website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Keberatan PBB-P5L Ditolak Tidak Kena Denda, Ini Penjelasan Resminya

Johannes Albert by Johannes Albert
December 4, 2025
in Nasional
0 0
0
NIK–NPWP Belum Terkoneksi? Begini Aturan Baru dan Apa yang Harus Dilakukan WP
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Wajib pajak yang mengajukan keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan sektor lain (PBB-P5L) tidak akan dikenai sanksi denda apabila keberatan tersebut ditolak atau dikabulkan sebagian.

Aturan khusus ini ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (4) PMK 118/2024, yang membedakan PBB-P5L dari keberatan pajak lainnya yang pada umumnya dikenai denda 30%.

“Ketentuan pengenaan sanksi 30% tidak berlaku untuk surat keputusan keberatan atas SPPT atau SKP PBB,” bunyi Pasal 20 ayat (4) PMK 118/2024.

Untuk memahami ketentuan administrasi perpajakan lainnya, Anda dapat membaca:

Baca juga: NPWP Tak Akan Nonaktif Meski WP Belum Aktivasi Coretax

Banding dan PK PBB-P5L Juga Tidak Kena Denda

Selain keberatan, permohonan banding dan peninjauan kembali (PK) atas SPPT atau SKP PBB-P5L yang ditolak atau dikabulkan sebagian juga tidak dikenakan sanksi denda. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) PMK 118/2024.

“Dalam hal banding atau PK ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak tidak dikenai sanksi administratif berupa denda,” tegas PMK tersebut.

Untuk mengetahui bagaimana proses hukum pajak berjalan di sektor lain, Anda bisa membaca:

Baca juga: DJP Pecat 39 Pegawai Sepanjang 2024

Pengecualian Hanya Berlaku untuk PBB-P5L

Penting dicatat bahwa pengecualian denda dalam Pasal 20 ayat (4) dan (5) PMK 118/2024 hanya berlaku untuk PBB-P5L. Untuk jenis pajak lainnya, ketentuan sanksi tetap mengikuti Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Sebagai gambaran, berikut ketentuan denda pada pajak selain PBB-P5L sesuai UU KUP:

  • Keberatan ditolak/dikabulkan sebagian → denda 30% (Pasal 25 ayat (9))
  • Banding ditolak/dikabulkan sebagian → denda 60% (Pasal 27 ayat (5d))
  • PK menambah pajak terutang → denda 60% (Pasal 27 ayat (5f))

Untuk melihat konteks kebijakan fiskal lebih luas, Anda juga dapat membaca:

Baca juga: ADB Kucurkan Rp4,98 Triliun untuk Jalan Tangguh Bencana Jawa Selatan

Kemudian, pembahasan penting lainnya mengenai kebijakan pajak internasional dapat dilihat di sini:

Baca juga: DJP Pertimbangkan Untung-Rugi Adopsi Amount B OECD

Sanksi Pajak Selain PBB-P5L

Berikut rangkuman sanksi yang tetap diberlakukan untuk pajak selain PBB-P5L:

1. Keberatan Ditolak atau Dikabulkan Sebagian

Dikenakan denda 30% dari pajak pada keputusan keberatan dikurangi pembayaran sebelum pengajuan keberatan.

2. Banding Ditolak atau Dikabulkan Sebagian

Denda 60% dari pajak pada putusan banding dikurangi pembayaran sebelumnya.

3. Peninjauan Kembali (PK) Menambah Pajak

Denda 60% dari pajak berdasarkan putusan PK dikurangi pembayaran sebelum keberatan.

“Pengecualian denda hanya berlaku untuk PBB-P5L. Untuk jenis pajak lain, sanksi keberatan, banding, dan PK tetap mengikuti UU KUP.”

Sumber terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak – www.pajak.go.id
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia – www.kemenkeu.go.id
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Penjualan Mobil Listrik Melonjak 18,27%, Airlangga: Terjadi Pergeseran dari Mobil BBM

Penjualan Mobil Listrik Melonjak 18,27%, Airlangga: Terjadi Pergeseran dari Mobil BBM

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version