Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Friday, 10 October 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home PajakNow Tools Tarif Bunga & Sanksi Pajak

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

Johannes Albert by Johannes Albert
October 6, 2025
in Tarif Bunga & Sanksi Pajak
0 0
0
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025
0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KMK Nomor 7/MK/EF/2025
Tanggal Berlaku : 01 Oktober 2025 – 31 Oktober 2025

JAKARTA — Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan imbalan bunga untuk periode 1–31 Oktober 2025.

Penetapan ini tercantum pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 7/MK/EF/2025 yang ditandatangani Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan pada 30 September 2025.

“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku 1 Oktober 2025 hingga 31 Oktober 2025,” bunyi diktum pertama (Kamis, 2/10/2025).

Baca Juga:

  • Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak September 2025
  • Pemeriksaan Pajak Akibat Data Konkret Kini Lebih Cepat

Pada Oktober 2025, terdapat 5 tarif sanksi administrasi berkisar 0,53%–2,20%, lebih rendah dari periode September 2025. Rinciannya berikut.

Sanksi Administrasi

NoKetentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara PerpajakanTarif bunga per bulan
1Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3)0,53% (nol koma lima tiga persen)
2Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3)0,95% (nol koma sembilan lima persen)
3Pasal 8 ayat (5)1,36% (satu koma tiga enam persen)
4Pasal 13 ayat (2a)1,78% (satu koma tujuh delapan persen)
5Pasal 13 ayat (3b)2,20% (dua koma dua nol persen)

Variasi tarif di atas merupakan hasil perhitungan tarif bunga per bulan: suku bunga acuan yang ditetapkan Menteri Keuangan ditambah uplift factor setiap pasal, lalu dibagi 12.

Imbalan Bunga

NoKetentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara PerpajakanTarif bunga per bulan
1Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4)0,54% (nol koma lima empat persen)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Negara Bagian Jerman Tuntut Penangguhan Pajak Minimum Global

Negara Bagian Jerman Tuntut Penangguhan Pajak Minimum Global

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

September 8, 2025
Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

October 7, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

October 6, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

0
Surat Paksa Pajak: Pengertian, Isi Wajib, Kapan Terbit, dan Siapa yang Diberitahu

Surat Paksa Pajak: Pengertian, Isi Wajib, Kapan Terbit, dan Siapa yang Diberitahu

October 10, 2025
BPKP Soroti Tiga Isu Utama Penerimaan Negara: Pajak Tak Merata, Insentif Belum Terukur, dan Fragmentasi PNBP

BPKP Soroti Tiga Isu Utama Penerimaan Negara: Pajak Tak Merata, Insentif Belum Terukur, dan Fragmentasi PNBP

October 10, 2025
Purbaya Soroti Modus Pecah Usaha UMKM Demi PPh Final, Pemerintah Siapkan Pengawasan Ketat

Purbaya Soroti Modus Pecah Usaha UMKM Demi PPh Final, Pemerintah Siapkan Pengawasan Ketat

October 10, 2025
Bank Sentral Azerbaijan Dorong PPN Nol untuk Keuangan Syariah

Bank Sentral Azerbaijan Dorong PPN Nol untuk Keuangan Syariah

October 10, 2025

Recent News

Surat Paksa Pajak: Pengertian, Isi Wajib, Kapan Terbit, dan Siapa yang Diberitahu

Surat Paksa Pajak: Pengertian, Isi Wajib, Kapan Terbit, dan Siapa yang Diberitahu

October 10, 2025
BPKP Soroti Tiga Isu Utama Penerimaan Negara: Pajak Tak Merata, Insentif Belum Terukur, dan Fragmentasi PNBP

BPKP Soroti Tiga Isu Utama Penerimaan Negara: Pajak Tak Merata, Insentif Belum Terukur, dan Fragmentasi PNBP

October 10, 2025
Purbaya Soroti Modus Pecah Usaha UMKM Demi PPh Final, Pemerintah Siapkan Pengawasan Ketat

Purbaya Soroti Modus Pecah Usaha UMKM Demi PPh Final, Pemerintah Siapkan Pengawasan Ketat

October 10, 2025
Bank Sentral Azerbaijan Dorong PPN Nol untuk Keuangan Syariah

Bank Sentral Azerbaijan Dorong PPN Nol untuk Keuangan Syariah

October 10, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version