SEMARANG – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang menggelar kegiatan sosialisasi khusus mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia. Edukasi ini menyasar para ekspatriat yang berprofesi sebagai tenaga pendidik di sekolah internasional Bina Bangsa School pada 13 Maret 2026.
Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Semarang, Meilana, menyampaikan materi secara langsung dalam bahasa Inggris guna memastikan para WNA asal Tiongkok dan Eropa tersebut memahami perubahan sistem administrasi perpajakan di Indonesia. Fokus utama edukasi ini adalah penggunaan sistem Coretax DJP yang mulai diimplementasikan secara penuh tahun ini.
Panduan Aktivasi Coretax dan Penentuan PTKP bagi Ekspatriat
Dalam sistem terbaru, Meilana menjelaskan bahwa WNA dapat mengakses akun Coretax dengan menggunakan nomor NPWP lama yang ditambahkan angka “0” di bagian depan. Hal ini penting dilakukan agar proses migrasi data ke sistem baru berjalan lancar.
Terkait penghitungan pajak, ditegaskan bahwa pada umumnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi WNA tetap menggunakan status TK/0 (Tidak Kawin tanpa tanggungan). Namun, bagi WNA yang ingin memperbarui data unit keluarga sesuai Pasal 5 ayat (2) PER-7/PJ/2025, disarankan untuk segera menghubungi KPP terdekat atau layanan Kring Pajak.
“Khusus untuk WNA, aset yang dibeli di luar negeri tetap perlu dimasukkan dalam pelaporan harta pada SPT Tahunan sebagai bagian dari akumulasi tambahan kemampuan ekonomis.”
— Meilana, Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Semarang
Ketentuan Pelaporan Penghasilan dan Harta Luar Negeri
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah perlakuan pajak atas penghasilan yang diperoleh WNA dari luar Indonesia. Sesuai dengan PMK 81/2024, penghasilan luar negeri tersebut dikecualikan sebagai objek PPh di Indonesia, namun wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk melaporkannya secara administratif.
Berikut adalah poin utama yang wajib diperhatikan WNA dalam pengisian SPT Tahunan:
- Pelaporan Penghasilan Luar Negeri: Tetap dicantumkan dalam SPT sesuai Pasal 442-447 PMK 81/2024.
- Kredit Pajak: Wajib pajak menghitung sendiri kredit pajak atas penghasilan luar negeri tersebut.
- Inventarisasi Harta: Seluruh kekayaan, baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah Indonesia, wajib dilaporkan.
- Data Keluarga: Penambahan data istri atau anak yang berada di luar negeri memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak KPP.
Melalui sosialisasi ini, Direktorat Jenderal Pajak berharap para ekspatriat dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu dan akurat menggunakan sistem Coretax. Kepatuhan para WNA dalam melaporkan harta dan penghasilan global menjadi bagian penting dari transparansi perpajakan internasional yang dianut Indonesia.
