Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

KMK Nomor 7/MK/EF/2025
Tanggal Berlaku : 01 Oktober 2025 – 31 Oktober 2025

JAKARTA — Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan imbalan bunga untuk periode 1–31 Oktober 2025.

Penetapan ini tercantum pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 7/MK/EF/2025 yang ditandatangani Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan pada 30 September 2025.

“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku 1 Oktober 2025 hingga 31 Oktober 2025,” bunyi diktum pertama (Kamis, 2/10/2025).

Pada Oktober 2025, terdapat 5 tarif sanksi administrasi berkisar 0,53%–2,20%, lebih rendah dari periode September 2025. Rinciannya berikut.

Sanksi Administrasi

No Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan
1 Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) 0,53% (nol koma lima tiga persen)
2 Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) 0,95% (nol koma sembilan lima persen)
3 Pasal 8 ayat (5) 1,36% (satu koma tiga enam persen)
4 Pasal 13 ayat (2a) 1,78% (satu koma tujuh delapan persen)
5 Pasal 13 ayat (3b) 2,20% (dua koma dua nol persen)

Variasi tarif di atas merupakan hasil perhitungan tarif bunga per bulan: suku bunga acuan yang ditetapkan Menteri Keuangan ditambah uplift factor setiap pasal, lalu dibagi 12.

Imbalan Bunga

No Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan
1 Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) 0,54% (nol koma lima empat persen)
Exit mobile version