KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Importasi Barang DJBC

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mendalami gurita penyimpangan di sektor kepabeanan nasional. Lembaga antirasuah tersebut kembali melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga kuat sebagai safe house atau rumah aman guna membongkar kasus dugaan korupsi dalam kegiatan impor. Perkara tindak pidana ini disinyalir kuat melibatkan oknum pegawai internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Temuan Barang Bukti Uang Tunai dan Logam Mulia

Dalam rangkaian pengungkapan perkara tersebut, penyidik KPK berhasil menyita aset bernilai fantastis dari tangan para terduga pelaku. Otoritas mengamankan akumulasi uang tunai secara keseluruhan senilai Rp40,5 miliar. Jumlah tersebut mencakup mata uang rupiah sebesar Rp1,89 vape miliar, valuta asing berupa Dolar Singapura sebesar 1,48 juta SGD, serta mata uang Yen Jepang sebesar 550.000 Yen.

Tidak hanya mengamankan tumpukan uang tunai, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap berbagai barang mewah lainnya yang diduga merupakan hasil kejahatan. Komoditas berharga yang disita meliputi dua batangan logam mulia yang masing-masing memiliki berat seberat 2,5 kilogram dan 2,8 kilogram. Selain itu, petugas membawa satu unit jam tangan mewah bernilai Rp138 juta untuk dijadikan sebagai barang bukti hukum.

Fenomena Penyimpanan Harta Ilegal di Safe House

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan konfirmasi resmi terkait temuan mengejutkan tersebut. Menurutnya, saat ini marak modus di mana para pelaku tindak pidana korupsi berupaya menyembunyikan kekayaan ilegal mereka di tempat-tempat tersembunyi. Langkah ini sengaja ditempuh guna mengelabui radar pelacakan aset oleh penegak hukum.

“Saat ini banyak kasus pelaku korupsi menyembunyikan harta perolehan ilegal dalam karung, kardus, koper, hingga dengan menyewa safe house khusus,” ungkap Asep Guntur Rahayu.

Sebagai upaya nyata untuk memulihkan kerugian keuangan negara, penyidik KPK kini telah mengamankan aset tambahan dari sebuah rumah aman yang disewa di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Petugas menyita uang senilai Rp5,19 miliar yang disimpan rapi pada lima buah koper. Di samping itu, penyidik mengamankan enam unit kendaraan roda empat serta uang tunai operasional pelaku senilai 78 ribu SGD atau setara sekitar Rp1 miliar.

Kronologi Manipulasi Jalur Merah dan Peran Oknum Internal

Duduk perkara skandal perpajakan dan kepabeanan ini terindikasi bermula sejak bulan Oktober 2025. Kasus ini mencuat setelah adanya jalinan perjanjian kerja sama melawan hukum yang diatur oleh sejumlah oknum pejabat Bea Cukai bersama pihak swasta. Pihak korporasi yang terlibat adalah PT Blueray, sebuah perusahaan yang bergerak aktif di bidang jasa forwarder.

John Field selaku pemilik sah dari PT Blueray diduga kuat menghendaki agar komoditas impor milik perusahaannya dibebaskan dari prosedur hukum. Ia meminta agar pasokan barang impor yang sebagian di antaranya merupakan produk palsu atau tiruan tidak dilakukan pemeriksaan fisik saat memasuki wilayah yurisdiksi Indonesia. Demi memuluskan rencana haram tersebut, John Field bersama Ketua Tim Dokumen Importasi bernama Andri serta Manajer Operasional bernama Dedy Kurniawan diduga menyuap oknum pejabat Bea Cukai.

Dalam pusaran konspirasi ini, Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan bersama Kepala Subdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono diduga turut andil. Keduanya dituding berperan aktif dalam mengatur serta mengondisikan skema jalur importasi barang. Orlando bahkan disebut memberikan instruksi khusus kepada seorang pegawai Bea Cukai bernama Filar untuk memanipulasi basis sistem digital.

Filar diminta menyesuaikan parameter jalur merah serta menyusun konfigurasi rule set pada tingkat tertentu, yakni menyusun rule set tepat pada angka 70%. Melalui manipulasi pengaturan pada jalur merah tersebut, barang-barang ilegal milik PT Blueray melenggang mulus masuk ke Indonesia tanpa harus melewati pemeriksaan fisik. Di sisi lain, keterlibatan oknum lain juga terendus, di mana Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC Budiman Bayu Prasojo diduga ikut terlibat dengan memerintahkan bawahannya, Salisa Asmoaji, untuk mengelola serta menerima aliran uang perlindungan dari para pengusaha dan importir.

Exit mobile version