website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 22 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Antisipasi Turunnya Dana Transfer, Kaltim Incar Pajak dan Retribusi dari Aktivitas Pelabuhan

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
September 29, 2026
in Regional
0 0
0
Pemprov Bagi-Bagi Insentif untuk Pemungut Pajak, Polisi Juga Dapat
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mulai mengoptimalkan sumber pendapatan baru guna memperkuat kemandirian fiskal daerah, terutama di tengah potensi penurunan dana transfer dari pemerintah pusat.

Salah satu strategi utama yang disiapkan adalah menggali potensi pajak dan retribusi daerah dari aktivitas ekonomi di pelabuhan, termasuk ekspor dan impor barang.

“Daerah tidak bisa terus bergantung pada dana transfer. Kita harus memperkuat PAD dari potensi ekonomi daerah.”

— Rudy Mas’ud

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menyampaikan bahwa pemprov telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk optimalisasi pelabuhan dan pemanfaatan aset daerah.

Baca Juga: Prabowo Janji Benahi DJP dan Bea Cukai untuk Berantas Penyelundupan dan Underinvoicing

Potensi Pajak dari Aktivitas Pelabuhan

Menurut Rudy, Kalimantan Timur sebenarnya memiliki potensi besar dalam meningkatkan penerimaan daerah dari sektor ekspor dan impor. Namun, selama ini aktivitas tersebut masih banyak dilakukan melalui pelabuhan di luar daerah seperti Surabaya dan Jakarta.

Akibatnya, manfaat ekonomi seperti pajak daerah dan aktivitas bisnis justru tercatat di wilayah lain, bukan di Kaltim sendiri.

Untuk itu, pemprov berupaya mengoptimalkan pelabuhan lokal agar mampu menangkap lebih banyak nilai ekonomi dari aktivitas perdagangan internasional.

Baca Juga: PM Inggris Kritik Farage soal Kenaikan Pajak

Optimalisasi Aset dan Infrastruktur

Selain sektor pelabuhan, Rudy juga menyoroti pentingnya pengelolaan aset daerah yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal.

Ia menegaskan bahwa aset yang tidak produktif harus segera diaktifkan agar mampu memberikan nilai ekonomi dan menjadi sumber baru PAD.

“Aset daerah tidak boleh dibiarkan menganggur. Harus dikelola agar menghasilkan pendapatan,” tegasnya.

Rencana Pembangunan Pusat Logistik Berikat

Pemprov Kaltim juga berencana membangun pusat logistik berikat (PLB) di Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara. Lokasi ini dinilai strategis karena berada di jalur Sungai Mahakam.

Keberadaan PLB diharapkan dapat memperkuat rantai logistik, menurunkan biaya distribusi, serta membuka peluang penerimaan baru dari sektor pajak dan retribusi daerah.

PLB sendiri merupakan kawasan khusus yang menyediakan berbagai fasilitas kepabeanan dan fiskal guna memperlancar arus barang serta meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global.

Dorong Ekspor Langsung dan Investasi

Selain pembangunan PLB, pemprov juga mendorong pembukaan jalur ekspor langsung ke negara tujuan yang lebih dekat, seperti Singapura.

Langkah ini diyakini dapat memangkas biaya logistik dan mempercepat arus perdagangan, sekaligus meningkatkan daya tarik investasi di Kalimantan Timur.

Dengan berbagai strategi tersebut, pemerintah daerah berharap sektor logistik, kepelabuhan, dan industri perikanan dapat tumbuh lebih pesat dan berkontribusi terhadap peningkatan PAD.

Upaya ini menjadi bagian dari transformasi ekonomi daerah agar lebih mandiri dan tidak bergantung pada dana transfer pusat.

Sumber Terkait:

  • Pemprov Kalimantan Timur
  • Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

9
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

October 22, 2026
Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

October 22, 2026
PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

October 21, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

October 21, 2026

Recent News

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

October 22, 2026
Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

October 22, 2026
PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

October 21, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

October 21, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version