website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 19 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

Johannes Albert by Johannes Albert
October 11, 2025
in Nasional
0 0
0
Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan komitmen untuk memastikan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) benar-benar sampai ke pegawai sebagai penerima manfaat utama. Untuk itu, ruang monitoring dan evaluation (monev) terus dibuka agar pelaksanaan kebijakan tetap tepat sasaran dan transparan.

“Ada kebijakan, ada monev-nya. Kami sampaikan ke DJP agar bisa memberikan umpan balik ke kebijakan. Ini haknya pekerja—PPh 21 DTP untuk pekerja, supaya mereka dapat lebih.”

— Febrio Kacaribu, Dirjen Strategi Ekonomi & Fiskal Kemenkeu

Latar Belakang & Tujuan Insentif

PPh 21 DTP pertama kali digulirkan pada masa pandemi Covid-19 untuk menjaga daya beli dan melindungi lapangan kerja. Intinya, pajak PPh 21 yang semestinya dipotong dari penghasilan pegawai ditanggung oleh pemerintah, sehingga take-home pay pegawai lebih besar tanpa menambah beban pemberi kerja secara permanen.

Baca juga: Penagihan Utang Pajak Rp60 Triliun, Realisasi Melambat

Sasaran 2025 & Perluasan ke Sektor HOREKA

Pada 2025, insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pegawai sektor padat karya dengan penghasilan bruto tetap/teratur ≤ Rp10 juta per bulan. Pemerintah juga mengumumkan perluasan cakupan untuk pegawai di sektor hotel, restoran, dan kafe (HOREKA) yang berlaku sepanjang Oktober–Desember 2025 sembari menyiapkan payung hukumnya.

Melalui perluasan ini, pemerintah ingin memperkuat pemulihan konsumsi rumah tangga sekaligus menopang industri jasa yang padat tenaga kerja.

Cara Memanfaatkan PPh 21 DTP (Perusahaan)

  1. Identifikasi pegawai yang memenuhi syarat (sektor dan batas penghasilan).
  2. Bayarkan insentif secara tunai bersama penghasilan periode berjalan (termasuk bila perusahaan menanggung atau memberi tunjangan PPh 21).
  3. Buat bukti potong yang mencerminkan pemanfaatan PPh 21 DTP.
  4. Laporkan pada SPT Masa PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku.

Catatan: Manfaat hanya berjalan jika pemberi kerja proaktif memanfaatkan fasilitas ini sebagai pemotong/pemungut pajak.

Baca juga: Dinkes Wajib Percepat Penerbitan SLHS untuk SPPG

Kewajiban Administratif & Kepatuhan

Pemberi kerja wajib menyusun bukti potong dan melaporkan pemanfaatan dalam SPT Masa PPh 21 sesuai peraturan perpajakan. Ketidakpatuhan administratif berpotensi menimbulkan koreksi saat pemeriksaan dan mengurangi manfaat bagi pegawai.

Pengawasan: Peran DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang melakukan pembinaan, penelitian, dan/atau pengujian kepatuhan atas pemanfaatan PPh 21 DTP. Fokus pengawasan: memastikan dana benar-benar diterima pegawai, bukan berhenti di pemberi kerja. Hasil monev menjadi masukan untuk penajaman kebijakan berikutnya.

Edukasi: Hak Pegawai & Tanggung Jawab Perusahaan

  • Hak Pegawai: menerima tambahan penghasilan bersih karena pajak ditanggung pemerintah pada periode insentif.
  • Tanggung Jawab Perusahaan: menyalurkan insentif tepat waktu, akurat pembukuannya, dan lengkap pelaporannya.
  • Transparansi: komunikasikan komponen gaji dan manfaat PPh 21 DTP pada slip gaji agar akuntabel.

Ringkas: Tanya Jawab Cepat

Apakah otomatis? Tidak. Perusahaan harus mengajukan/menjalankan mekanisme PPh 21 DTP pada penggajian dan pelaporan.

Siapa yang diawasi? Pemberi kerja sebagai withholding agent dan kepatuhan formalnya (bukti potong & SPT Masa).

Manfaat utama? Take-home pay pegawai meningkat, mendorong konsumsi, menjaga daya beli, dan mendukung pemulihan ekonomi.

Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak — Panduan & Layanan PPh 21
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
DPR Bahas Usulan Pagu Anggaran DJP Tahun 2027

DPR Bahas Usulan Pagu Anggaran DJP Tahun 2027

June 18, 2026
DJBC Tindak Peredaran Rokok Ilegal Rp13,28 Miliar

DJBC Tindak Peredaran Rokok Ilegal Rp13,28 Miliar

June 18, 2026
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Ketentuan Pajak UMKM

DPR Minta Pemerintah Evaluasi Ketentuan Pajak UMKM

June 18, 2026
Rasio Cost of Tax Collection Turun, Kinerja DJP Makin Efisien

Rasio Cost of Tax Collection Turun, Kinerja DJP Makin Efisien

June 18, 2026

Recent News

DPR Bahas Usulan Pagu Anggaran DJP Tahun 2027

DPR Bahas Usulan Pagu Anggaran DJP Tahun 2027

June 18, 2026
DJBC Tindak Peredaran Rokok Ilegal Rp13,28 Miliar

DJBC Tindak Peredaran Rokok Ilegal Rp13,28 Miliar

June 18, 2026
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Ketentuan Pajak UMKM

DPR Minta Pemerintah Evaluasi Ketentuan Pajak UMKM

June 18, 2026
Rasio Cost of Tax Collection Turun, Kinerja DJP Makin Efisien

Rasio Cost of Tax Collection Turun, Kinerja DJP Makin Efisien

June 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version