DENPASAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali membunyikan alarm peringatan terkait tren penurunan disiplin wajib pajak kendaraan bermotor. Kebijakan “pemutihan” atau relaksasi denda yang selama ini dianggap sebagai stimulus, kini justru dituding menjadi bumerang yang menggerus tingkat kepatuhan warga.
Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Dewa Tagel Wirasa, mengungkapkan adanya fenomena moral hazard di tengah masyarakat. Tingkat kepatuhan pajak yang sebelumnya berada di kisaran 73%–74%, merosot tajam menjadi sekitar 67% pada tahun 2025.
“Saya menduga ada pergeseran perilaku. Kebijakan pemutihan dan relaksasi yang berulang membuat sebagian masyarakat menunda pembayaran pajak dan menunggu pemutihan berikutnya.”
— I Dewa Tagel Wirasa, Kepala Bapenda Bali
Ubah Strategi: Reward untuk yang Taat
Guna memutus siklus penundaan pembayaran tersebut, Bapenda Bali mengubah haluan strategi pada 2026. Alih-alih terus memberikan ampunan bagi penunggak, pemerintah akan memberikan apresiasi nyata bagi warga yang tertib. Insentif ini berupa diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi pembayaran tepat waktu.
Dewa merinci skema insentif tersebut secara berjenjang. “Di tahun 2026, wajib pajak yang membayar tepat waktu akan mendapatkan tambahan pengurangan pokok pajak sebesar 10%,” jelasnya. Diskon 10% ini berlaku bagi kendaraan roda dua dan empat dengan kapasitas mesin di bawah 200 cc.
Sementara itu, untuk kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc termasuk motor sport 250 cc ke atas mendapatkan pengurangan pokok sebesar 5%. Diferensiasi diskon ini didasarkan pada asumsi kemampuan ekonomi pemilik kendaraan yang lebih mapan.
Dominasi PKB dan Sumber Pendapatan Baru
Kepatuhan pajak kendaraan menjadi isu krusial karena struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali masih sangat bergantung pada sektor ini. Data 2025 menunjukkan realisasi PKB menembus Rp1,06 triliun (106,69% dari target), sedangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp798 miliar.
Besarnya potensi ini didukung oleh masuknya 251.696 unit kendaraan baru ke Pulau Dewata sepanjang 2025. Namun, Dewa menyadari bahwa ketergantungan pada pajak kendaraan harus dikurangi secara bertahap dengan mengoptimalkan sumber lain, seperti Pungutan Wisatawan Asing (PWA).
Diversifikasi PAD: “Ke depan, kita tidak ingin hanya bergantung pada pajak kendaraan bermotor. Optimalisasi aset daerah… akan terus kita dorong.”
Tercatat, PWA berhasil menyumbang Rp369 miliar pada 2025, naik signifikan dari Rp318 miliar pada tahun sebelumnya. Sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota serta optimalisasi aset daerah melalui skema sewa juga terus digenjot untuk memastikan fiskal Bali tetap sehat dan berkelanjutan.














