KMK Nomor 9/MK/EF.2/2026
Tanggal Berlaku: 01 Maret 2026 – 31 Maret 2026
JAKARTA – Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan sanksi administrasi berupa bunga sekaligus sebagai acuan pemberian imbalan bunga kepada wajib pajak. Ketentuan ini berlaku untuk periode 1 Maret 2026 hingga 31 Maret 2026.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 9/MK/EF.2/2026. Regulasi ini ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi DJSEF Noor Faisal Achmad atas nama Menteri Keuangan pada tanggal 28 Februari 2026.
Dalam diktum pertama keputusan tersebut dinyatakan bahwa pemerintah menetapkan tarif bunga per bulan yang akan digunakan sebagai dasar pengenaan sanksi administrasi berupa bunga serta pemberian imbalan bunga yang berlaku selama periode tersebut.
Dalam kebijakan terbaru ini terdapat lima lapisan tarif bunga yang digunakan dalam penghitungan sanksi administrasi perpajakan, dengan rentang mulai dari 0,53% hingga 2,20% per bulan. Besaran tersebut tercatat lebih tinggi dibandingkan tarif bunga sanksi administrasi yang berlaku pada periode Februari 2026.
Rincian tarif bunga sanksi administrasi pajak yang berlaku pada periode 1 Maret 2026 sampai dengan 31 Maret 2026 dapat dilihat pada tabel berikut.
Sanksi Administrasi
| Pasal dalam KUP | Pengenaan Sanksi Administrasi Atas | Tarif bunga per bulan |
|---|---|---|
| Pasal 19 ayat (1) | SKPKB atau SKPKB tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, tapi pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar. (Bunga Penagihan) | 0,53% |
| Pasal 19 ayat (2) | Wajib pajak yang diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak (Angsuran/penundaan pembayaran pajak) | |
| Pasal 19 ayat (3) | Wajib pajak diperbolehkan menunda penyampaian SPT Tahunan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang. (Kurang Bayar penundaan penyampaian SPT Tahunan) | |
| Pasal 8 ayat (2) | Kurang Bayar Pembetulan SPT Tahunan atau SPT Masa | 0,95% |
| Pasal 8 ayat (2a) | Wajib pajak membetulkan sendiri SPT Masa (sebelum pemeriksaan) yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar | |
| Pasal 9 ayat (2a) | Terlambat melakukan penyetoran PPh Masa | |
| Pasal 9 ayat (2b) | Terlambat melakukan penyetoran PPh Tahunan/ PPh Pasal 29 | |
| Pasal 14 ayat (3) | Penerbitan STP oleh DJP akibat: PPh yang tidak/kurang bayar; Berdasarkan hasil penelitian, ada pajak yang kurang dibayar akibat salah tulis dan/atau salah hitung. (PPh dalam tahun berjalan tidak/kurang dibayar atau dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung) | |
| Pasal 8 ayat (5) | Pengungkapan ketidakbenaran SPT setelah pemeriksaan tetapi belum diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP). (Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT) | 1,37% |
| Pasal 13 ayat (2) | SKPKB terbit karena pajak yang terutang tidak/kurang dibayar akibat dari hal-hal yang diatur pada Pasal 13 ayat 1 huruf (a) sampai dengan (e) UU KUP. (Sanksi SKPKB) | 1,78% |
| Pasal 13 ayat (2a) | SKPKB terbit karena PKP belum melakukan penyerahan, tetapi telah menerima pengembalian/telah mengkreditkan pajak masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) UU PPN. (Pengembalian pajak masukan dari pengusaha kena pajak yang tidak berproduksi) | |
| Pasal 13 ayat (3b) | Tambahan sanksi administratif atas penerbitan SKPKB dalam hal:
| 2,20% |
Besaran tarif bunga per bulan tersebut berbeda-beda karena dihitung berdasarkan formula tertentu. Perhitungannya menggunakan suku bunga acuan yang ditetapkan Menteri Keuangan, kemudian ditambahkan faktor penyesuaian (uplift factor) sesuai ketentuan pasal terkait, dan selanjutnya dibagi 12 untuk mendapatkan tarif bunga bulanan.
Untuk periode ini, tarif bunga yang digunakan sebagai dasar pemberian imbalan bunga kepada wajib pajak ditetapkan sebesar 0,53% per bulan.
Imbalan Bunga
| Pasal dalam KUP | Hal yang Diberikan Imbalan Bunga | Tarif bunga per bulan |
|---|---|---|
| Pasal 11 ayat (3) | Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan | 0,53% |
| Pasal 17B ayat (3) | SKPLB terlambat diterbitkan setelah 1 bulan jangka waktu berakhir | |
| Pasal 17B ayat (4) | SKPLB diterbitkan karena pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana dibidang perpajakan:
| |
| Pasal 27B ayat (4) | Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya. |
Sumber: UU KUP s.t.d.t.d UU HPP dan KMK Nomor 9/MK/EF.2/2026.















