website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 18 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kemenkum Gratiskan Tarif Laporan Tahunan PT hingga Desember

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
August 18, 2026
in Nasional
0 0
0
Kemenkum Gratiskan Tarif Laporan Tahunan PT hingga Desember
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Hukum resmi menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp0 alias gratis untuk proses pengajuan dan penyampaian laporan tahunan PT (Perseroan Terbatas), Rabu (12/8/2026).

Kebijakan insentif ini dituangkan melalui Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 13/2026 guna mendorong kepatuhan korporasi terhadap pemenuhan administrasi hukum korporasi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelayanan jasa kenegaraan.

“Peraturan menteri ini disusun bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pelayanan jasa hukum; dan memberikan kepastian hukum atas pengenaan tarif sampai dengan Rp0 atau 0% pada pelayanan jasa hukum,” bunyi Pasal 1 Permenkum 13/2026.

Cakupan Ketentuan dan Periode Pembebasan Tarif PNBP

Pemberlakuan tarif PNBP sebesar Rp0 ini mencakup penyampaian pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan, baik untuk perseroan terbatas yang masuk dalam kategori wajib audit maupun PT yang tidak wajib audit.

Fasilitas tarif nol rupiah tersebut secara khusus diberikan kepada jajaran perseroan yang melakukan penyampaian pemberitahuan persetujuan laporan keuangan sepanjang periode 1 Agustus hingga 31 Desember 2026.

Baca Juga: Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Resmi Dimulai

Perbandingan Tarif Normal dan Pemanfaatan Sistem Elektronik

Sebelum adanya ketentuan dalam Permenkum 13/2026, penyampaian pemberitahuan persetujuan laporan tahunan bagi PT wajib audit dikenakan biaya PNBP normal senilai Rp500.000 per pemberitahuan.

Sementara itu, bagi perseroan terbatas yang tidak terkena kewajiban audit, besaran tarif PNBP reguler yang harus dibayarkan sebelumnya adalah sebesar Rp250.000 untuk setiap dokumen pemberitahuan.

Baca Juga: Pemerintah Catat Kurang Bayar DBH Mencapai Rp70,25 Triliun

Untuk memanfaatkan pembebasan tarif ini, pihak perseroan dapat melakukan penyampaian berkas secara daring dengan mengakses portal sistem elektronik resmi yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum.

Adapun Permenkum Nomor 13/2026 telah resmi diundangkan pada tanggal 3 Agustus 2026 dan dinyatakan berlaku efektif sejak tanggal pengundangannya.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU)
  • Kementerian Hukum Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Gresik Berikan Diskon PBB-P2 dan BPHTB Serta Hapus Denda

Gresik Berikan Diskon PBB-P2 dan BPHTB Serta Hapus Denda

August 18, 2026
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

113 Usaha di Klungkung Tak Masuk Sistem Administrasi Perpajakan

August 18, 2026
Danantara Tak Ikut Pengambilan Keputusan KSSK

Purbaya Optimalkan Pemungutan Pajak untuk Tekan Utang

August 18, 2026
Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Dorong Pembaruan

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Dorong Pembaruan

August 18, 2026

Recent News

Gresik Berikan Diskon PBB-P2 dan BPHTB Serta Hapus Denda

Gresik Berikan Diskon PBB-P2 dan BPHTB Serta Hapus Denda

August 18, 2026
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

113 Usaha di Klungkung Tak Masuk Sistem Administrasi Perpajakan

August 18, 2026
Danantara Tak Ikut Pengambilan Keputusan KSSK

Purbaya Optimalkan Pemungutan Pajak untuk Tekan Utang

August 18, 2026
Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Dorong Pembaruan

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Dorong Pembaruan

August 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version