Kaji Pajak Ekspor Nikel, Pemerintah Siapkan Regulasi

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah bergerak merumuskan instrumen kebijakan fiskal baru di sektor pertambangan. Langkah ini ditempuh dengan mematangkan rencana pengenaan bea keluar atau pajak ekspor nikel khusus untuk komoditas hasil hilirisasi, yaitu Nickel Pig Iron (NPI).

Kebijakan strategis ini dirancang sebagai langkah antisipatif guna menghadirkan alternatif sumber pendapatan baru bagi kas negara. Optimalisasi sektor ini dinilai sangat krusial untuk memperkuat ketahanan anggaran di tengah bayang-bayang ketidakpastian kondisi ekonomi global yang masih terus berlanjut.

Kalkulasi Formulasi Tarif dan Kajian Lintas Kementerian

Menteri ESDM RI, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menetapkan besaran nominal tarif resmi terkait kebijakan tersebut. Otoritas perpajakan dan energi masih melangsungkan tahapan kajian teknis yang mendalam secara menyeluruh.

Pemerintah sedang menyusun detail desain skema kebijakan serta mengalkulasi besaran persentase pemajakan yang paling tepat sebelum instrumen tersebut resmi diimplementasikan di pasar. Bahlil menyampaikan draf rencana ini saat berada di Gedung Ali Wardhana, Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“NPI adalah product daripada nikel. Saya lagi menghitung tentang formulasi daripada pengenaan pajak NPI-nya,” terang Bahlil Lahadalia.

Sebagai catatan historis, pemerintah memang belum pernah memberlakukan pungutan bea keluar untuk aktivitas ekspor produk komoditas NPI. Selama ini, instrumen bea keluar komoditas tambang baru menyasar produk nikel dengan kriteria spesifik tertentu, seperti bijih nikel yang memiliki kadar di bawah 1,7%.

Oleh sebab itu, proses penyusunan draf regulasi baru mengenai pajak ekspor nikel olahan ini memerlukan koordinasi yang ketat. Kementerian ESDM akan melangsungkan kajian lintas kementerian, termasuk berkolaborasi intensif bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar kebijakan fiskal yang dilahirkan benar-benar tepat sasaran dan tidak mengganggu iklim investasi.

Rencana Revisi Harga Mineral Acuan Internasional

Di samping mematangkan rumusan formulasi pajak untuk komoditas NPI, Kementerian ESDM juga menggelindingkan wacana strategis lainnya di sektor pertambangan hulu. Pemerintah berencana melakukan revisi terhadap Harga Mineral Acuan (HMA) atau Harga Patokan Mineral (HPM) untuk produk bijih nikel.

Rencana penyesuaian regulasi dengan menaikkan harga acuan ini merupakan bagian dari langkah taktis pemerintah dalam mengawal stabilitas komoditas di tingkat global. Kebijakan kenaikan ini ditujukan untuk memastikan tercapainya titik keseimbangan baru yang ideal antara aspek pasokan (*supply*) dan permintaan (*demand*) pasar.

Melalui kepastian intervensi harga standar ini, nilai jual komoditas nikel nasional diharapkan dapat terus bertahan pada level yang stabil dan menguntungkan perekonomian domestik. “Sudah menjadi keputusan dari kami bahwa kami akan menaikkan HMA-nya. Jadi harga standar acuan nikelnya kami akan naikkan,” pungkas Bahlil mengakhiri penjelasannya.

Exit mobile version