknis dan rilis kebijakan dapat dipantau pada laman Press Center MOEF.

Antrian kendaraan di SPBU di Seoul, Korea Selatan
Sumber: Dokumentasi/PajakNow.id

Tantangan Pelaksanaan

Meski membantu konsumen, kebijakan diskon pajak BBM menghadapi beberapa tantangan. Pertama, fiscal space—ada konsekuensi pada penerimaan negara yang perlu dikompensasi melalui pengelolaan anggaran yang hati-hati (kebijakan fiskal MOEF). Kedua, timing—ketepatan waktu mencabut atau memperpanjang diskon harus mempertimbangkan musim permintaan puncak, volatilitas kurs, dan tren harga minyak. Ketiga, pasar energi global yang sangat dipengaruhi dinamika geopolitik dan keputusan produsen utama.

Skenario Setelah Oktober 2025

  1. Dilanjutkan kembali jika harga minyak masih tinggi dan tekanan inflasi belum mereda (perkembangan harian dapat diikuti melalui The Korea Times dan KBS World).
  2. Dikurangi bertahap apabila risiko inflasi menurun dan pasar energi mulai stabil.
  3. Dihentikan jika kondisi eksternal kondusif dan pemerintah memprioritaskan konsolidasi fiskal.

Apa Artinya bagi Konsumen & Pelaku Usaha?

Bagi rumah tangga, penyesuaian ini menjadi buffer terhadap lonjakan biaya transportasi harian. Bagi pelaku usaha—khususnya logistik, manufaktur, dan jasa pengantaran—biaya operasional berpotensi lebih terkendali dalam jangka pendek. Namun pelaku usaha tetap disarankan melakukan perencanaan harga dengan skenario konservatif mengingat kebijakan bersifat sementara dan bergantung pada evaluasi pemerintah (ikuti pembaruan di MOEF).

Ringkasnya

  • Periode: diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.
  • Besaran: bensin 10%; solar & LPG 15%.
  • Tujuan: jaga daya beli, stabilkan harga, dan kendalikan inflasi.
  • Konteks: lanjutan kebijakan diskon pajak BBM sejak 2021 (lihat profil energi Korsel di IEA).

Pemerintah Korea Selatan menyatakan akan terus memantau pergerakan harga energi global, perkembangan inflasi, dan kondisi ekonomi domestik untuk menentukan arah kebijakan setelah Oktober. Rujukan resmi: MOEF, The Korea Times, dan KBS World.

 

Tags: eSportsMark ZuckerbergNintendo SwitchPlaystation 4 ProUnited StatedWhite House
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
AS dan UE Capai Kesepakatan, Tarif Impor 15%

AS dan UE Capai Kesepakatan, Tarif Impor 15%

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version