“Seperti arahan Pak Menkeu, kita masih ada likuiditas yang bisa disalurkan ke perbankan. Nantinya, dana tersebut dapat mendukung program fiskal inovatif yang mendorong pertumbuhan ekonomi,”
Menurut Febrio, dana yang dimaksud bersumber dari saldo anggaran lebih (SAL) atau sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) yang kini mengendap di BI. Penyaluran ke perbankan akan diatur secara khusus melalui regulasi tersendiri.
Baca Juga : Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Namun, Febrio menekankan ada ketentuan penting dalam aturan baru ini, yakni larangan bagi perbankan menggunakan dana tersebut untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN). “Tentunya kita enggak mau perbankan menggunakan dana pemerintah untuk beli SBN. Itu kontraproduktif. Regulasi sedang kita siapkan,” tambahnya.
Koperasi Merah Putih Jadi Contoh
Febrio mencontohkan metode serupa sudah diterapkan pada rencana penempatan dana sekitar Rp83 triliun di bank Himbara. Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung pembentukan serta pengembangan koperasi desa/kelurahan merah putih (KDMP/KKMP). Tata kelola penempatan dana itu akan menjadi acuan dalam penyusunan regulasi terbaru.
“Intinya kita ingin mempercepat penambahan likuiditas di perekonomian,” ujarnya.
Sebelumnya, menegaskan rencana pencairan dana Rp200 triliun dari BI telah mendapatkan restu Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi stimulus besar bagi perekonomian dalam negeri.
Baca Juga : Sistem perpajakan nasional
Lebih lanjut, Purbaya juga menegaskan arah kebijakan fiskal Indonesia ke depan harus mampu beradaptasi dengan tren global. pun diarahkan agar selaras dengan standar dunia untuk menjaga daya saing dan keberlanjutan pertumbuhan.