website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kemenkeu Siapkan Aturan Suntik Dana Rp200 Triliun ke Bank

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 12, 2025
in Nasional
0 0
0
Kemenkeu Siapkan Aturan Suntik Dana Rp200 Triliun ke Bank
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Kementerian Keuangan tengah menyiapkan regulasi baru terkait rencana penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun dari rekening Bank Indonesia (BI) ke sistem perbankan.Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Febrio Kacaribu menjelaskan, langkah ini ditujukan untuk memperkuat likuiditas, memperluas kredit, serta menggerakkan aktivitas di sektor riil. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.

“Seperti arahan Pak Menkeu, kita masih ada likuiditas yang bisa disalurkan ke perbankan. Nantinya, dana tersebut dapat mendukung program fiskal inovatif yang mendorong pertumbuhan ekonomi,”

— Febrio Kacaribu, Dirjen DJSEF

Menurut Febrio, dana yang dimaksud bersumber dari saldo anggaran lebih (SAL) atau sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) yang kini mengendap di BI. Penyaluran ke perbankan akan diatur secara khusus melalui regulasi tersendiri.

Baca Juga : Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Namun, Febrio menekankan ada ketentuan penting dalam aturan baru ini, yakni larangan bagi perbankan menggunakan dana tersebut untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN). “Tentunya kita enggak mau perbankan menggunakan dana pemerintah untuk beli SBN. Itu kontraproduktif. Regulasi sedang kita siapkan,” tambahnya.

Koperasi Merah Putih Jadi Contoh

Febrio mencontohkan metode serupa sudah diterapkan pada rencana penempatan dana sekitar Rp83 triliun di bank Himbara. Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung pembentukan serta pengembangan koperasi desa/kelurahan merah putih (KDMP/KKMP). Tata kelola penempatan dana itu akan menjadi acuan dalam penyusunan regulasi terbaru.

“Intinya kita ingin mempercepat penambahan likuiditas di perekonomian,” ujarnya.

Sebelumnya, menegaskan rencana pencairan dana Rp200 triliun dari BI telah mendapatkan restu Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi stimulus besar bagi perekonomian dalam negeri.

Baca Juga : Sistem perpajakan nasional

Lebih lanjut, Purbaya juga menegaskan arah kebijakan fiskal Indonesia ke depan harus mampu beradaptasi dengan tren global. pun diarahkan agar selaras dengan standar dunia untuk menjaga daya saing dan keberlanjutan pertumbuhan.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Pemkot Serang Perpanjang Program Pemutihan Pajak hingga Akhir 2025

Pemkot Serang Perpanjang Program Pemutihan Pajak hingga Akhir 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version