website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

Johannes Albert by Johannes Albert
October 7, 2025
in Nasional
0 0
0
Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030
0
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Pemerintah Indonesia menargetkan ekspor ke Kanada mencapai US$11,8 miliar atau sekitar Rp197,66 triliun pada 2030 melalui implementasi Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA).Presiden Prabowo Subianto menyebut perjanjian ini tidak hanya mendorong perdagangan, tetapi juga diproyeksikan mampu meningkatkan pertumbuhan PDB sebesar 0,12% serta aliran investasi sebesar 0,38%.
(Baca juga: Tarif Cukai Rokok Tetap 2026, Fokus Perangi Rokok Ilegal)

“Implementasi ICA-CEPA diproyeksikan mendorong ekspor Indonesia ke Kanada hingga US$11,8 miliar pada 2030.”

Isi Perjanjian ICA-CEPA

ICA-CEPA dianggap sebagai tonggak penting hubungan ekonomi kedua negara. Perjanjian ini memperluas akses pasar, meningkatkan perlindungan investasi, serta memperkuat kerja sama di bidang UMKM, perdagangan digital, HKI, dan perdagangan berkelanjutan.

Kanada berkomitmen menghapus 90,5% tarif impor untuk produk Indonesia, sedangkan Indonesia memberikan liberalisasi sebesar 85,8% pos tarif bagi produk Kanada.

Baca juga: DJP Rilis Video Tutorial Lapor SPT via Coretax untuk UMKM

Dampak bagi Produk Indonesia

Produk Indonesia akan memperoleh tarif preferensial untuk 90% atau 6.573 pos tarif. Dengan demikian, barang seperti tekstil, alas kaki, furnitur, makanan olahan, elektronik ringan, otomotif, serta sarang burung walet akan semakin kompetitif di pasar Kanada.

Selain itu, produk seperti makanan olahan, hasil laut, kerajinan berbahan serat alam, peralatan rumah tangga, serta batu alam (granit dan marmer) akan menikmati bea masuk 0%.

Baca juga: Pajak Digital Kian Moncer, Penerimaan Negara Tembus Rp41 Triliun

Akses Pasar untuk Kanada

Di sisi lain, Indonesia akan memberikan tarif preferensial atas 85,54% atau 9.764 pos tarif untuk produk Kanada. Beberapa produk prioritas Kanada yang akan lebih mudah masuk ke pasar Indonesia antara lain daging sapi beku, gandum, kentang, makanan hasil laut, serta produk olahan pangan.

Harapan ke Depan

Prabowo menegaskan bahwa perjanjian ini harus dijadikan momentum memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global. Selain memperluas ekspor, ICA-CEPA diharapkan juga mendorong investasi Kanada ke sektor-sektor strategis Indonesia.

“Perdagangan bebas yang adil dengan Kanada akan menciptakan peluang besar, bukan hanya untuk korporasi besar, tetapi juga UMKM yang ingin menembus pasar internasional,” ujar Prabowo.

Sumber Terkait

  • U.S. International Trade Administration – Canada Trade Agreements
  • Government of Canada – Trade and Investment
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
KP3SKP Resmi Rilis Sertifikat Kelulusan USKP Periode II/2025

KP3SKP Resmi Rilis Sertifikat Kelulusan USKP Periode II/2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version