website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 21 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Karyawan Jadi Kuasa Wajib Pajak Wajib Punya SKT

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 19, 2026
in Nasional
0 0
0
Karyawan Jadi Kuasa Wajib Pajak Wajib Punya SKT
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan standardisasi baru bagi perwakilan internal perusahaan yang menangani urusan perpajakan perusahaan tempatnya bekerja. Berdasarkan ketentuan terbaru, seorang karyawan kini diklasifikasikan ke dalam kelompok pihak lain dan wajib memiliki kompetensi khusus jika ingin ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak. Aturan formil ini diterapkan demi menyelaraskan sistem administrasi digital perpajakan nasional yang semakin modern.

Kebijakan tersebut secara rigid diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026). Regulasi ini mewajibkan perwakilan dari unsur internal tersebut membuktikan kompetensinya melalui kepemilikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Kepastian mengenai aturan baru ini dikonfirmasi secara langsung oleh pihak otoritas perpajakan pada Sabtu (11/7/2026).

“Betul begitu [karyawan harus memiliki SKT agar bisa bertindak sebagai seorang kuasa],” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti saat memberikan konfirmasi resmi mengenai implementasi regulasi perpajakan teranyar tersebut.

Baca Juga: 3 Pihak Kuasa Wajib Pajak Dipertegas dalam PMK 44/2026

Perubahan Signifikan dari Aturan PMK 229/2014

Kebijakan dalam PMK 44/2026 ini membawa perubahan yang sangat mendasar jika dibandingkan dengan aturan pendahulunya, yaitu PMK 229/2014. Pada regulasi lama, seorang karyawan tetap yang masih aktif menerima penghasilan dari perusahaan bisa langsung bertindak menjadi kuasa hukum perpajakan. Pembuktian status karyawan tersebut cukup ditunjukkan dengan adanya bukti pemotongan PPh Pasal 21.

Selain itu, syarat kompetensi pada aturan terdahulu dapat dipenuhi sepanjang karyawan memiliki sertifikat brevet perpajakan atau ijazah pendidikan formal perpajakan minimal jenjang D-III dari perguruan tinggi terakreditasi A. Opsi lainnya adalah dengan menunjukkan sertifikat konsultan pajak resmi. Namun, karena PMK 44/2026 telah mencabut pemberlakuan PMK 229/2014 secara total, klausul khusus yang membedakan karyawan internal kini resmi ditiadakan.

Meningketnya penataan formil ini membuat posisi karyawan disamakan dengan kriteria pihak lain yang ingin menjadi kuasa wajib pajak. Definisi mengenai dokumen legalitas baru bagi perwakilan non-konsultan ini dijabarkan secara terperinci di dalam batang tubuh peraturan perundang-undangan perpajakan yang baru.

“SKT adalah surat yang ditetapkan oleh menteri keuangan atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa pihak lain dapat bertindak sebagai seorang kuasa,” bunyi Pasal 1 angka 7 PMK No. 44/2026.

Baca Juga: Purbaya Bakal Kaji Ulang Kebijakan Pajak JHT

Persiapan Ujian Kelulusan dan Aturan Masa Transisi

Otoritas menjelaskan bahwa tata cara teknis untuk memperoleh dokumen kelayakan perpajakan tersebut nantinya akan diatur secara lebih spesifik. Penjelasan detail akan dimuat dalam PMK turunan yang khusus mengatur tentang konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa. Saat ini, skema dan draf kurikulum untuk mendapatkan dokumen tersebut sedang digodok secara intensif oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).

Inge Diana Rismawanti menambahkan bahwa seseorang baru bisa memperoleh SKT secara resmi apabila yang bersangkutan telah dinyatakan lulus ujian perpajakan. “Sedang dipersiapkan oleh BPPK,” jelasnya mengenai perkembangan draf sistem pengujian tersebut. Langkah ini ditempuh agar kualitas penasihat pajak internal perusahaan memiliki standar keahlian yang terukur.

Kendati demikian, para pelaku usaha dan manajemen internal perusahaan tidak perlu khawatir akan terjadinya hambatan operasional pelaporan dalam waktu dekat. Kewajiban kepemilikan dokumen kelulusan bagi perwakilan selain konsultan pajak ini dikonfirmasi tidak langsung berlaku secara instan pada tahun berjalan. Berdasarkan pasal ketentuan peralihan, pemerintah memberikan kelonggaran waktu bagi staf administrasi perusahaan untuk menyesuaikan diri.

Seseorang selain konsultan pajak tetap sah ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak perorangan maupun badan usahanya dengan memanfaatkan bekal sertifikat brevet perpajakan atau ijazah D-III perpajakan terakreditasi A yang diterbitkan perguruan tinggi negeri maupun swasta. Batas toleransi pemanfaatan dokumen lama ini diberikan hak legalitasnya oleh pemerintah hingga batas waktu tanggal 31 Desember 2026.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak RI
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan RI
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version